Fitrah

Pengertian zakat fitrah - Sahabat pencintah zakat, kali ini admin akan membuatkan warta penting perihal pengertian zakat fitrah. Tidak hanya pengertiannya saja, tetapi juga hal-hal yang berkaitan dengan zakat fitrah akan dibahas disini. Makara persiapkan diri dan otak anda untuk mencerna setiap warta penting ini, alasannya yaitu pembahasannya akan sedikit panjang.

Fitrah

Zakat fitrah atau sering disebut juga zakat tubuh yaitu zakat yang wajib dikeluarkan satu kali dalam setahun oleh setiap muslim mukallaf (orang yang dibebani kewajiban oleh Alloh) untuk dirinya sendiri dan untuk setiap jiwa yang menjadi tanggungannya. Jumlah yang harus dikeluarkan yaitu sebanyak satu sha' (1.k 3,5 liter/2,5 Kg) per jiwa/orang, yang didistribusikan pada tanggal 1 Syawal setelah sholat shubuh sebelum sholat Iedul Fitri.

Hukum Zakat Fitrah

Untuk menjelaskan aturan zakat fitrah ini, anda sanggup melihat dalil dalil dibawah ini:
Dalil yang pertama yaitu Al-quran surat Al-A'la ayat 14-15 yang artinya:
"Sungguh berbahagialah orang yang mengeluarkan zakat (fitrahnya), menyebut nama Tuhannya (mengucap takbir, membesarkan Alloh) kemudian ia mengerjakan sholat (iedul fitri)".
Menurut riwayat Ibnu Khuzaimah, ayat diatas diturunkan berkaitan dengan zakat fitrah, takbir hari raya, dan sholat ied (hari raya). Menurut Sa'id Ibnul Musayyab dan Umar bin Abdul Aziz: "Zakat yang dimaksudkan oleh ayat ini yaitu zakat fitrah". Menurut Al-Hafidh dalam "Fathul Baari": "Ditambah nama zakat ini dengan kata fitri alasannya yaitu diwajibkan setelah selesai mengerjakan shaum romadhon."

Lebih tegas lagi dalil perihal wajibnya zakat fitrah dalam sebuah hadits yang diterima oleh Ibnu Abbas yang artinya:
"Rosululloh SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang shaum dari segala perkataan yang keji dan jelek yang mereka lakukan selama mereka shaum, dan untuk menjadi kuliner bagi orang orang yang miskin. (H.R. Abu Daud)

Dengan hadits diatas terang dan tegaslah bahwa aturan membayar zakat fitrah itu fardhu (wajib) ditunaikan oleh umat islam untuk membersihkan dan mensucikan diri serta membantu jiwa-jiwa kelaparan alasannya yaitu dibelit kemiskinan.

Hikmah Disyariatkan Zakat Fitrah

Zakat fitrah disyariatkan pada bulan Sya'ban tahun kedua hijrah sebagai penyuci bagi orang yang shaum dari perbuatan ataupun perkataan yang sia-sia dan dari perkataan-perkataan keji yang mungkin telah dilakukan pada ketika menjalankan ibadah shaum. Hikmah lainnya juga sebagai penolong bagi orang-orang miskin supaya sanggup mencicipi kebahagiaan pada ketika Iedul fitri.

Kadar (Prosentase/Ukuran) Zakat Fitrah

Ukuran zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim yaitu sebanyak satu Sha' dari kuliner pokok. hal ini sesuai dengan dua hadits berikut ini yang artinya:

"Kami mengeluarkan (zakat fitrah) di zaman Rosululloh SAW pada iedul fitri sebanyak satu Sha' dari makanan". (H.R. Bukhari)
"Adalah kami (para sahabat) di masa Rosululloh SAW mengeluarkan zakat fitrah satu sha' kuliner atau satu sha' tamar (kurma), atau satu sha' sya'ir (padi belanda), atau satu sha' aqith (susu yang telah kering yang tidak diambil buihnya, atau semacam kuliner yang terbuat dari susu, dimasak, sehabis itu dibiarkan kemudian diletakkan di kain perca supaya menetes kebawah), atau satu sha' zahib (kismis)". (H.R. Bukhari)

Hadits diatas menyatakan bahwa kadar zakat fitrah itu satu sha' makanan. Pada hadits diatas kuliner yang dimaksud adalah: tamar, sya'ir, zabib, dan aqith. Itulah jenis kuliner yang dikeluarkan untuk zakat fitrah pada masa Rosululloh SAW.

Zakat Fitrah Dengan Uang

Pada dasarnya Rosululloh SAW memperlihatkan kebebasan bentuk zakat, termasuk zakat fitrah. Hal ini sanggup disimpulkan dari hadits berikut:

"Adalah kami (para sahabat) di masa Rosululloh SAW mengeluarkan zakat fitrah satu sha' kuliner atau satu sha' tamar (kurma), atau satu sha' sya'ir (padi belanda), atau satu sha' aqith (susu yang telah kering yang tidak diambil buihnya, atau semacam kuliner yang terbuat dari susu, dimasak, sehabis itu dibiarkan kemudian diletakkan di kain perca supaya menetes kebawah), atau satu sha' zahib (kismis)". (H.R. Bukhari)

Sebagian orang beropini bahwa zakat fitrah itu harus dengan kuliner pokok menurut hadits diatas. Padahal kalau kita memperhatikan lebih mendalam hadits tersebut, ada beberapa hal yang sanggup kita pertanyakan; kata "dari makanan" dalam hadits diatas apakah sanggup disimpulkan kuliner pokok ? apakah kurma dan kismis yaitu kuliner pokok ?. Penyebutan jenis-jenis kuliner pada hadits diatas, tidak mesti difahami secara tekstual, sehingga sanggup disesuakan dengan keadaan di masing masing negara.
Ada sebuah hadits perihal Mu'adz bin Jabal, bahwa dia sewaktu menjadi gubernur di Yaman, selalu meminta supaya Sya'ir (padi belanda), dan jagung, diganti dengan pakaian atau baju.
Beliau berkata: berilah kepadaku Khamis dan Labis (jenis pakaian) dalam berzakat, sebagai banti sya'ir dan jagung. Khamis dan Labis lebih mempunyai kegunaan bagi para sahabat nabi di Madinah". (H.R. Bukhori)
menurut keterangan diatas, maka membayar zakat fitrah atau zakat lainnya dengan uang seharga barang/makanan yang wajib zakat, yaitu sah, dan tidak menyalahi syariat.

Waktu Membagikan Zakat Fitrah

Waktu membagikan zakat menyerupai yang sudah disinggung pada awal artikel yaitu sehabis sholat subuh sebelum sholat Iedul fitri. Perhatikan hadits berikut ini:

"Dari Abbas Rodiyallohu 'Anhu ia berkata: Rosululloh SAW mewajibkan zakat fitrah (untuk) membersihkan orang yang berpuasa dari omongan sia-sia dan perbuatan dosa; serta (sebagai) sumbangan kuliner bagi orang-orang miskin Oleh alasannya yaitu itu, siapa yang membagikannya sebelum Sholat (Iedul fitri) maka zakatnya diterima, dan siapa yang membagikannya setelah sholat, itu hanyalah dihitung sebagai shodaqoh biasa". (H.R Abu Daud, Ibnu Majah, Daruquthni)

Berdasarkan hadits diatas para ulama setuju bahwa mengeluarkan zakat fitrah itu waktunya sebelum sholat iedul fitri. Namun mereka berbeda pendapat perihal makna qobla (sebelum). Ada yang memaknainya dengan sangat luas, sehingga dikeluarkan semenjak tanggal pertama bulan romadhon. Ada juga yang beropini setelah sholat magrib pada waktu malam iedul fitri. Dan ada juga yang beropini setelah sholat shubuh dapa Iedul fitri (1 Syawal, lebaran) sebelum sholat Iedul fitri.
Didalam sebuah hadits, biasanya kata sebelum (qobla) terutama dalam hal ibadah memperlihatkan waktu yang terdekat. Seperti sholat sunat qobla shubuh, tentu tidak dilakukan pada jam 22:00 malam atau jam 01:00 dini hari. Memang itu jam tersebut juga termasuk "sebelum" subuh, tetapi nyatanya sholat sunat qobla shubuh dilakasanakan setelah adzan subuh berkumandang, waktu yang sangat erat dengan sholat subuh sendiri.
Oleh alasannya yaitu itu, yang dimaksud dengan "sebelum orang-orang pergi sholat 'ied, itu berarti setelah sholat subuh, alasannya yaitu itulah waktu terdekat dengan sholat Iedul fitri.

Adapun mengenai sebuah riwayat dari Ibnu Umar yang berbunyi: "Adalah para sahabat menyerahkan zakat fitrah (kepada 'amil) sehari atau dua hari sebelum hari raya." (H.R. Bukhori)

Yang dimaksud hadits diatas yaitu para sahabat memberikannya pada tubuh 'amil zakat untuk dibagikan pada waktunya. Hal ini sesuai dengan perbuatan Ibnu Umar dan Rosululloh tidak pernah membagikan zakat fitrah kepada mustahik (orang yang berhak mendapatkan zakat) sebelum fajar pada hari raya. Lebih tegasnya lagi sanggup dilihat dalam hadits dibawah ini:

"Dari Ibnu Umar ia berkata: Rosululloh SAW menyuruh untuk mengeluarkan zakat fitrah kemudian dibagikan -Yazid berkata saya beropini bahwa pada hari ini, Iedul fitri- serta dia bersabda: Cukupkanlah keperluan mereka dari berkeliling (untuk meminta-minta pada hari ini)." (H.R. Al-Baihaqy)

Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah

Ada hadits riwayat Bukhori dan muslim yang berbunyi:

"Dari Ibnu Umar semoga Alloh meridloi keduanya ia telah berkata: Rosululloh SAW telah mewajibkan zakat fitrah, yaitu mengeluarkan satu sho' kurma, atau satu sho' sya'ir (padi belanda), atas hamba sahaya dan orang-orang yang merdeka, laki laki dan perempuan, anak kecil dan dewasa, dari segenap orang islam..." (H.R Bukhori-Muslim)

Dari hadits diatas, jelaslah bahwa zakat fitrah itu diwajibkan kepada setiap orang muslim yang sudah bernyawa, baik ia miskin ataupun kaya. Namun ada pengecualian bagi orang yang memang tidak mempunyai apapun untuk diberikan. Yang wajib mengeluarkan zakat fitrah ialah orang yang mempunyai kelebihan dari sekedar keperluannya pada hari itu.
Adapun bagi yang belum mempunyai harta sendiri menyerupai anak-anak, maka orang tuanya lah yang berkewajiban membayarkan zakat fitrah nya. Demikian pula apabila ada saudara yang tidak sanggup membayar zakat fitrah, alangkah baiknya saudara yang sanggup ikut membayarkan zakatnya, sehingga semakin memperkokoh jalinan ukhuwwah.

Yang Berhak mendapatkan Zakat Fitrah

Ada yang beropini bahwa zakat fitrah hanya dibagikan kepada fakir dan miskin saja, pendapat tersebut mengacu pada hadits dari Ibnu Abbas diatas yang menyebutkan bahwa zakat fitrah itu kuliner bagi orang miskin. Walaupun demikian, kata tersebut tidak bernilai khusus, tetapi yang didalam ushul fiqih disebut tanshish (penegasan yang menandakan keutamaan/prioritas), bukan takhsish (pengkhususan). Karena terang bahwa zakat itu dibagikan kepada 8 golongan yang disebutkan dalam quran surat At-Taubah ayat 60.

Sahabat pencinta zakat, alhamdulillah kita sudah hingga pada simpulan artikel perihal pengertian zakat fitrah yang dibahas secara rinci. Semoga anda mengerti dengan semua klarifikasi diatas, jikalau ada yang perlu ditanyakan silahkan tanyakan pada kolom komentar dibawah ini.
Secara langsung admin mengajak anda semua untuk mengeluarkan zakat, terutama yang kena kewajiban zakat. Jangan takut menjadi miskin alasannya yaitu bersedekah jikalau anda benar-benar percaya kepada Alloh. Jangan lupa untuk membaca juga artikel perihal pengertian zakat lengkap.

Source: Buku Petunjuk Zakat Mudah Karya: Achmad Faisal, S.Pd