Zakat Fitrah Dengan Uang, Bisakah ?

nisab zakat emas yang benar berdasarkan islam, anda sanggup klik link tersebut kalau ingin membacanya.
Kembali ke judul utama, pertanyaan didalam judul tersebut mungkin juga menjadi pertanyaan anda ketika ini, apakah sanggup zakat fitrah dikeluarkan/dibayar dengan uang ? Jawabannya akan anda temukan didalam artikel ini. Oke pribadi saja silahkan disimak klarifikasi dibawah ini.

Zakat Fitrah Dengan Uang

Pada dasarnya Rosululloh memperlihatkan kebebasan bentuk zakat, termasuk zakat fitrah. Hal ini sanggup kita simpulkan dari hadits dibawah ini:

"Adalah kami (para sahabat) di masa Rosululloh SAW mengeluarkan zakat fitrah satu sha' kuliner atau satu sha' tamar (kurma), atau satu sha' sya'ir (padi belanda), atau satu sha' aqith (susu yang telah kering yang tidak diambil buihnya, atau semacam kuliner yang terbuat dari susu, dimasak, sehabis itu dibiarkan kemudian diletakkan di kain perca supaya menetes kebawah), atau satu sha' zahib (kismis)". (H.R. Bukhari)

Sebagian orang beropini bahwa zakat fitrah itu harus dengan kuliner pokok berdasarkan hadits diatas. Padahal kalau kita memperhatikan lebih mendalam hadits tersebut, ada beberapa hal yang sanggup kita pertanyakan; kata "dari makanan" dalam hadits diatas apakah sanggup disimpulkan kuliner pokok ? apakah kurma dan kismis yaitu kuliner pokok ?. Penyebutan jenis-jenis kuliner pada hadits diatas, tidak mesti difahami secara tekstual, sehingga sanggup disesuakan dengan keadaan di masing masing negara.
Ada sebuah hadits wacana Mu'adz bin Jabal, bahwa dia sewaktu menjadi gubernur di Yaman, selalu meminta supaya Sya'ir (padi belanda), dan jagung, diganti dengan pakaian atau baju.
Beliau berkata: berilah kepadaku Khamis dan Labis (jenis pakaian) dalam berzakat, sebagai banti sya'ir dan jagung. Khamis dan Labis lebih mempunyai kegunaan bagi para sahabat nabi di Madinah". (H.R. Bukhori)

Berdasarkan keterangan-keterangan diatas, maka zakat fitrah memakai uang sebagai gantinya yaitu sah dan tidak menyalahi syariat islam. Yang harus diperhatikan yaitu jumlah uang harus setara dengan beras (dalam zakat fitrah) tersebut kalau diuangkan. Maka terjawablah sudah pertanyaan anda, balasan dari bisakah zakat fitrah diganti dengan uang yaitu Ya!, zakat fitrah sanggup diganti dengan uang.

Sahabat pencinta zakat, kita sudah hingga pada selesai artikel wacana zakat fitrah dengan uang. Semoga bermanfaat, dan semoga setelah membaca artikel ini anda lebih bersemangat lagi untuk berinfak dengan lapang dada dan kesadaran diri bahwa zakat yaitu perintah Alloh yang wajib dilakukan.
Jangan lupa juga untuk membaca artikel lainnya yang juga penting. Anda sanggup membuka halaman pengertian zakat fitrah untuk memperdalam lagi pengetahuan wacana zakat fitrah, atau anda sanggup membuka halaman pengertian zakat untuk klarifikasi lebih lengkap wacana zakat.