Macam Macam Zakat Dan Pengertiannya

Macam macam zakat - Sahabat pencinta zakat, kali ini admin akan menyebarkan informasi lengkap perihal macam macam zakat yang penting anda ketahui. Zakat penting untuk kita ketahui dan fahami alasannya ialah zakat ialah suatu kewajiban yang harus kita keluarkan selaku seorang muslim, dan menyerupai yang kita fahami bersama, suatu kewajiban jikalau ditinggalkan maka hukumnya ialah dosa.
Artikel ini tidak mengecewakan cukup panjang, oleh alasannya ialah itu siapkan kopi dan cemilan untuk menemani anda membacanya hehe. Anda juga sanggup mencetaknya jikalau anda membutuhkannya, atau sanggup juga anda posting kembali di blog anda dengan syarat mencantumkan link ke artikel ini.
Oke pribadi saja dibawah ini klarifikasi lengkap perihal macam macam zakat.

Macam Macam Zakat

Zakat secara umum terbagi kepada dua bagian, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Dari zakat mal ini terbagi lagi kepada beberapa bab yang akan dijelaskan dibawah nanti.

Zakat Fitrah

Zakat fitrah atau zakat tubuh ialah zakat yang wajib dikeluarkan satu kali dalam setahun oleh setiap muslim mukallaf (orang yang dibebani kewajiban oleh Alloh) untuk dirinya sendiri dan untuk setiap jiwa atau orang yang menjadi tanggungannnya.
Jumlah yang harus dikeluarkan ialah sebanyak satu sha' (1.k 3,5 liter/2,5 Kg) per jiwa, yang didistribusikan pada tanggal 1 Syawal setelah sholat subuh sebelum sholat Iedul Fitri.
Poin-poin penting yang harus diketahui perihal zakat fitrah:
  1. Hukum Zakat Fitrah
    Hukum zakat fitrah ialah wajib. Setiap umat islam wajib menunaikan zakat fitrah untuk membersihkan dan mensucikan diri serta membantu jiwa-jiwa yang kelaparan alasannya ialah dibelit kemiskinan.
    Dalil dalil yang membuktikan kewajiban zakat fitrah yaitu sebagai berikut:

    قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى (١٤) وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى

    Artinya: "Sungguh berbahagialah orang yang mengeluarkan zakat (fitrahnya), menyebut nama Tuhannya (mengucap takbir) kemudian ia mengerjakan sholat (iedul fitri)." (Q.S Al-A'la ayat 14-15).

    Menurut riwayat Ibnu Khuzaimah, ayat diatas diturunkan berkaitan dengan zakat fitrah, takbir hari raya, dan sholat ied (hari raya). Menurut Sa'id Ibnul Musayyab dan Umar bin Abdul Aziz: "Zakat yang dimaksudkan oleh ayat ini ialah zakat fitrah". Menurut Al-Hafidh dalam "Fathul Baari": "Ditambah nama zakat ini dengan kata fitri alasannya ialah diwajibkan setelah selesai mengerjakan shaum romadhon."
    Lebih tegas lagi dalil perihal wajibnya zakat fitrah dalam sebuah hadits yang diterima oleh Ibnu Abbas yang artinya:
    "Rosululloh SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang shaum dari segala perkataan yang keji dan jelek yang mereka lakukan selama mereka shaum, dan untuk menjadi masakan bagi orang orang yang miskin. (H.R. Abu Daud)
  2. Kadar (Prosentase/Ukuran) Zakat Fitrah
    Ukuran zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim ialah sebanyak satu Sha' dari masakan pokok. hal ini sesuai dengan dua hadits berikut ini yang artinya:

    "Kami mengeluarkan (zakat fitrah) di zaman Rosululloh SAW pada iedul fitri sebanyak satu Sha' dari makanan". (H.R. Bukhari)
    "Adalah kami (para sahabat) di masa Rosululloh SAW mengeluarkan zakat fitrah satu sha' masakan atau satu sha' tamar (kurma), atau satu sha' sya'ir (padi belanda), atau satu sha' aqith (susu yang telah kering yang tidak diambil buihnya, atau semacam masakan yang terbuat dari susu, dimasak, setelah itu dibiarkan kemudian diletakkan di kain perca semoga menetes kebawah), atau satu sha' zahib (kismis)". (H.R. Bukhari)

    Hadits diatas menyatakan bahwa kadar zakat fitrah itu satu sha' makanan. Pada hadits diatas masakan yang dimaksud adalah: tamar, sya'ir, zabib, dan aqith. Itulah jenis masakan yang dikeluarkan untuk zakat fitrah pada masa Rosululloh SAW.

Zakat Maal

Zakat maal atau zakat harta benda, telah diwajibkan oleh Alloh SWT semenjak permulaan Islam, sebelum Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah. Sehingga tidak heran jikalau ibadah zakat ini menjadi perhatian utama islam, sampai-sampai diturunkan pada masa awal islam diperkenalkan kepada dunia. Karena didalam islam, urusan tolong menolong dan kepedulian sosial merupakan hal yang sangat penting dalam rangka membangun peradaban sosial bermasyarakat islami yang berada didalam naungan Alloh SWT sang pengatur rezeki.
Pada awalnya, zakat diwajibkan tanpa ditentukan kadar dan jenis hartanya. Syara' hanya memerintahkan semoga mengeluarkan zakat, banyak-sedikitnya diserahkan kepada kesadaran dan kemauan masing-masing. Hal itu berlangsung hingga tahun ke-2 hijrah. Pada tahun itulah gres kemudian Syara' memutuskan jenis harta yang wajib dizakati serta kadarnya masing-masing. Namun mustahiq zakat pada ketika itu hanya dua golongan saja, yaitu fakir dan miskin.
Adapun pembagian zakat kepada 8 ashnaf (golongan/kelompok) gres terjadi pada tahun ke 9 hijrah. Karena ayat tersebut diwahyukan pada tahun 9 Hijrah. Namun demikian Nabi SAW tidak sepenuhnya membagi rata kepada 8 golongan tersebut, dia membagikannya kepada golongan-golongan yang dipandang perlu dan mendesak untuk disantuni.
Hal ini menyerupai terjadi pada ketika Nabi SAW mengutus Mu'adz bin Jabal pergi ke Yaman untuk menjadi gubernur di sana, dan memerintahkannya untuk mengambil zakat dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang fakir di Yaman. Al-Bukhori membuktikan bahwa insiden tersebut berlangsung pada tahun ke-10 hijrah sebelum Nabi SAW menunaikan Haji Wada'.
Jadi, Q.S At-Taubah ayat 60 membuktikan bahwa akseptor zakat itu ada 8 golongan. Merekalah yang berhak mendapatkan zakat, sementara diluar golongan itu tidak berhak mendapatkan zakat. Namun diantara mustahiq yang 8 tersebut tidak harus semuanya mendapatkan secara rata, tapi diadaptasi dengan situasi dan kondisi dengan memperhatikan skala prioritas.
Zakat maal ini terdiri dari beberapa macam, yaitu: zakat emas/perak/uang, zakat ziro'ah, zakat ma'adin, zakat rikaz, zakat tijaroh.
  1. Zakat Emas, Perak, dan Uang
    Emas dan perak yang dimiliki seseorang wajib dikeluarkan zakatnya. Dalilnya yaitu surat Attaubah ayat 34-35 yang artinya:

    "Orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Alloh, peringatkanlah mereka perihal adzab yang pedih. Pada hari emas dan perak dipanaskan dalam api neraka, kemudian dibakar dengannya dahi-dahi mereka, rusuk-rusuk, dan punggung, maka dikatakan kepada mereka, "Inilah kekayaan yang kalian timbun dahulu, rasakanlah oleh kalian kekayaan yang kalian simpan itu". (Q.S. At-Taubah ayat 34-35)

    Lalu ada juga sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairoh, bahwa Nabi SAW bersabda yang artinya:

    "Tidak ada seorang pun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari final zaman akan dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka. Setelah dipanaskan didalam neraka jahannam, kemudian digosokkan pada lambung, dahi, dan punggungnya, dengan kepingan itu; setiap kepingan itu dingin, akan dipanaskan kembali. Pada (hitungan) satu hari yang lamanya 50 ribu tahun, sehingga Alloh menuntaskan urusan dengan hambanya". (H.R Muslim)

    Dari keterangan diatas, jelaslah bagi pemilik emas dan perak, wajib mengeluarkan zakat, alasannya ialah jikalau tidak, bahaya dari Alloh sudah menantinya.
    Nishab emas sebesar 20 dinar (90 gram), dan nishab perak sebesar 200 dirham (600 gram), dan nishab uang yaitu jikalau sudah senilai dengan emas 20 gram atau perak 200 dirham. Sementara kadar zakatnya sebanyak 2,5%. Zakat emas ini dikeluarkan jikalau sudah mencapai haul (setahun sekali). Perhatikan keterangan dibawah ini:

    "Bila kau mempunyai 200 dirham dan sudah cukup masanya setahun (haul), maka zakatnya ialah 5 dirham (2,5%). Dan emas hanya dikenakan zakat bila sudah mencapai 20 dinar. Apabila engkau mempunyai 20 dinar dan telah hingga setahun kau miliki, maka zakatnya setengah dinar, dan yang lebih sesuai perhitungannya". (H.R. Abu Daud)

    Dari keterangan diatas, jelaslah bahwa apabila seseorang menyimpan emas dan perak (baik dalam bentuk emas batangan maupun perhiasan) maka wajib dikeluarkan zakatnya jikalau sudah mencapai nishab dan haul.

    Contoh kasus:
    Seorang ibu mempunyai emas sebanyak 200 gram. Maka zakat yang harus dikeluarkannya ialah sebagai berikut:
    2,5% x 200 gram = 5 gram
    Asumsi harga 1 gram emas = Rp. 80.000,- jadi zakatnya: 5 x Rp. 80.000,- = Rp. 400.000,-
    Zakat tersebut dikeluarkan satu tahun sekali, selama emas itu masih disimpan dan menjadi milik ibu tersebut.
  2. Zakat Ziro'ah (pertanian/segala macam hasil bumi)
    Mengenai zakat tumih-tumbuhan, Alloh SWT telah menetapkannya dalam Al-Quran surat Al-An'am ayat 141 yang artinya:

    "Dan dialah yang mengakibatkan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanaman-tanaman yang majemuk buahnya, zaitun, dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan yang tidak sama (rasanya). Makanlah buahnya (yang majemuk itu) bila berbuah, dan tunaikanlah haknya dari hari memetik balasannya (dengan dikeluarkannya zakat); dan jangan lah kau berlebihan, sebenarnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang berlebihan". (Q.S. Al-An'am: 141)

    Dan juga Q.S. Al-Baqoroh: 267 yang artinya:

    "Hai orang orang yang beriman, belanjakanlah (zakatkanlah) sebagian yang baik-baik dari harta yang kau usahakan dan dari apa yang Kami keluarkan untuk kau dari bumi.." (Q.S. Al-Baqoroh: 267)

    Hasil bumi wajib dikeluarkan zakatnya jikalau sudah mencapai nishab yaitu 5 wasaq (650 Kg). Adapun kadar zakatnya ada dua macam, yaitu:
    Pertama, jikalau pengairannya alamiah (oleh hujan atau mata air) maka kadar zakatnya ialah 10%.
    Kedua, jikalau pengairannya oleh tenaga insan atau binatang maka kadar zakatnya ialah 5%.
  3. Zakat Ma'adin (Barang Galian)
    Yang dimaksud ma'adin (barang galian) yaitu segala yang dikeluarkan dari bumi yang berharga menyerupai timah, besi, emas, perak, dll. Adapula yang beropini bahwa yang dimaksud dengan ma'adin itu ialah segala sesuatu yang dikeluakan (didapatkan) oleh seseorang dari laut atau darat (bumi), selain tumbuh-tumbuhan dan makhluk bernyawa.
    Zakat ma'adin dikeluarkan setiap mendapatkannya tanpa nishab, kadar zakatnya ialah 2,5%. Perhatikan dalil dibawah ini:

    "Bahwa rosululloh SAW telah menyerahkan ma'adin qabaliyah kepada Bilal bin Al-Harts Al-Muzanny, ma'adin itu hingga sekarang tidak diambil darinya, melainkan zakat saja." (H.R. Abu Daud dan Malik)

    Hadits diatas mengatakan bahwa ma'adin itu ada zakatnya dan menyatakan bahwa dari ma'adin itu tidak diambil melainkan zakat saja. Dari kedua keterangan tersebut sanggup dipahami bahwa zakat yang diambil dari ma'adin itu ialah zakat emas dan perak, yaitu 2,5%.
  4. Zakat Rikaz (Harta Temuan/Harta Karun)
    Yang dimaksud rikaz ialah harta (barang temuan) yang sering dikenal dengan istilah harta karun. Tidak ada nishab dan haul, besar zakatnya 20%. Perhatikan dalil berikut:

    "Sesungguhnya Nabi SAW bersabda mengenai harta kanzun (simpanan lama) yang didapatkan seseorang ditempat yang tidak didiami orang: Jika engkau dapatkan harta itu ditempat yang didiami orang, hendaklah engkau beritahukan, dan jikalau engkau dapatkan harta itu ditempat yang tidak didiami orang, maka disitulah wajib zakat, dan pada harta rikaz, (zakatnya) 1/5". (H.R. Ibnu Majah)

    Maksud dari hadits diatas ialah barang siapa yang mendapatkan dalam suatu penggalian harta simpanan orang laut atau menemukannya di suatu desa yang tidak didiami orang, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 1/5 atau 20%.
    Zakat rikaz dikeluarkan oleh penemunya sekali saja, ketika ia menemukan rikaz tersebut.
  5. Zakat Binatang Ternak
    Seorang yang memelihara binatang ternak (beternak) wajib mengeluarkan zakatnya menurut dalil berikut:

    "Tidak ada seorang pria yang mempunyai unta, lembu, atau kambing yang tidak diberikan zakatnya, melainkan datanglah binatang-binatang itu pada hari final zaman keadaannya lebih gemuk dan lebih besar dibandingkan ketika di dunia, kemudian mereka menginjak-injaknya dengan telapak-telapaknya dan menanduknya dengan tanduk-tanduknya setelah binatang-binatang itu berbuat demikian, diulanginya lagi dan demikianlah terus-menerus hingga Alloh selesai menghukum para manusia". (H.R. Bukhori)

    Yang dimaksud binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah apa yang didalam bahasa arab disebut Al-An'am, yakni binatang yang diambil manfaatnya. Binatang-binatang tersebut ialah unta, kambing/biri-biri, sapi, kerbau.

    "Setiap unta yang digembalakan, zakatnya setiap 40 ekor ialah seekor anak untu betina yang selesai menyusu". (H.R. Ahmad, Nasa'i, Abu Dawud)
    "...Dan pada kambing yang digembalakan, bila ada 40 ekor, zakatnya seekor kambing. Jika hanya punya 39 ekor, maka tidak terkena kewajiban zakat". (H.R. Abu Daud)

    Zakat ternak ini dikeluarkan setiap tahun dan apabila telah mencapai nishab.
  6. Zakat Tijaroh
    Ketentuan zakat ini ialah tidak ada nishab, diambil dari modal (harga beli), dihitung dari barang yang terjual sebesar 2,5%.
    Adapun waktu pembayaran zakatnya, sanggup ditangguhkan hingga satu tahun, atau dibayarkan secara periodik (bulanan, triwulan, atau semester) setiap setelah belanja, atau setelah diketahui barang yang sudah laris terjual. Zakat yang dikeluarkan sanggup berupa barang dagangan atau uang seharga barang tersebut.

    Rosululloh SAW bersabda: "Wahai para pedagang, sebenarnya jual beli itu selalu dihadiri (disertai) kemaksiatan dan sumpah oleh alasannya ialah itu kau wajib mengimbanginya dengan sedekah (zakat)", (H.R. Ahmad)
    "Adalah Rosululloh SAW menyuruh kamui mengeluarkan zakat dari apa yang telah disediakan untuk dijual". (H.R. Abu Dawud)

Sahabat pencinta zakat, alhamdulillah kita sudah hingga pada final artikel yang menjelaskan perihal zakat dan juga pengertiannya. Semoga bermanfaat, dan semoga setelah anda membaca artikel ini anda menjadi lebih bersemangat lagi untuk mengeluarkan zakatnya.
Secara pribadi admin mengajak anda semua untuk mengeluarkan zakat yang telah diwajibkan Alloh SWT, alasannya ialah mengeluarkan zakat tidak akan menciptakan kita miskin. Anda sanggup memperdalam pengetahuan perihal zakat pada artikel .

Source: Buku Petunjuk Zakat Mudah karya: Achmad Faisal, S.Pd