Lembaga Amil Zakat

Lembaga Amil Zakat (LAZ) yaitu forum yang dibuat masyarakat yang mempunyai kiprah membantu pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.[1]

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Persyaratan untuk mendapat izin tersebut palig sedikit:

a. Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah dan sosial;
b. Berbentuk forum berbadan hukum;
c. Mendapat rekomendasi darri BAZNAS;
d. Memiliki pengawas syariah;
e. Memiliki kemampuan teknik, adminitratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
f. Bersifat nirlaba;
g. Memiliki jadwal untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat;
h. Bersedia diaudit syariah dan diaudit keuangan secara berkala.[2]

Disamping itu selain BAZNAS dan LAZ sebagai forum resmi, terdapat juga larangan dan hukuman bagi setiap orrang yang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melaksanakan pengelolaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang. Setiap orang dihentikan melaksanakan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual atau mengalihkan zakat, infaq, shadaqah dan dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya.
 yaitu forum yang dibuat masyarakat yang mempunyai kiprah membantu pengumpulan Lembaga Amil Zakat

Bagi setiap orang yang dengan sengaja melawan aturan tidak melaksanakan pendistribusian zakat sesuai dengan ketentuan Pasal 25 UU No. 23 Tahun 2011 perihal Pengelolaan Zakart, dikenai hukuman pidana penjara paling usang 5 (lima) tahun dan/atau pidana paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima atus juta rupiah).[3]


DAFTAR PUSTAKA
[1] UU No. 23 Tahun 2011 Pasal 1 Ayat (8).
[2] UU No. 23 Tahun 2011 Pasal 18 Ayat (2) .
[3] Saparuddin siregar, Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah Sesuai PSAK 109, ( Medan: Wal Ashri Publishing, 2013), h. 30.