Pengertian Zakat, Infaq Dan Shadaqah

a. Pengertian Zakat
Zakat berdasarkan bahasa bermaka mensucikan, tumbuh, atau berkembang. Sedangkan berdasarkan istilah syara’, zakat bermakna mengeluarkan sejumlah harta tertentu untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiq) sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan syariat Islam.[1] Definisi lain berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2011, zakat ialah harta yang wajib dikeeluarkan oleh seorang muslim atau tubuh perjuangan untuk diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.[2]

Adapun definisi zakat berdasarkan para mazhab, yaitu:
  1. Menurut Mazhab Syafi’i, zakat ialah sebuah ungkapan keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan cara khusus.
  2. Menurut Mazhab, mendefinisikan zakat dengan mengakibatkan sebagian harta yang khusus dari harta yang khusus sebagai milik orang yang khusus.
  3. Menurut Mazhab Maliki, zakat ialah mengeluarkan sebagia dari harta yang khusus yang telah mencapai nisab (batas kuantitas minimal yang mewajibkan zakat) kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
  4. Menurut Mazhab Hambali, zakat ialah harta yang wajib dikeluarkan dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula yaitu kelompok yang diisyaratkan dalam Al-Qur’an.[3]
Dari beberapa definisi diatas, walaupun dengan pendapat yang berbeda-beda namun esensinya sama yaitu mengeluarkan sebagian harta atau pendapatan yang dimiliki untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya (mustahiq).

b. Pengertian Infaq
Infaq secara bahasa berasal dari kata anfaqa, yang berarti mengeluarkan sesuatu untuk kepentingan sesuatu. Sedangkan berdasarkan syara’, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta pendapatan atau penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperuntukkan pedoman Islam.[4]
 zakat bermakna mengeluarkan sejumlah harta tertentu untuk diberikan kepada orang Pengertian Zakat, Infaq dan Shadaqah


Adapun infaq berdasarkan itilah para ulama, diartikan sebagai perbuatan atau sesuatu yang diberikan oleh seseorang untuk menutupi kebutuhan orang lain, baik berupa makanan, minuman, dan sebagainya juga mendermakan atau memperlihatkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa tulus dan sebab Tuhan SWT semata. Jika akat ada nishabnya, infaq tidak mgenal nishab.[5]

c. Pengertian Shadaqah
Shadaqah berasal dari kata shadaqa yang berarti benar. Orang yang suka berinfak ialah orang yang benar ratifikasi imannya. Menurut syara’ pengertian shadaqah sama dengan pengertian infaq, namun shadaqah mempunyai makna yang lebih luas, tidak hanya terbatas pada pemberian sesuatu yang sifatnya materiil kepada orang-orang miskin, tetapi shadaqah juga meliputi semua perbuatan kebaikan, baik bersifat fisik (tangible) maupun non fisik (intangible).[6]

Zakat sanggup disebut dengan shadaqah. Oleh sebab itu, semua zakat ialah shadaqah akan tetapi tidak semua shadaqah ialah zakat. Zakat ialah shadaqah wajib.

Daftar Bacaan
[1] Yusuf Wibisono, Mengelola Zakat Indonesia, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2015), h. 1.
[2] Undang-Undang No.23 Tahun 2011Tentang Pengelolaan Zakat, Pasal 1 Ayat 2.
[3] Nuruddin Ali, Zakat Sebagai Instrumen dalam Kebijakan Fiskal, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006), h. 6-7.
[4] Elsi Kartika Sari, Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf, (Jakarta: PT Grasindo, 2007), h. 6.
[5,6] Ibid., h. 4.