Keutamaan Sholat Dalam Islam

A. Latar belakang masalah

Kedudukan shalat dalam agama islam sangat tinggi dibanding dengan ibadah yang lainya. Dan shalat merupakan pondasi utama bagi tegaknya agama islam atau keislaman seseorang. Dengan demikian tidaklah sanggup di katakan seseorang beragama islam jikalau yang bersangkutan tidak melaksanakan shalat, sebelum melaksanakan shalat kita harus mengetahui pengertian, hukum-hukum dan syarat-syarat shalat yang akan kita kerjakan. Berjamaah sangat di anjurkan, alasannya yaitu dengan berjamaah, apabila shalat kita ada yang kurang sempurna, maka akan tertutupi dengan berjamaah itu. Shalat berjamaah termasuk salah satu keistimewaan yang di berikan dan di syariatkan secara khusus bagi umat islam. Ia mengandung nilai-nilai adaptasi diri untuk patuh, bersabar, berani, dan tertib aturan, di samping nilai sosial untuk menyatukan hati dan menguatkan ikatan.

Selain shalat jamaah shalat jum’at menjadi kewajiban setiap muslim. yang juga sebagai lembaga silaturahim bagi umat muslim dan juga memperlihatkan syiar islam dikalanngan wilayah masing-masing, Pada hari jum’at, Yang Mahakuasa memperlihahkan dengan terang kepada hamba-hamba-Nya berbagaaai amal yang utama, nikmat-nikmat yang melimpah, dan berkah-berkah yang tak terhitung jumlahnya.

Oleh alasannya yaitu itulah Yang Mahakuasa mensyariatkan kaum muslimin untuk berkumpul di hari raya sepekan sekali untuk berdzikir kepada Allah, mensyukuri-Nya, dan menunaikan shalat jum’at. Yang Mahakuasa menawarkan perhatian yang lebih besar kepada shalat jumat dari pada shalat-shalat yang lain. Pada kesempatan itu seluruh kaum muslimin berkumpul di masjid agung untuk mendengarkan khutbah seorang khatib yang akan memberi nasehat kepada mereka, dan mengajak mereka untuk ingat serta taat kepada Allah, dan mengikuti sunah Nabi-Nya Sallallahu Alaihi wa Sallam.

B. Rumusan masalah
1. Shalat jum’at
a. Apa yang di maksud dengan shalat jum’at?
b. Apa aturan shalat jum’at?
c. Apa syarat-syarat shalat jum’at?

2. Shalat jamaah
a. Apa yang di maksud dengan shalat jamaah?
b. Apa aturan shalat jamaah?
c. Apa syarat-syarat shalat jamaah?

PEMBAHASAN

1. Shalat Jum’ah
a. Pengertian Shalat Jum’at
Shalat jum’at ialah shalat dua rokaat yang di lakukan dengan berjamaah, sehabis dilakukan dua khutbah pada waktu Zuhur di hari jum’at. Khutbah jum’at dan shalat jum’at mempunyai hubungan yang tak terpisahkan. Keduanya saling melengkapi. Oleh alasannya yaitu itu, Sebelum khotib naik mimbar sering di bacakan peraturan, bahwa pada ketika khatib naik mimbar (mulai khutbah) jamaah dihentikan berbicara, berisyarat dan sejenisnya. Barang siapa melakukanya maka sia-sialah jumatanya. Shalat jum’at sanggup dilakukan di dalam kota maupun diluar kota, menyerupai di masjid, di kantor, atau di lapangan yang sekelilingnya ada penduduknya.
Hal ini Rasullalah SAW, bersabda:

جَمَعَهَاالنَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلَامُ اَنَّهُ لَمَا قَدَّمَ اْلمَدِ يْنَةَ نَزَلَ اَوَّلُ جُمْعَةَ
قُبَاءَوَاَقَامَ بِهَااِلَى اْلجُمْعَةِ ثُمَّ دَخَلَ اْلمَدِ يْنَةَ وَصَلَى اْلجُمْعَةَ فِيْ دَارِبَنِى سَالِمِ اِبْنُ عَوْفٍ

Artinya:
Jum’at yang pertama kali di lakukan nabi SAW. yaitu ketika dia hampir hingga di madinah seraya bertempat dan mendirikan jumatan di Quba, kemudian dia masuk madinah dan salat jumat di rumah Bani Salim bin Auf’. ( HR. Bukhari dan Abu Daud )

b. Hukum Shalat Jum’at
Shalah Jum’at mempunyai aturan fardlu ‘ain bagi pria sampaumur beragama islam, merdeka dan menetap di dalam negeri atau daerah tertentu. Kaprikornus bagi para perempuan, anak-anak, orang sakit dan budak, solat jumat tidaklah wajib hukumnya.
Dalil Al-Qur’an Surah Al Jum’ah ayat 9:

يَاَيُّهَاالَّذِيْنَ امَنُوْااِذَانُوْدِيَ لِلصَّلوة مِنْ يَّوْمِ اْلجُمُعَةِ فَا سْعَوْ اِلى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوااْلبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌلَكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari jum’at, maka bersegeralah kau kepada mengingat Yang Mahakuasa dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jikalau kau mengetahui.”)QS. Al jumuah: 9)

c. Syarat-syarat Shalat Jum’at

Persyaratan shalat jum’at adalah:
  1. Diadakan pada suatu daerah di mana para jamaah shalat jum’at,
  2. Dilakukan secara berjamaah. Para ulama berbeda pendapat perihal batasan jumlah minimal jamaah. Abu Hanifah beropini sekurang- kurangnya 4 orang termasuk imam. Imam Syafi’i dan Ahmad bin Hambal mempersyaratkan 40 orang pria dewasa. Sedangkan Imam Malik hanya memberi kriteria, jamaah jum’at harus mencapai jumlah yang layak untuk membentuk perkampungan,
  3. Dilakukan sepenuhnya pada waktu Dzuhur, yaitu ketika matahari tergelincir,
  4. Harus di dahului dua khutbah sebelum shalat dengan memenuhi syarat dan rukunnya,
Adapun syarat-sysrat khutbah adalah:
a. Dilakukan pada waktu dzuhur,
b. Dilakukan sebelum shalat jum’at,
c. Berdiri bagi khotib, jikalau mampu,
d. Duduk di antara dua khutbah,
e. Suci dari hadas dan najis,
f. Menutup aurat.

2. Shalat Jamaah

a. Pengertian Shalat Jamaah
Shalat jamaah yaitu shalat yang dikerjakan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama dengan satu orang didepan sebagai imam dan yang lainya dibelakang menjadi makmum.
Shalat jamaah termasuk salah satu keistimewaan yang diberikan dan disyariatkan secara khusus bagi umat islam. Karena di dalamnya mengandung nilai-nilai adaptasi diri untuk patuh, bersahabat, berani, dan tertib aturan, disamping nilai sosial untuk menyatukan hati dan menguatkan ikatan.

b. Hukum Shalat Berjamaah
Shalat berjamaah hukumnya sunah muakad, artinya sunah yang dikuatkan atau sunah yang sangat penting untuk di kerjakan. Sehubungan dengan ini, Yang Mahakuasa SWT. Berfirman dalam Al Alquran surah An Nisa ayat 102 yang berbunyi:

وَاِذَاكُنْتَ فِيْهِمْ فَاَقَمْتَ لَهُمُ الصّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ

Artinya:
“Dan apabila kau berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) kemudian kau hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) bersamamu”.(QS. An Nisa: 102).

Di samping itu bagi orang yang mengerjakan shalat berjamaah, maka dilipatgandakan pahalanya hingga 27 kali lipat di banding dengan shalat sendiri. Hal ini sesuai sabda Nabi Muhammad SAW:

عَنِ ابْنِ عُمَرَاَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: صَلَاةُ اْلجَمَاعَةِ اَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ اْلفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً


Artinya:
Dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW. bersabda: “kebaikan shalat berjamaah itu melebihi shalat sendirian sebanyak 27 derajat”.(HR. Bukhari dan Muslim)

c. Syarat-syarat Shalat Berjamaah
Syarat-syarat berjamaah sanggup di katagorikan menjadi dua; syarat yang berafiliasi dengan imam dan syarat-syarat yang berafiliasi dengan ma’mum.

1. Syarat menjadi imam

  1. Islam, alasannya yaitu itu yaitu syarat utama dalam pendekatan diri seorang hamba kepada Allah,
  2. Akil;
  3. Baligh, merujuk hadis nasari Ali, bahu-membahu Nabi muhammad SAW bersabda: “Diangkatlah pena dari dua orang (perbuatan mereka tidak di catat sebagai kebaikan maupun keburukan): Dari orang gila yang kehilangan kontrol atas akalnya hingga ia sadar, dari orang tidur hingga ia bangun, dan dari anak kecil hingga ia baligh.”
  4. Laki-laki, imam sholat jamaah harus seorang laki- laki, dan perempuan tidak boleh menjadi imam bagi laki-laki,
  5. Imam haruslah orang yang bisa membaca Al-qur’an dengan baik. Dengan bahasa lain, orang yang tidak jago membaca Al-qur’an tidak boleh menjadi imam orang yang jago membaca Al-quran, alasannya yaitu sholat meniscayakan Al-qur’an.
2. Syarat mengikuti jamaah bagi makmum.
a. Tidak boleh mendahului imam, merujuk hadis Rasullah SAW:

اِنَّمَاجُعِلَ الاْءِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ

Artinya: Sesungguhnya imam di tunjuk untuk diikuti.
b. Mengetahui gerakan perpindahan imam, dengan melihat, mendengarkan atau mengikuti dari jamaah lain jikalau demikian halnya maka sholat jamaahnya sah meskipun jaraknya jauh dan terhalang oleh bangunan. Selama tidak menghalangi untuk mengetahui perpindahan gerakan imam maka tetap sah meskipun bunyi imam tidak hingga ke shalat mereka bahkan meskipun tempatnya berbeda menyerupai masjid dan rumah.
c. Mengikuti imam, dalam artian bahwa gerakan ma’mum dalam sholat harus sehabis gerakan imam. Hal itu merujuk pada hadis:
Sesungguhnya imam ditunjuk untuk diikuti, maka janganlah kau berbeda dengannya, jikalau ia bertakbir maka takbirlah kalian dan jangan bertakbir jikalau ai ruku’ , maka ruku’ lah kalian dan jangan ruku’ dulu sebelum ia ruku’. Jika ia berkata: Sami’allohu liman hamidah, maka ucapkanlah robbana laka al-hamid, jikalau ia sujud, maka sujudlah dan jangan sujud dahulu sebelum ia sujud.
Hadis diatas menandakan bahwa imam harus diikuti dan orang yang mengikuti tidak boleh mendahului orang yang diikuti dan juga tidak boleh membarengi dalam tindakanya, tetapi memperhatikan dan mengawasinya, mengikuti segala gerak-geraknya dan tidak berbeda maupun mendahului secara sama.
d. makmum mengetahui status dan keadaan imam, apakah imamnya termasuk orang yang muqim (penduduk setempat) atau orang musafir, jikalau makmum tidak mengetahui ststus dan keadaan imam, maka tidak boleh mengikutinya.

KESIMPULAN

Shalat jum’at yaitu shalat dua rakaat yang di dahului oleh dua khutbah dan dilakukan pada waktu zuhur dengan berjamaah, shalat jum’at hukumnya fardu’ain, artinya wajub dilaksanakan bagi setiap muslim yang sudah balig, terpelajar sehat, merdeka, dan orang yang mukim, adapun syarat-syarat jum’at adalah:
1) Diadakan pada suatu daerah di mana para jamaah shalat jum’at,
2) Dilakukan secara berjamaah,
3) Dilakukan sepenuhnya pada waktu Dzuhur,
4) Harus didahului dua khutbah.
Shalat berjamaah yaitu shalat yang dikerjakan bersama-sama, paling sedikit dikerjakan oleh dua orang, satu orang di depan menjadi imam dan yang lainnya di belakangnya menjadi makmum, shalat berjamaah hukumnya sunah muakad, artinya sangat di anjurkan untuk di kerjakan, alasannya yaitu pahalanya berlipat ganda hingga 27 derajat. Syarat-syarat berjamaah sanggup dikatagorikan menjadi dua; syarat yang berafiliasi dengan imam dan syarat-syarat yang ber hubungan dengan makmum.

DAFTAR PUSTAKA
Ayyub, Syaikh Hasan. Terjemah Fiqh Ibadah.Terj. Abdul Rosyad. Jakarta: PUSTAKA AL- KAUTSAR,2004.
Azzam, Abdul Aziz Muhammad. Fiqh Ibadah. Jakarta: Azmah, 2009.
Ni’am, Syamsun. Pendidikan Agama Islam. Semarang: Aneka Ilmu, 2004.
Rifa’i, MOH. Tuntunan Shalat Lengkap. Semarang: Toha Putra, 2006.
Ulfah, Isnatin. Fiqh ibadah. Ponorogo: STAIN Po press, 2009.