Tukang Sate Hina Presiden Jokowi Di Facebook

Profil tukang sate yang menghina Presiden Jokowi di facebook di tahan kepolisian RI. Informasi pemberitaan penghinaan presiden Jokowi di FB memenuhi media massa online maupun surat kabar alasannya dampak dari akhir yang dilakukan oleh si tukang sate ini menimbulkan dirinya di penjara di tahan di markas besar kepolisian.

Seperti informasi yang dilansir dari media tempo.com diberitakan bahwasannya penangkapan MA berawal pada Kamis pagi, 23 Oktober 2014. Empat laki-laki berpakaian sipil mendatangi rumah MA.

Mereka menanyakan beberapa hal, kemudian pribadi menciduk MA dan ke Mabes Polri. "Setelah pemeriksaan selama 24 jam, MA ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat siang keesokan harinya.

MA Tukang Sate Hina Presiden Jokowi Di Facebook

Gambar Penghinaan Presiden Jokowi Di Facebook


Gambar-gambar yang berisikan muatan dan konten yang dianggap menghina Presiden Terpilih Joko Widodo 2014-2019
ini dan dimuat pada akun facebook (FB) MA yang dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian ini telah dihapus oleh pemilik akun alasannya takut akan akhir perbuatannya tersebut.

Isi konten gambar penghinaan Jokowi di media umum facebook sebagai presiden serta kata-kata mengandung berisikan kata-kata berbau SARA ketika proses kampanye pemilihan Presiden Joko Widodo bulan Juli tahun 2014 yang lalu.

Kuasa hukum MA, Irfan Fahmi, mengatakan MA terjebak panasnya situasi politik ketika pemilihan presiden Juli lalu. Saat itu ia memang memuat beberapa gambar yang didapatnya dari Internet perihal rupa dan kata-kata bermuatan SARA terhadap Jokowi. "Dia hanya ikut-ikutan saja, terjebak situasi politik ketika itu," ujar Irfan ketika dihubungi Tempo, Selasa, 28 Oktober 2014

Lelaki berusia 24 tahun ini di tuduh menghina Joko Widodo, melalui jejaring Sosial facebook. MA yang bertempat tinggal di Ciracas, Jakarta Timur itu sudah mulai di tahan semenjak kamis yang lalu.

Dalam hal ini kuasa hukum MA, Irfan Fahmi menjelaskan kalau ketika itu MA sedang terpengaruh dengan panasnya cuaca politik pada ketika Pilpres juli 2014 silam.

Namun Irfan mengakui kalau ketika itu klientnya yang verinisial MA memang sempat mengunggah foto dan kata – kata yang mengandung sara tantang Jokowi yang ketika itu menjadi calon presiden yang mempunyai nomor urut dua.

Polisi menjerat MA dengan pasal 29 UU Pornografi dengan bahaya hukumannya 12 tahun penjara. Di samping itu, polisi juga‎ mengenakan KUHP pasal 310 dan 311 perihal penghinaan secara tertulis.