Presiden Jokowi mencabut perpres No 39 Tahun 2015 wacana uang muka DP pembelian kendaraan beroda empat pejabat Rp 210 juta setelah adanya kontroversi kenaikan pertolongan pembelian kendaraan beroda empat pejabat di masyarakat.
DP Mobil pejabat ditarik dan dicabut oleh Presiden Joko Widodo ini disampaikan oleh Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara mendampingi pertemuan presiden dan jajaran pimpinan DPR di Gedung Nusantara IV, Jakarta, Senin ibarat dilansir dari jpnn.com.
Kenaikan pertolongan uang muka yang diterbitkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) untuk kendaraan beroda empat pejabat negara sebesar Rp 210 juta menjadi polemik. Presiden Jokowi dibutuhkan mampu menarik kembali Perpres Nomor 39 Tahun 2015 tersebut alasannya yaitu dianggap melukai masyarakat.
"Kalau ini melukai masyarakat iya betul. Karena ketika ini Pak Jokowi, masalah di masyarakat belum tuntas. Banyak gejolak, di tengah kenaikan BBM terus rupiah naik," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Nusantara III, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin ibarat dilansir detik.com.
Yuddy Chrisnandy selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatakan bahwa Perpres soal DP kendaraan beroda empat pejabat Rp 210 juta atas seruan DPR. Ketua DPR Setya Novanto sudah bicara soal Perpres itu.
Terkait pengajuan kenaikan pertolongan DP kendaraan beroda empat pejabat termasuk anggota DPR tersebut, menurut Novanto yaitu didasarkan pada pertimbangan bahwa lembaga negara termasuk DPR dituntut untuk lebih banyak bekerja keras.
Antara lain dengan lebih banyak turun ke masyarakat dan mendengarkan bunyi rakyat.
"Presiden memerintahkan kami Seskab dan Mensesneg untuk bukan hanya mereview tetapi juga mencabut perpres yang terkait dengan komplemen dana uang muka kendaraan beroda empat untuk pejabat," ujar Pratikno.
Dalam waktu dekat, kata dia, akan dikeluarkan perpres untuk mencabut aturan komplemen dana itu. Pembicaraan pencabutan pepres itu, sambungnya, juga dibahas presiden dan jajaran pimpinan DPR. Alasannya, tidak sesuai dengan suasana ekonomi masyarakat ketika ini.
"Memang itu bersama-sama dari sisi substansi tidak masalah, alasannya yaitu memang sudah lima tahunan tidak pernah direvisi. Tetapi tidak sempurna untuk suasana ekonomi masyarakat ketika ini," imbuhnya.
Pratikno enggan mengomentari pernyataan presiden yang menyatakan tidak melihat sepenuhnya isi Perpres 39 itu ketika ditandatangani. Menurutnya, perpres itu sudah dibahas pada Januari lalu.
Namun, ketika ditandatangani simpulan Maret lalu, situasi ekonomi berbeda. Sehingga presiden berkeyakinan untuk situasi ketika ini perpres tersebut perlu dicabut.
"Suasana pada ketika itu memang tidak perlu dirisaukan, tetapi kan justru ketika ketika ini diundangkan suasananya tidak tepat," tandas Pratikno.
Bagi Pramono Perpres tersebut keluar tidak pada ketika yang tepat. "Momentumnya sangat tidak tepat, bertepatan dengan kenaikan BBM kemudian pejabat menerima kenaikkan DP mobil," paparnya.
Jokowi pun pribadi menawarkan jawaban. Jawabannya yaitu akan merevisi bahkan mencabut Perpres tersebut.
"Jadi dia menyatakan akan mencabut atau merevisi Perpres soal pertolongan DP kendaraan beroda empat pejabat negara," kata Pramono.
Kepada Pramono, Jokowi juga mengungkap ada proses internal yang kurang diikutinya. Sehingga mampu muncul Perpres pembelian kendaraan beroda empat pejabat yang kontroversial tersebut.
"Beliau menyatakan memang ada mekanisme internal yang tidak terikuti secara baik oleh beliaunya. Karena begitu surat pimpinan DPR masuk pribadi didisposisikan Seskab kepada Menteri Keuangan kemudian dari Menteri Keuangan balik ke Seskab pribadi didisposisi jadi Perpres, sehingga tidak ada pembahasan yang mendalam," kata Pramono ibarat dikutip dari newsdetik.com.
DP Mobil pejabat ditarik dan dicabut oleh Presiden Joko Widodo ini disampaikan oleh Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara mendampingi pertemuan presiden dan jajaran pimpinan DPR di Gedung Nusantara IV, Jakarta, Senin ibarat dilansir dari jpnn.com.
Kenaikan Tunjangan DP Mobil Pejabat
Kenaikan pertolongan uang muka yang diterbitkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) untuk kendaraan beroda empat pejabat negara sebesar Rp 210 juta menjadi polemik. Presiden Jokowi dibutuhkan mampu menarik kembali Perpres Nomor 39 Tahun 2015 tersebut alasannya yaitu dianggap melukai masyarakat.
"Kalau ini melukai masyarakat iya betul. Karena ketika ini Pak Jokowi, masalah di masyarakat belum tuntas. Banyak gejolak, di tengah kenaikan BBM terus rupiah naik," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Nusantara III, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin ibarat dilansir detik.com.
Yuddy Chrisnandy selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatakan bahwa Perpres soal DP kendaraan beroda empat pejabat Rp 210 juta atas seruan DPR. Ketua DPR Setya Novanto sudah bicara soal Perpres itu.
Terkait pengajuan kenaikan pertolongan DP kendaraan beroda empat pejabat termasuk anggota DPR tersebut, menurut Novanto yaitu didasarkan pada pertimbangan bahwa lembaga negara termasuk DPR dituntut untuk lebih banyak bekerja keras.
Antara lain dengan lebih banyak turun ke masyarakat dan mendengarkan bunyi rakyat.
"Presiden memerintahkan kami Seskab dan Mensesneg untuk bukan hanya mereview tetapi juga mencabut perpres yang terkait dengan komplemen dana uang muka kendaraan beroda empat untuk pejabat," ujar Pratikno.
Dalam waktu dekat, kata dia, akan dikeluarkan perpres untuk mencabut aturan komplemen dana itu. Pembicaraan pencabutan pepres itu, sambungnya, juga dibahas presiden dan jajaran pimpinan DPR. Alasannya, tidak sesuai dengan suasana ekonomi masyarakat ketika ini.
"Memang itu bersama-sama dari sisi substansi tidak masalah, alasannya yaitu memang sudah lima tahunan tidak pernah direvisi. Tetapi tidak sempurna untuk suasana ekonomi masyarakat ketika ini," imbuhnya.
Pratikno enggan mengomentari pernyataan presiden yang menyatakan tidak melihat sepenuhnya isi Perpres 39 itu ketika ditandatangani. Menurutnya, perpres itu sudah dibahas pada Januari lalu.
Namun, ketika ditandatangani simpulan Maret lalu, situasi ekonomi berbeda. Sehingga presiden berkeyakinan untuk situasi ketika ini perpres tersebut perlu dicabut.
"Suasana pada ketika itu memang tidak perlu dirisaukan, tetapi kan justru ketika ketika ini diundangkan suasananya tidak tepat," tandas Pratikno.
Bagi Pramono Perpres tersebut keluar tidak pada ketika yang tepat. "Momentumnya sangat tidak tepat, bertepatan dengan kenaikan BBM kemudian pejabat menerima kenaikkan DP mobil," paparnya.
Jokowi pun pribadi menawarkan jawaban. Jawabannya yaitu akan merevisi bahkan mencabut Perpres tersebut.
"Jadi dia menyatakan akan mencabut atau merevisi Perpres soal pertolongan DP kendaraan beroda empat pejabat negara," kata Pramono.
Kepada Pramono, Jokowi juga mengungkap ada proses internal yang kurang diikutinya. Sehingga mampu muncul Perpres pembelian kendaraan beroda empat pejabat yang kontroversial tersebut.
"Beliau menyatakan memang ada mekanisme internal yang tidak terikuti secara baik oleh beliaunya. Karena begitu surat pimpinan DPR masuk pribadi didisposisikan Seskab kepada Menteri Keuangan kemudian dari Menteri Keuangan balik ke Seskab pribadi didisposisi jadi Perpres, sehingga tidak ada pembahasan yang mendalam," kata Pramono ibarat dikutip dari newsdetik.com.