Daftar Gaji PNS Lurah Jakarta 2015

Gaji para pns pemprov jakarta tahun 2015 naik dan juga gaji lurah hingga dengan 33 juta per bulan di tahun 2015 yaitu merupakan episode dari kebijaksanaan yang diambil oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama atau dikenal dengan nama Ahok tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pejabat di lingkungan pemerintah DKI harus bekerja keras dan bersungguh-sungguh melayani masyarakat. Tenaga yang mereka keluarkan setimpal dengan gaji pejabat di lingkungan pemprov jakarta 2015 yang akan mereka terima mulai bulan Januari.

"Gaji pegawai DKI itu termasuk yang paling tinggi di Indonesia," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota ibarat dikutip dari tempo.com.

Daftar Gaji PNS Lurah Jakarta 2015

Seperti kita ketahui bersama pemerintah juga telah menawarkan Kenaikan Gaji PNS TNI POLRI Tahun 2015 Sebesar 6% di tahun ini pula. Maka bila ditambah dengan santunan kawasan masing-masing provinsi kenaikan gaji pns jakarta 2015 akan bertambah pula.

Gaji Dan Tunjangan PNS Jakarta Tahun 2015


Gaji PNS DKI Jakarta tahun 2015 ini ditargetkan mencapai puluhan juta rupiah. Namun besaran gaji diubahsuaikan golongan dan jabatan PNS. Untuk staf biasa, take home pay (penghasilan kotor) Rp 9 juta per bulan. Sementara setingkat kepala tubuh mencapai Rp 78 juta.

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta bahwa Besaran Gaji PNS DKI 2015 yang jumlahnya fantastis itu sudah termasuk gaji pokok, santunan jabatan, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) statis, TKD dinamis, dan santunan transportasi bagi para pejabat struktural ibarat lurah atau kepala dinas.

Sedangkan pejabat fungsional di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hanya mendapatkan gaji pokok, santunan jabatan, TKD statis, dan TKD dinamis tanpa santunan transportasi.

Berikut daftar kenaikan gaji pns jakarta tahun 2015 ibarat yang dilansir dari liputan6.com yaitu :
  1. Gaji Lurah Jakarta yakni Rp 33.730.000 dan naik sekitar 20 juta dari tahun yang lalu yang hanya Rp 13 juta.
  2. Gaji Camat Jakarta Rp 44.284.000 juga naik sekitar 20 juta dari tahun 2014.
  3. Gaji Kepala Biro Jakarta naik menjadi Rp 70.367.000 dan meningkat 30-40 jutaan dari tahun sebelumnya.
  4. Gaji Kepala Dinas Jakarta naik menjadi Rp 75.642.000 dan meningkat 30-40 jutaan dari tahun sebelumnya.
  5. Gaji Kepala Badan Jakarta naik menjadi Rp 78.702.000 dan meningkat 30-40 jutaan dari tahun sebelumnya.
Untuk jabatan pelayanan, besaran take home pay maksimal Rp 9.592.000 meningkat 5 juta. Jabatan operasional Rp 13.606.000 meningkat sekitar 8 juta. Jabatan manajemen Rp 17.797.000 meningkat 10 juta, dan jabatan teknis Rp 22.625.000 meningkat 15 juta.

Menurut Ahok, peningkatan jumlah gaji ini sebab Pemprov DKI menghapus anggaran honorarium senilai Rp 2,3 triliun dalam APBD 2015. Sehingga anggaran itu dialihkan menjadi (TKD) yang dihitung berdasarkan prestasi kinerjanya atau disebut TKD dinamis yang mulai diterapkan tahun ini.

Ini yaitu merupakan alasan penyebab naiknya gaji pegawai negeri sipil di DKI Jakarta tahun 2015 ini.

Gaji Dan Tunjangan PNS Jakarta Tahun 2015

Berikut ini rincian gaji yang diterima pejabat DKI 2015 yang lainnya yaitu:
Lurah
  • Gaji Pokok Rp 2.082.000
  • Tunjangan Jabatan Rp 1.480.000
  • Tunjangan Kinerja Daerah Statis Rp 13.085.000
  • Tunjangan Kinerja Daerah Dinamis Rp 13.085.000
  • Tunjangan Transportasi Rp 4.000.000
  • Total Rp 33.732.000
Camat
  • Gaji Pokok Rp 3.064.000
  • Tunjangan Jabatan Rp 1.260.000
  • Tunjangan Kinerja Daerah Statis Rp 19.008.000
  • Tunjangan Kinerja Daerah Dinamis Rp 19.008.000
  • Tunjangan Transportasi Rp 6.500.000
  • Total Rp 48.840.000
Wali Kota
  • Gaji Pokok Rp 3.542.000
  • Tunjangan Jabatan Rp 3.250.000
  • Tunjangan Kinerja Daerah Statis Rp 29.925.000
  • Tunjangan Kinerja Daerah Dinamis Rp 29.925.000
  • Tunjangan Transportasi Rp 9.000.000
  • Total Rp 75.642.000
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaya Purnama juga menawarkan insentif yang untuk staf dinas yang bekerja dengan baik. Nilainya tidak sedikit, beliau bakal menggaji mereka Rp 14 juta. Ahok tak mau anak buahnya kerja main-main.

Tapi bila itu terjadi, jabatan fungsional mereka akan di copot. Dengan keringanan yang beliau berikan, keterlaluan kalau memang masih ada PNS (Pegawai Negri Sipil) DKI Jakarta yang mencoba main proyek atau melaksanakan pungutan liar.

Gubernur Jakarta Basuki Tjahaya Purnama mengancam akan memasukkan PNS (Pegawai Negri Sipil) pembangkang tersebut ke Badan Diklat. Mereka yang di tempatkan di Diklat, tak lagi mendapatkan tunjangan. Hanya gaji pokok yang dibawa pulang yang besarnya sekitar Rp. 2 juta.