Penghapusan pinjaman sertifikasi pinjaman profesi guru (TPG) mulai tahun 2016 tidak benar hanya berubah berganti nama sebutan yaitu pinjaman kinerja
Hal ini disampaikan oleh Sumarna Surapranata selaku Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud mengatakan ibarat dilansir jpnn.com terkait dengan pemberitaan informasi Tunjangan Profesi Guru TPG Dihapus oleh Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud) belum lama ini.
Skema penggajian PNS single salary gaji tunggal itulah yang merupakan alasan penyebab penggantian istilah Tunjangan Profesi Guru dengan istilah Tunjangan Kinerja berdasarkan pada UU ASN.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menjelaskan kabar Penghapusan TPG Tahun 2016 itu tidak benar. Dia menuturkan Kemendikbud tetap akan tunduk pada aturan single salary bagi PNS alasannya yaitu diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sebagai konsekuensinya, TPG nanti akan diganti namanya dengan pinjaman kinerja," tuturnya di Jakarta kemarin. Pasalnya dalam UU ASN, para PNS hanya akan menerima gaji, pinjaman kinerja, dan pinjaman kemahalan. Tidak ada lagi aneka pinjaman lain yang akan diberikan ke PNS.
Pejabat yang bersahabat disapa Pranata itu memastikan TPG tahun depan hanya ganti nama saja. Kemendikbud tidak akan menghapus atau menghentikan pembayaran TPG alasannya yaitu amanah dari Undang-Undang Guru dan Dosen.
Apalagi, menurut Pranata, pemerintah sudah merencanakan pengalokasian anggaran TPG di APBN 2016. Anggaran TPG tahun depan untuk kelompok guru PNS mencapai Rp 73 triliun.
Anggaran ini eksklusif ditransfer ke pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi. Sedangkan untuk anggaran TPG guru non PNS sejumlah Rp 7 triliun, berada di kas Kemendikbud.
Sulistyo selaku Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menuturkan bahwasannya mereka masih memegang kesepakatan Joko Widodo jelang Pemilu tahun lalu. "Waktu itu Pak Jokowi dikala berkunjung ke kantor PGRI berjanji tidak akan menghapus TPG," papar dia.
Terkait dengan regulasi penggajian PNS di UU ASN, Sulistyo mengatakan TPG tidak mampu dimasukkan dalam komponen pinjaman kinerja (tukin). Sebab pencairan atau pembayaran TPG diatur dalam UU tersendiri, yaitu UU Guru dan Dosen.
Ketika nanti TPG dibayar dengan digabung aneka pinjaman lainnya, guru akan kesulitan mengecek TPG yang diterima berapa jumlahnya.
Hal ini disampaikan oleh Sumarna Surapranata selaku Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud mengatakan ibarat dilansir jpnn.com terkait dengan pemberitaan informasi Tunjangan Profesi Guru TPG Dihapus oleh Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud) belum lama ini.
Skema penggajian PNS single salary gaji tunggal itulah yang merupakan alasan penyebab penggantian istilah Tunjangan Profesi Guru dengan istilah Tunjangan Kinerja berdasarkan pada UU ASN.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menjelaskan kabar Penghapusan TPG Tahun 2016 itu tidak benar. Dia menuturkan Kemendikbud tetap akan tunduk pada aturan single salary bagi PNS alasannya yaitu diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sebagai konsekuensinya, TPG nanti akan diganti namanya dengan pinjaman kinerja," tuturnya di Jakarta kemarin. Pasalnya dalam UU ASN, para PNS hanya akan menerima gaji, pinjaman kinerja, dan pinjaman kemahalan. Tidak ada lagi aneka pinjaman lain yang akan diberikan ke PNS.
Pejabat yang bersahabat disapa Pranata itu memastikan TPG tahun depan hanya ganti nama saja. Kemendikbud tidak akan menghapus atau menghentikan pembayaran TPG alasannya yaitu amanah dari Undang-Undang Guru dan Dosen.
Apalagi, menurut Pranata, pemerintah sudah merencanakan pengalokasian anggaran TPG di APBN 2016. Anggaran TPG tahun depan untuk kelompok guru PNS mencapai Rp 73 triliun.
Anggaran ini eksklusif ditransfer ke pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi. Sedangkan untuk anggaran TPG guru non PNS sejumlah Rp 7 triliun, berada di kas Kemendikbud.
Sulistyo selaku Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menuturkan bahwasannya mereka masih memegang kesepakatan Joko Widodo jelang Pemilu tahun lalu. "Waktu itu Pak Jokowi dikala berkunjung ke kantor PGRI berjanji tidak akan menghapus TPG," papar dia.
Terkait dengan regulasi penggajian PNS di UU ASN, Sulistyo mengatakan TPG tidak mampu dimasukkan dalam komponen pinjaman kinerja (tukin). Sebab pencairan atau pembayaran TPG diatur dalam UU tersendiri, yaitu UU Guru dan Dosen.
Ketika nanti TPG dibayar dengan digabung aneka pinjaman lainnya, guru akan kesulitan mengecek TPG yang diterima berapa jumlahnya.