Kita sudah biasa melaksanakan sholat mayat di mesjid atau musholla. Namun terkadang kita melihat pula ada orang yang melaksanakan sholat mayat di erat kuburan orang yang gres saja meninggal. Hal ini boleh-boleh saja, dalam kondisi tertentu, misalnya Anda belum sempat atau tertinggal melaksanakan shalat mayat di mesjid. Lalu bagaimana kalau keadaanya dalam kondisi normal, bagaimana penjelasan hukumnya dalam ilmu fiqih ?
Secara garis besar hukum sholat mayat di atas kuburan muslim ada 3, yaitu :
1. Makruh
2. Mubah
3. Tidak sah
Untuk pendapat yang pertama, makruh melaksanakan sholat mayat di atas kuburan yaitu adalah pendapat dari kalangan mazhab Imam Syafi'i, lebih banyak didominasi mazhab Maliki dan Hanafi serta sebagian mazhab Hambali.
Untuk pendapat kedua yang membolehkan melaksanakan sholat mayat di atas kuburan yaitu pendapat sebagian mazhab Hanafi, Maliki dan Syafi'i serta pendapat mazhab Hambali.
Sedangkan pendapat yang ke tiga yaitu sebagian kecil pendapat dari mazhab Hambali.
Mazhab Hanafi dan Maliki membolehkan sholat mayat diatas kubur selama belum berubah jasadnya tanpa dibatasi waktu. Penentuan berubah atau tidaknya dikembalikan kepada orang-orang yang andal dan berpengalaman dalam hal ini, karena kondisi mayat berbeda-beda sesuai dengan ekspresi dominan dan tempatnya. Mazhab Syafi’i membolehkan dengan tetap makruh, sebatas waktu bulan saja, selebihnya hukumnya haram.
Akhirnya, semua tergantung Anda. Semuanya tentu ada dalilnya dan merupakan hasil ijtihad mereka. Masing-masing ada kelebihan dan kelemahannya, namun tidak masalah, karena yang namanya ijtihad, benarnya mendapat dua pahala, tidak tepatnya akan mendapat satu pahala dari Tuhan SWT. Yang penting bagi kita, jalankan sesuai dengan keyakinan masing-masing dan jangan pernah menyalahkan dengan mencari-cari kelemahan hasil ijtihad mazhab lain yang berbeda.
Untuk mengetahui bacaan sholat mayat secara lengkap, Anda mampu lihat di artikel doa sholat jenazah.
Secara garis besar hukum sholat mayat di atas kuburan muslim ada 3, yaitu :
1. Makruh
2. Mubah
3. Tidak sah
Untuk pendapat yang pertama, makruh melaksanakan sholat mayat di atas kuburan yaitu adalah pendapat dari kalangan mazhab Imam Syafi'i, lebih banyak didominasi mazhab Maliki dan Hanafi serta sebagian mazhab Hambali.
Untuk pendapat kedua yang membolehkan melaksanakan sholat mayat di atas kuburan yaitu pendapat sebagian mazhab Hanafi, Maliki dan Syafi'i serta pendapat mazhab Hambali.
Sedangkan pendapat yang ke tiga yaitu sebagian kecil pendapat dari mazhab Hambali.
Mazhab Hanafi dan Maliki membolehkan sholat mayat diatas kubur selama belum berubah jasadnya tanpa dibatasi waktu. Penentuan berubah atau tidaknya dikembalikan kepada orang-orang yang andal dan berpengalaman dalam hal ini, karena kondisi mayat berbeda-beda sesuai dengan ekspresi dominan dan tempatnya. Mazhab Syafi’i membolehkan dengan tetap makruh, sebatas waktu bulan saja, selebihnya hukumnya haram.
Akhirnya, semua tergantung Anda. Semuanya tentu ada dalilnya dan merupakan hasil ijtihad mereka. Masing-masing ada kelebihan dan kelemahannya, namun tidak masalah, karena yang namanya ijtihad, benarnya mendapat dua pahala, tidak tepatnya akan mendapat satu pahala dari Tuhan SWT. Yang penting bagi kita, jalankan sesuai dengan keyakinan masing-masing dan jangan pernah menyalahkan dengan mencari-cari kelemahan hasil ijtihad mazhab lain yang berbeda.
Untuk mengetahui bacaan sholat mayat secara lengkap, Anda mampu lihat di artikel doa sholat jenazah.