Logo Halal Pada Kemasan

LOGO HALAL PADA KEMASAN PRODUK MAKANAN

Oleh : Abu Riyadl Nurcholis Majid Ahmad


            Merupakan suatu keharusan bagi seorang muslim untuk berhati hati dalam menentukan kuliner yang akan dikonsumsi. Ini tidak lain dikarenakan kuliner yang akan masuk dalam perut kita akan menjadi pengganti sel sel organ badan yang nantinya akan kita gunakan untuk beribadah kepada Tuhan Azza wajala. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa imbas dari kuliner akan mempengaruhi diterimanya suatu ibadah, salah satu misalnya ialah Do’a. Dalam sebuah hadits Rasullullah Shalallahu alaihi wasalam mengisahakan seorang musafir yang berbekal kuliner haram.


عن أبى هريرة قال قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم- « أيها الناس إن الله طيب لا يقبل إلا طيبا وإن الله أمر المؤمنين بما أمر به المرسلين فقال ( يا أيها الرسل كلوا من الطيبات واعملوا صالحا إنى بما تعملون عليم) وقال (يا أيها الذين آمنوا كلوا من طيبات ما رزقناكم) ». ثم ذكر الرجل يطيل السفر أشعث أغبر يمد يديه إلى السماء يا رب يا رب ومطعمه حرام ومشربه حرام وملبسه حرام وغذى بالحرام فأنى يستجاب لذلك ».

Dari Abi Hurairoh Radhiallahu a’nhu  berkata; Rasulullah shalallhu alaihi wasalam bersabda: (( wahai insan sesungguhnya Tuhan Maha Baik dan tidak mendapatkan kecuali dari yang baik dan sesungguhnya Tuhan memerintahkan kepada kaum mukminin dengan apa yang diperintahkan pula kepada para Rasul, Firman-Nya: “ wahai para Rasul makanlah dari yang baik-baik dan beramallah amalan shaleh, sesungguhnya saya mengetahui apa yang kalian kerjakan.”  Dan Firman-Nya:” wahai orang –orang yang beriman makanlah dari hal yang baik-baik dari rizqi yang telah Kami berikan kepada kalian” kemudain Rasulullah menceritakan seoraang pria yang bersafar jauh hingga berantakan rambutnya dan berdebu, ia menengadahkan tangnnya kelangit seraya berkata : “ya Rab... ya Rab... namun makanannya haram, minumanya haram, bajunya juga haram, serta diberi gizi haram , maka mana mungkin dijawab do’anya”)). HR. Muslim no.1015
Bisa dibayangkan, betapa meruginya seorang muslim jikalau ia tidak sanggup menikmati hasil dari ibadahnya dikarenakan mengkonsumsi kuliner haram.
Aneka produk kuliner yang beredar dipasaran baik impor maupun hasi lokal dengan bermacam-macam bentuk dan kemasan terkadang membingungkan masyarakat yang nota bene muslim ini untuk menyeleksi kehalalannya , melihat realita diatas maka  produsen tidak tinggal membisu  untuk mendongkrak pemasaran mereka biar sanggup dijual ke konsumen muslim, yang diantaranya ialah mencantumkan label halal pada setiap produk makanan.

Seberapakah urgensi Sertifikat halal?
Halal atau haramnya kuliner sesungguhnya merupakan masalah yang terang dalam agama islam, sehingga kebanyakan kaum muslimin mengetahui jenis kuliner yang haram untuk dikonsumsi, hal tersebut telah dinyatakan oleh Rasulullah Shalallahu alaihi wasalam dalam sebuah hadits;
إن الحلال بين وإن الحرام بين
Sesungguhnya halal itu terang dan haram itu terang … “ HR.Bukhari, No.2051 Muslim, No.1599
Namun bagimana jikalau kuliner tersebut telah dikemas sedemikan rupa dengan komposisi dari banyak sekali bahan? Tentu banyak dari kita tidak tau perihal kandungan yang ada didalamnya. Melihat fenomena ini maka bermunculan wangsit dari kaum muslimin untuk mencari jalan keluar dari dilema tersebut.
Maka muncullah wangsit  pencantuman logo halal pada produk yang telah  terdaftar halal pada forum yang diakui, yang kita kenal sekarang dengan Sertifikat Halal LPPOM MUI.  Dengan demikian  setiap produk jikalau ingin menerima akta halal maka harus mengikuti proses berdasarkan standar yang telah ditetapkan oleh forum tersebut. Selanjutnya  lembaga ini mempunyai  auditor  untuk melakukan audit halal, dari para andal di bidang pangan, kimia, pertanian, biologi, fisika, hingga bidang kedokteran hewan, yang konon mereka dipilih melalui proses seleksi kompetensi, kualitas dan integreritas, sebelum mereka ditugaskan.
Jika kita tinjau dari perjuangan tersebut dan dari segi maslahat dan mafsadah maka sanggup kita kategorikan  bahwa logo halal MUI ini sangat penting, alasannya ialah ini merupakan salah satu  sarana dalam melindungi konsumen muslim dari semua jenis kuliner haram yang beredar dimasyarakat. Dengan demikian maka setiap produsen tidak seenaknya mencantumkan logo halal pada produk mereka, alasannya ialah untuk mendapatkan kepercayaan halal ini mereka akan mendaftarkan dulu produknya untuk mendapatkan memo halal dari forum ini dengan proses menurut standar mereka.

Bagaimana kita bersikap?
Melihat logo halal MUI dalam kemasan kuliner ialah cara termudah bagi orang awam dalam menentukan kuliner kemasan. Akan tetapi seberapa besar keabsahan akta tersebut?
Untuk itu kita kembalikan perkara ini kepada qaidah umum Fiqh yaitu tentang persaksian (syahadah), yaitu kesaksian dua orang pria yang adil dalam syariat ialah sah berdasarkan hukum. Dan tentunya  mereka yang menjadi team halal MUI ini lebih dari sekedar dua orang dan terlebih lagi mereka ialah pakar dalam bidang pangan. Apalagi ia ialah forum resmi yang diakuai oleh pemerintah dan masyarakat untuk akta tersebut. Atas dasar ini maka logo tersebut sanggup kita jadikan sarana dalam membantu menentukan kuliner halal pada produk kemasan.
Namun bagaimana jikalau ada issu haram dalam beberapa produk yang berlabel halal ini? Tentu kita sebagi seorang muslim akan mengembalikan hal tersebut dengan cara bersikap bijak sebagaimana tuntun AllahTa’ala  dalam AlQur’an:  
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَأٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْماً بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
“ Hai orang-orang yang beriman, jikalau tiba kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti biar kau tidak menimpakan suatu petaka kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menjadikan kau menyesal atas perbuatanmu itu”.  QS. Al Hujurat:6
Kita perlu tabayyun(konfirmasi) dan berusaha mencari kebenaran isu tersebut, biar tidak salah dalam mengambil keputusan. Dikarenakan aturan asal dari segala sesuatu yang didunia ialah halal kecuali yang diharamkan, sebuah qaidah fiqih menyampaikan :
الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم
Asal segala sesuatu ialah halal hingga ada dalil yang menyampaikan keharamannya.
Akan tetapi cara berhati hati ialah jalan terbaik dalam hal duniawi, yaitu waro’ dari kuliner tersebut hingga terang isu yang ada. Dan arti waro’ berdasarkan syaikh ibnu utsaimin dalam Fathu dzul jalali wal ikrom Syarah bulugul marom pada Muqodimah Kitab zuhud wal waro’ ialah :
الورع : ترك ما يضر في الآخرة
Meninggalkan sesuatu yang membahayakan urusan Ahirat.
Jadi ikhthiyat (hati hati) dan waro’ bukan sebagi dasar pengharaman, namun keduanya ialah sebagi kewaspadaan belaka.
Dan perlu ditegaskan bahwa hal ini tidak mengurangi legalitas akta halal yang telah kita ketahui begitu besar manfatnya, dan didukung juga bahwa akta tersebut dikeluarkan sesudah adanya proses dari pakar kuliner yang andal dalam bidangnya. Karena untuk mengetahui kandungan kimia materi kuliner dalam kemasan ialah masalah yang tidak gampang, dan ini ialah masalah yang dikategorikan dilema ketrampilan duniawi, yang mana Rasulullah telah serahkan perkara-perkara duniawi kepada orang yang mempunyai keahlian tersebut, Dalam sebuah Hadits Rasulullalah bersabda :
« أنتم أعلم بأمر دنياكم ».
Kalian lebih faham dengan masalah dunia kalian. HR. Muslim No.6277
Sehingga logo halal ini tetap kita jadikan sarana untuk menentukan  makanan halal. Wallahu A’lam Bisshowab.

Sumber http://abu-riyadl.blogspot.com