WANITA SAFAR TIDAK BERSAMA MAHROM
DIFINISI MAHROM
Definisi mahram bagi perempuan ialah orang yang haram selamanya untuk menikah dengannya, lantaran karena nasab, pernikahan(mushoharoh) atau susuan.
Definisi mahram bagi perempuan ialah orang yang haram selamanya untuk menikah dengannya, lantaran karena nasab, pernikahan(mushoharoh) atau susuan.
a. Mahram lantaran nasab seperti: anak laki-lakinya, saudara laki-lakinya, bapaknya, paman dari bapaknya, paman dari ibunya, kakeknya dari bapaknya maupun kakek dari ibunya, anak saudara laki-lakinya (keponakannya), anak saudara perempuannya (keponakannya), sama saja baik saudara seayah seibu, saudara seayah, atau seibu.
b. Mahram lantaran ijab kabul seperti: suami putrinya (menantu), suami cucu dari putrinya (terus keturunannya kebawah), putra suaminya (anak tiri), bawah umur dari putra suaminya, bawah umur dari putri suaminya (terus kebawah), baik dari istri sebelum dia, sehabis ia atau bersamanya, ayah atau kakek suami (terus ke atas), baik dari pihak ayah suami atau ibu suami.
c. Mahram lantaran susuan sama menyerupai mahram lantaran nasab menurut sabda rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :
يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ
"Penyusuan itu mengharamkan sebagaimana yang diharamkan lantaran nasab". [HSR Imam Bukhari, Muslim, Abu Daud, Nasa’I Ibnu Maajad dan Ahmad]
b. Mahram lantaran ijab kabul seperti: suami putrinya (menantu), suami cucu dari putrinya (terus keturunannya kebawah), putra suaminya (anak tiri), bawah umur dari putra suaminya, bawah umur dari putri suaminya (terus kebawah), baik dari istri sebelum dia, sehabis ia atau bersamanya, ayah atau kakek suami (terus ke atas), baik dari pihak ayah suami atau ibu suami.
c. Mahram lantaran susuan sama menyerupai mahram lantaran nasab menurut sabda rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :
يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ
"Penyusuan itu mengharamkan sebagaimana yang diharamkan lantaran nasab". [HSR Imam Bukhari, Muslim, Abu Daud, Nasa’I Ibnu Maajad dan Ahmad]
HADITS-HADITS TENTANG LARANGAN WANITA SAFAR TANPA MAHROM
1.Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثًا إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
"Janganlah seorang perempuan safar sejauh tiga hari (perjalanan) melainkan bersama dengan mahramnya". [HSR. Imam Bukhari (1087), Muslim (hal. 970) dan Ahmad II/13; 19; 142-143; 182 dan Abu Daud]
2. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الْحَجَّ فَقَالَ اخْرُجْ مَعَهَا
"Janganlah perempuan safar (bepergian jauh) kecuali bersama dengan mahromnya, dan janganlah seorang (laki-laki) menemuinya melainkan perempuan itu disertai mahromnya. Maka seseorang berkata: “Wahai Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya saya ingin pergi mengikuti perang anu dan anu, sedangkan istriku ingin menunaikan ibadah haji.” Beliau bersabda: “Keluarlah (pergilah berhaji) bersamanya (istrimu)". [HSR. Imam Bukhari (Fathul Baari IV/172), Muslim (hal. 978) dan Ahmad I/222 dan 246]
3. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu berkata: Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَحِلُّ لامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا حُرْمَةٌ
"Tidak halal (boleh) bagi seorang perempuan yang beriman kepada Yang Mahakuasa dan hari selesai safar sejauh sehari semalam (perjalanan) dengan tanpa mahram (yang menyertainya)". [HSR. Imam Bukhari (Fathul Baari II/566), Muslim (hal. 487) dan Ahmad II/437; 445; 493; dan 506]
biar menjadi materi pertimbangan bagi perempuan muslimah sebelum ia menlangkahkan kakinya keluar dari pintu rumahnya
Sumber http://abu-riyadl.blogspot.com