Dan Macam Macam Zakat Berdasarkan Islam

Pengertian zakat dan hukumya - Dalam artikel ini akan dijelaskan pengertian zakat didalam islam, pembahasan ini akan sedikit panjang sehingga anda harus berkonsentrasi untuk membaca keseluruhannya. Jika perlu anda boleh print halaman ini untuk anda baca nanti. Atau anda juga boleh memposting kembali dengan syarat menunjukkan link kehalaman ini.
Oke pribadi saja silahkan disimak pengertian zakat berikut ini. Untuk lebih memudahkan anda membaca artikel ini, admin sudah menciptakan daftar isi dibawah ini, silahkan anda klik salah satu dari daftar isi tersebut untuk mengarah pribadi kepada pembahasan yang dituju.

Daftar Isi Artikel
  1. Hukum Mengeluarkan Zakat
  2. Ancaman Jika Tidak Mau Mengeluarkan Zakat
  3. Orang Yang Berhak Menerima Zakat
  4. Macam Macam Zakat
  5. Kata Zakat Di Dalam Al Quran
  6. Sejarah Zakat

dan Macam Macamnya

Ditinjau dari segi bahasa, kata Zakat merupakan kata dasar (mashdar) dari Zakaa yag berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Sesuatu itu zakaa berarti sesuatu itu tumbuh dan berkembang, dan seseorang itu zakaa, berarti orang itu baik.
Dari kata zakaa, menjadi kata "zakat", yaitu sesuatu yang dikeluarkan oleh insan dari sebagian hak Alloh SWT, untuk disalurkan kepada fakir miskin. Dinamai demikian sebab padanya ada keinginan menerima berkah atau membersihkan jiwa atau menumbuhkannya dengan kebaikan dan berkah.
Zakat berdasarkan bahasa ialah berkembang dan suci. Yakni membersihkan jiwa atau menyebarkan keutamaan-keutamaan jiwa dan menyucikannya dari dosa-dosa dengan menginfakkan harta di jalan Alloh dan menyucikannya dari sifat kikir, bakhil, dengki, dan lain-lain.
Zakat berdasarkan syara' ialah menunjukkan (menyerahkan) sebagian harta tertentu untuk orang tertentu yang telah ditentukan syara' dengan niat sebab Alloh.
Al-Mawardi  dalam kitab Al-Hawi pernah berkata: "Zakat itu sebutan untuk pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, berdasarkan sifat-sifat yang tertentu untuk diberikan kepada golongan tertentu."
Istilah zakat diberikan untuk beberapa arti. Namun yang berkembang dalam masyarakat, istilah zakat dipakai untuk shodaqoh wajib dan kata shodaqoh dipakai untuk shodaqoh sunat.
Zakat merupakan al-'ibadah al-maaliyah al-ijtimaa'iyah (ibadah di bidang harta yang mempunyai nilai sosial). Meskipun tergolong ibadah mahdloh dalam hal tata cara perhitungan dan pembagiannya, namun nilai sosial dalam ibadah zakat begitu kental, sehingga dalam pelaksanaannya diharapkan sekelompok yang bertugas mengelola segala aspek perzakatan, tidak diserahkan kepada kesadaran individu masing-masing. Hukum zakat yang wajib meniscayakan bahwa zakat bukan semata merupakan bentuk kedermawanan, melainkan bentuk ketaatan kepada Alloh SWT sehingga harus diperhatikan mengenai tata cara pembayaran dan pembagiannya. Oleh sebab itu, para ulama fiqih kemudian memasukkan ibadah zakat sebagai qadla'iy (ibadah yang kalau tidak dilaksanakan, ada hak orang lain yang terambil), bukan ibadah dayyaniy (ibadah yang kalau tidak dilaksanakan tidak ada hak orang lain yang terambil), ibarat sholat. Karena sifat zakat yang qadla'iy, maka pelaksanaan zakat tidak bisa dilakukan secara individual, oleh sebab itu pada zaman rosululloh dan khulafaurraasyidin, pengelolaan zakat menjadi kiprah dan tanggung jawab penguasa, bukan masyarakat secara perseorangan.
Zakat juga berarti tumbuh dan berkembang, Tumbuh dan berkembang ini bisa dilihat dari dua sisi, yaitu sisi muzakki (orang yang wajib mengeluarkan zakat) dan sisi mustahiq (orang yang berhak mendapatkan zakat).
Pertama, dari sisi muzakki, Alloh SWT menjanjikan bagi siapa saja yang mau mengeluarkan hartanya dalam bentuk zakat, infaq, maupun shodaqoh, akan diberi ganjaran yang berlipat, tidak hanya di alam abadi melainkan juga di dunia. Terbukti bahwa belum pernah ada seorang yang jatuh miskin dan gulung tikar sebab membayar zakat. Hal ini sebagaimana firman Alloh SWT:

مَثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنبُلَةٍ مِّئَةُ حَبَّةٍ وَاللّهُ يُضَاعِفُ لِمَن يَشَاء وَاللّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya: "Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Alloh ialah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Alloh melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang beliau kehendaki. Dan Alloh maha luas (karunia-Nya) lagi maha mengetahui." (Q.S. Al-Baqoroh Ayat 261)

Dan Rosululloh SAW bersabda: "Tidak akan berkurang harta sebab bersedekah, dan tidak akan dizholimi seseorang dengan kezholiman kemudian ia bersabar atasnya, kecuali Alloh akan menambnya kemuliaan, dan tidaklah seorang hamba membuka jalan keluar untuk suatu permasalahan kecuali Alloh akan membebaskannya dari pintu kemiskinan atau semisalnya. (H.R. Tirmidzi).

Kedua, dari sisi mustahiq, dengan zakat yang diberikan secara terprogram bagi mustahiq, akan bisa menyebarkan harta yang dimilikinya, bahkan akan bisa mengubah kondisi seseorang yang asalnya mustahiq menjadi muzakki.

Hukum Zakat

Hukum zakat ialah wajib. Zakat ialah sebuah kewajiban individu (fardhu 'ain) yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim yang mempunyai harta tertentu, dan diambil oleh para petugas zakat. Perhatikan firman Alloh SWT dibawah ini:

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kau membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kau itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Alloh maha mendengar lagi maha mengetahui". (Q.S At-Taubah ayat 103)

Ancaman Untuk Orang Yang Tidak Mau Mengeluarkan Zakat

Bagi mereka yang sudah kena kewajiban zakat, tapi tidak mau membayarnya, maka siksa yang sangat pedih akan mereka terima di akherat kelak. Bahkan bahaya Alloh SWT demikian kerasnya. Alloh SWT berfirman didalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 34-35 yang artinya:

"Orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Alloh, peringatkanlah mereka perihal adzab yang pedih. Pada hari emas dan perak dipanaskan dalam api neraka, kemudian dibakar dengannya dahi-dahi mereka, rusuk-rusuk, dan punggung, dan dikatakan kepada mereka, "Inilah kekayaan yang kalian timbun dahulu, rasakanlah oleh kalian kekayaan yang kalian simpan itu." (Q.S. At-Taubah ayat 34-35).

Orang Yang Berhak Menerima Zakat

Orang yang berhak mendapatkan zakat atau sering disebut dengan mustahiq zakat ialah ibarat yang Alloh SWT firmankan dalam quran surat At-Taubah ayat 60 yang artinya:

"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pengurus zakat (amilin), para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak. Orang-orang yang berutang, untuk jalan Alloh, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Alloh; dan Alloh maha mengetahui lagi maha bijaksana". (Q.S At-Taubah: 60)

Dari ayat tersebut bisa kita ambil kesimpulan bahwa mustahiq zakat itu ada 8 ashnaf (bagian). Yaitu sebagai berikut:
  1. Fakir
    Fakir ialah orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhan primer (kebutuhan sehari-hari) sebab tidak bisa kasab (usaha).
  2. Miskin
    Miskin ialah orang yang bisa kasab (usaha) tapi tidak mencukupi kebutuhan primer (kebutuhan sehari-hari).
  3. Amilin
    Amilin ialah orang yang diangkat oleh pemimpin untuk menggarap tugas-tugas pemungutan, pengumpulan, pemeliharaan, pencatatan, dan pembagian zakat.
  4. Muallaf
    Muallaf ialah orang yang dijinakkan hatinya untuk kepentingan islam dan kaum muslimin.
  5. Riqob
    Riqob ialah membebaskan/memerdekakan hamba sahaya dari perhambaannya sehingga ia lepas dari ikatan dengan tuannya.
  6. Ghorimin
    Ghorimin ialah orang-orang yang karam dalam utang dan tidak bisa membayar. Utang tersebut bukan untuk maksiat, penghamburan, atau sebab kebodohan, belum dewasa, dll.
  7. Fii Sabiilillah
    Fii sabiilillah ialah kemaslahatan umum kaum muslimin yang dengan zakat itu bangun islam dan daulahnya dan bukan untuk kepentingan pribadi.
  8. Ibnu Sabil
    Ibnu sabil ialah orang yang kehabisan ongkos di perjalanan dan tidak bisa mempergunakan hartanya.

Macam Macam Zakat

Secara global, zakat terbagi kepada dua bagian, yaitu zakat fitrah dan zakat maal.

1.  Zakat Fitrah
Zakat fitrah atau zakat tubuh ialah zakat yang wajib dikeluarkan satu kali dalam setahun oleh setiap muslim mukallaf (orang yang dibebani kewajiban oleh Alloh) untuk dirinya sendiri dan untuk setiap jiwa yang menjadi tanggungannya. Jumlahnya sebanyak satu Sha' (1.k 3,5 liter/2,5 Kg) per orang, yang didistribusikan pada tanggal 1 Syawal sehabis sholat shubuh sebelum sholat Iedul Fitri.
Hukum zakat fitrah ialah wajib. Seperti yang diterangkan dalam hadits yang diterima oleh Ibnu Abbas yang artinya:
"Rosululloh SAW telah mewajibkan zakat fitri untuk menyucikan orang yang shaum dari segala perkataan yang keji dan jelek yang mereka lakukan selama mereka shaum, dan untuk menjadi masakan bagi orang-orang yang miskin". (H.R. Abu Daud)

2. Zakat Maal/Zakat Harta
Zakat maal terdiri dari beberapa macam, yaitu:
  • Zakat Emas, Perak, dan Uang
    Zakat ini aturan nya wajib ibarat yang Alloh firmankan dalam quran surat At-Taubah ayat 34-35 (silahkan lihat diatas). Orang yang mempunyai emas wajib mengeluarkan zakat saat sudah hingga pada nishabnya, Nishab emas sebesar 20 dinar (90 gram), nishab perak sebesar 200 dirham (600 gram), dan kadar zakatnya sebanyak 2,5%. Dan zakat ini dikeluarkan saat sudah mencapai haul (setahun sekali), maksudnya saat seseorang mempunyai emas yang sudah mencapai nashab (90 gram) dan disimpan/dipunyai selama satu tahun, maka wajib mengeluarkan zakat.
  • Zakat Ziro'ah (pertanian/segala macam hasil bumi)
    Yaitu zakat dari pertanian. Zakat ini wajib ibarat yang dijelaskan Alloh SWT dalam quran surat Al-An'am ayat 141.
  • Zakat Ma'adin (barang galian)
    Maksud ma'adin yaitu segala yang dikeluarkan dari bumi yang
  • Zakat Rikaz (harta temuan/harta karun)
    Yang dimaksud rikaz ialah harta (barang temuan) yang sering dikenal dengan istilah harta karun. Tidak ada nishab dan haul, besar zakatnya 20%.
  • Zakat Binatang Ternak
    Orang yang memelihara binatang ternak wajib mengeluarkan zakatnya.
  • Zakat Tizaroh (perdagangan)
    Ketentuan zakat ini ialah tidak ada nishab, diambil dari modal (harga beli), dihitung dari harga barang yang terjual sebesar 2,5%.

Zakat didalam Al Quran

Didalam Al Quran, kata zakat terdapat pada 26 ayat yang tersebar pada 15 surat. Ayat dan surat tersebut yaitu sebagai berikut:
  • Didalam Q.S Al Baqoroh ayat: 42, 84, 110, 177, 277.
  • Didalam Q.S Annisa ayat: 77 dan 162.
  • Didalam Q.S Al-Maidah ayat: 12 dan 55.
  • Didalam Q.S Al-A'raaf ayat: 156.
  • Didalam Q.S At-Taubah ayat: 5, 11, 18, dan 71
  • Didalam Q.S Al-Anbiya ayat: 73
  • Didalam Q.S Al-Hajj ayat: 41 dan 78.
  • Didalam Q.S An-Nur ayat: 37 dan 56.
  • Didalam Q.S Annaml ayat: 3.
  • Didalam Q.S Luqman ayat: 4
  • Didalam Q.S Al-Ahzab ayat: 37.
  • Didalam Q.S Fushilat ayat: 7.
  • Didalam Q.S Al-Mujadillah ayat: 13.
  • Didalam Q.S Al Muz'amil ayat: 20.
  • Didalam Q.S Al-Bayyinah ayat: 5.

Awal Diwajibkan Zakat Atau Sejarah Zakat

Mengenai awal diwajibkan zakat ini para ulama berbeda pendapat. Diantaranya Ibnu Khuzaimah mengatakan, "Zakat diwajibkan pada tahun sebelum hijrah". An-Nawawi mengatakan, "Zakat diwajibkan pada tahun kedua dari hijrah". Ibnul Katsir mengatakan, "Pada tahun ke sembilan hijrah". Tetapi pendapat ini terlalu jauh, sebab pada hadits tanya jawabnya Abu Sufyan dengan Hiraklius Kaisar Rum, didalam tanya jawab keduanya, Abu Sufyan sudah menyebut kata-kata: Ia menyuruh kami mengeluarkan zakat. Peristiwa tersebut terjadi pada tahun ketujuh di awal islam. Imam An-Nawawi menyatakan, "Bahwasannya zakat diwajibkan pada tahun kedua hijrah sebelum diwajibkan Shaum romadhon, sebagaimana ditegaskannya pada cuilan As-sair minar raudhah".
Akan tetapi mengenai resminya turun kewajiban zakat yang diiringi dengan fatwa dan kaifiyat mengeluarkan zakat kebanyakan ulama menyatakan sehabis hijrah. Dan sekali lagi, pendapat yang disebut terakhir ini menjadi pegangan jumhur ulama. Lihat Fathul bari, III:266 dan Misykatul mashabih ma'a syarhihi mura'ah. VI:8.

Sahabat pencinta zakat, alhamdulillah kita sudah hingga pada simpulan artikel perihal pengertian zakat, biar bermanfaat untuk anda sekalian. Dan biar sehabis membaca artikel ini kita menjadi semakin bersemangat untuk mengeluarkan zakat. Aamin

Sumber:
Buku Petunjuk Zakat Mudah Karya: Achmad Faisal, S.Pd
Buku Risalah Zakat Infak & Sedekah Karya: Wawan Shofwan Shalehuddin