Inilah Penjelasan Bagi Wanita Hamil yang tidak berpuasa Dibulan Ramadhan. Pada bulan Ramadhan seorang isteri / wanita yang tidak melakukan / menjalankan puasa karena sedang hamil. Nah pertanyaannya Bagaimana caranya untuk membayar hutang puasa isteri , dan berapa besarnya serta hingga kapan batas waktunya.
Hutang puasa yang disebabkan karena hamil itu dapat digantikan dengan cara qadha' , bayar fidyah atau keduanya. Pilihannya memang berbeda antara satu ulama dengan ulama lain. Ada yang mengatakan cukup diganti dengan puasa saja. adapula yang mengatakan cukup diganti dengan membayar fidyah. Dan Bahkan ada juga yang mengatakan harus diganti dengan qadha' puasa dan bayar fidyah sekaligus.
Makara yang mengatakan bahwa menggantinya cukup dengan puasa qadha' , berangkat dari kesimpulan bahwa seorang wanita hamil itu sama kasusnya dengan orang sakit. Sebagaimana kita tahu , bahwa seorang yang sakit boleh tidak puasa. Dan sebagai gantinya , harus berpuasa qadha' sebanyak jumlah hari yang ditinggalkannya itu. Sebagaimana firman Tuhan SWT: yang artinya.
Namun ada juga sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa wanita yang hamil itu lebih bersahabat menyerupai keadaan orang yang sudah bau tanah dan tidak bisa puasa.
Dalam kasus ini , orang tersebut tidak perlu mengganti dengan puasa qadha' , melainkan cukup hanya dengan membayar fidyah. Yaitu memberi makan fakir miskin. Maka wanita hamil boleh tidak puasa dan cukup membayar dengan fidyah saja.
Ukurannya sebesar satu atau dua mud sesuai dengan ukuran mud Nabi SAW. Bila dikira-kira , ukurannya sebanyak 3 , 5 liter beras atau 2 , 5 kg , menurut para ulama kontemporer. Makanan sebesar itu lantas diberikan kepada fakir miskin. Satu hari tidak puasa dibayar dengan satu/dua mud fidyah.
Sedangkan As-Syafi„i berpendapat bahwa wanita hamil yang tidak puasa harus membayar dengan qadha , puasa sekaligus juga dengan membayar fidyah.
Semoga bermanfaat
Sumber
Eramuslim.com
Hutang puasa yang disebabkan karena hamil itu dapat digantikan dengan cara qadha' , bayar fidyah atau keduanya. Pilihannya memang berbeda antara satu ulama dengan ulama lain. Ada yang mengatakan cukup diganti dengan puasa saja. adapula yang mengatakan cukup diganti dengan membayar fidyah. Dan Bahkan ada juga yang mengatakan harus diganti dengan qadha' puasa dan bayar fidyah sekaligus.
Makara yang mengatakan bahwa menggantinya cukup dengan puasa qadha' , berangkat dari kesimpulan bahwa seorang wanita hamil itu sama kasusnya dengan orang sakit. Sebagaimana kita tahu , bahwa seorang yang sakit boleh tidak puasa. Dan sebagai gantinya , harus berpuasa qadha' sebanyak jumlah hari yang ditinggalkannya itu. Sebagaimana firman Tuhan SWT: yang artinya.
...Maka barangsiapa di antara kau ada yang sakit atau dalam perjalanan , maka sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah , memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan , maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu kalau kau mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 184).
Namun ada juga sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa wanita yang hamil itu lebih bersahabat menyerupai keadaan orang yang sudah bau tanah dan tidak bisa puasa.
Dalam kasus ini , orang tersebut tidak perlu mengganti dengan puasa qadha' , melainkan cukup hanya dengan membayar fidyah. Yaitu memberi makan fakir miskin. Maka wanita hamil boleh tidak puasa dan cukup membayar dengan fidyah saja.
Ukurannya sebesar satu atau dua mud sesuai dengan ukuran mud Nabi SAW. Bila dikira-kira , ukurannya sebanyak 3 , 5 liter beras atau 2 , 5 kg , menurut para ulama kontemporer. Makanan sebesar itu lantas diberikan kepada fakir miskin. Satu hari tidak puasa dibayar dengan satu/dua mud fidyah.
Sedangkan As-Syafi„i berpendapat bahwa wanita hamil yang tidak puasa harus membayar dengan qadha , puasa sekaligus juga dengan membayar fidyah.
Semoga bermanfaat
Sumber
Eramuslim.com