Hukum Mendengarkan Musik Dan Lagu

Hukum Mendengarkan Musik Dan Lagu

Berkata syaikh  Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah saat ditanya aturan nyayian dan musik.

Bahwa aturan mendengarkan musik dan nyanyian ialah haram  Telah diriwayatkan oleh para sahabat dan salaf shalih bahwa lagu sanggup menumbuhkan sifat kemunafikan di dalam hati. Lagu termasuk perkataan yang  sia sia.

Yang Mahakuasa Ta'ala berfirman:
"Artinya : Dan di antara insan (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak mempunyai kegunaan untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Yang Mahakuasa tanpa pengetahuan dan menyebabkan jalan Yang Mahakuasa itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan".[Luqman : 6]



Ibnu Mas'ud dalam menafsirkan ayat ini : "Demi Yang Mahakuasa yang tiada yang kuasa yang berhak disembah selainNya, yang dimaksudkan ayat diatas  adalah lagu/nyanyian".

Penafsiran seorang sahabat merupakan hujjah dan penafsirannya berada di tingkat tiga dalam tafsir, alasannya ialah intinya tafsir itu ada tiga yaitu: Penafsiran Al-Qur'an dengan ayat Al-Qur'an, Penafsiran Al-Qur'an dengan hadits dan ketiga Penafsiran Al-Qur'an dengan klarifikasi sahabat.

Mendengarkan musik dan lagu akan menjerumuskan kepada suatu yang diperingatkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam haditsnya yaitu:

"Artinya : Akan ada suatu kaum dari umatku menghalalkan zina, sutera(bagi laki laki), khamr dan alat musik".
 [Hadits Riwayat Bukhari dari hadits Abu Malik Al-Asy'ari atau Abu Amir Al-Asy'ari]

Berdasarkan hal ini kami memberikan nasehat kepada para saudaraku sesama muslim supaya menghindari mendengarkan musik dan janganlah hingga tertipu oleh beberapa pendapat yang menyatakan halalnya lagu dan alat-alat musik, alasannya ialah dalil-dalil yang menyebutkan perihal haramnya musik sangat terang dan pasti.
Wallahu A'lam bisshowab.

Sumber kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah  1/106,
Sumber http://abu-riyadl.blogspot.com