Boleh Mengamini Doa Non Muslim, Tetap Terkabul

Meskipun ada ulama yang menyampaikan tidak boleh, dengan asalan tidak akan dikabulkan oleh Allah, tapi saya lebih menentukan pendapat yang memperbolehkannya, alasannya ialah doa diatas dalam kebaikan, menyerupai dlm al-musonnaf dsebutkan:

29835 - حدثنا عيسى بن يونس عن الأوزاعي عن حسان بن عطية قال لا بأس أن يؤمن المسلم على دعاء الراهب فقال إنهم يستجاب لهم فينا ولا يستجاب لهم في أنفسهم

Isa bin yunus menceritakan dari Auza'i dari Hisan bin al-'ahiyah bertkata : "tidak apa2 seorang muslim mengamini doanya rahib (pendeta), alasannya ialah bergotong-royong doa mereka akan tetap dikabulkan bagi kita (muslim), tapi tidak dikabulkan doa bagi mereka sendiri.

dan bahkan jikalau doanya semoga menerima dukungan dan hidayah Yang Mahakuasa swt. maka dianjurkan untuk mengamininya.

والوجه جواز التأمين بل ندبه إذا دعا لنفسه بالهداية ولنا بالنصر مثلا

Diperbolehkannya bahkan dianjurkan mengamininya jikalau mendoakan hidayah dan dukungan baginya dan kita. (Hasiyah jamal (3/576))

so jangan alergi yah, apalagi menghujat jikalau ada yang doa bersama lintas agama, yang penting doanya baik.. Diaminkan saja.

Rofiah Adawiyah, 1 Januari 2016