Hutang Siapa Mau?



Hutang hukumnya mubah..
namun jikalau kita bisa untuk segera melunasinya, maka bergegaslah,  apalagi jikalau hutang tersebut telah jatuh tempo

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم  : "مَطْل الغنيِّ ظلم. وإذا أُتْبع أحدكم على مَلِئٍ فليَتْبع" متفق عليه.

Penundaan pembayaran hutang oleh orang-orang yang bisa ialah suatu kezhaliman. Dan jikalau salah seorang diantara kalian diikutkan kepada orang yang mampu, maka hendaklah ia mengikutinya" [Al-Bukhari III/55, 85 Muslim III/1197 nomor 1564,]


sebab jikalau salah seorang diantara kita meninggal dunia dalam kondisi berhutang, bisa jadi hutang tersebut disepelekan oleh pewaris kita, dan natinya ia akan menjadi beban dihari akhirat.

Ketahuilah wahai saudaraku, jikalau engkau menyepelekan  hutang  maka ia merupkan kehinaan disiang hari dan fikiran dimalam hari, lalu beban di alam abadi nanti


DOA AGAR BISA MELUNASI UTANG
اَللَّهُمَّ اكْفِنِيْ بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِيْ بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
 “Ya Allah! Cukupilah saya dengan rezekiMu yang halal (hingga saya terhindar) dari yang haram. Perkayalah saya dengan karuniaMu (hingga saya tidak minta) kepada selainMu.” HR. At-Tirmidzi 5/560, dan lihat kitab Shahihut Tirmidzi 3/180
اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحُزْنِ، وَالْعَجْزِ وَالْكَسَلِ، وَالْبُخْلِ وَالْجُبْنِ، وَضَلَعِ الدَّيْنِ وَغَلَبَةِ الرِّجَالِ
 “Ya Allah! Sesungguhnya saya berlindung kepadaMu dari (hal yang) menyedihkan dan menyusahkan, lemah dan malas, bakhil dan penakut, lilitan hutang dan penindasan orang.” HR. Al-Bukhari 7/158.


Sumber http://abu-riyadl.blogspot.com