Hukum Makan Di Restoran All You Can Eat



Hukum Makan di Restoran all you can eat
Bayar sekian anda sanggup makan sepuasnya


Ada perbedaan pendapat pada ulama’ masa kini
Yaitu sebagai berikut:


Pendapat yang mengaharamkan
Dalam Majalah As-Sunnah, Edisi 11/Tahun VIII/1425H/2005M hal. 9 tersebut disana aliran Syaikh Salim Al-Hilaly hafidzahullah wacana aturan restaurant yang memasang tarif yang sama kepada semua pengunjung. Setiap orang dibolehkan mengkonsumsi apa saja yang tersedia disana. Padahal porsi makan masing-masing orang berbeda-beda.Disebutkan disana hukumnya dilarang sebab terkandung unsur jahalah dan dan gharar (penipuan).Unsur ketidak tahuannya, yaitu pertama, menyerahkan uang dalam jumlah tertentu untuk mendapat sesuatu yang belum jelas. Dan yang kedua, unsur gharar,yaitu sebab mengambil masakan yang kurang dari nilai yang yang kita serahkan,sementara orang lain ada yang mengambil masakan yang lebih besar dibandingkan dengan nilai uang yang ia serahkan.


Pendapat lainnya yg berseberangan yaitu
Ibnu Utsaimin rahimahulah berkata :

مسألة : هناك محلات تبيع الأطعمة تقول : ادفع عشرين ريالا والأكل حتى الشبع ؟
الجواب : الظاهر أن هذا يتسامح فيه ؛ لأن الوجبة معروفة ، وهذا مما تتسامح فيه العادة ، ولكن لو عرف الإنسان من نفسه أنه أكول فيجب أن يشترط على صاحب المطعم ؛ لأن الناس يختلفون ” انتهى من “الشرح الممتع” (4/322)

Syaikh berkata:”Ada sejumlah toko yang menjual masakan dan berkata :”Bayarlah 20 real dan makan hingga kenyang”

Al-Jawab:  Yang nampak bahwa ini bentuk toleransi (musamahah) sebab ukuran makan insan itu diketahui berapa banyaknya. Akan tetapi kalau seseorang tahu bahwa dirinya tukang makan banyak, maka dia harus izin kepada pemilik restaurant, sebab insan itu berbeda-beda.(Syarhul Mumthi’ 4 /322 )

Dari balasan dua syaikh diatas sanggup kita ambil kesimpulan.
Mengapa ada perbedaan pandangan?
Sisi pandang yang berbeda yaitu pada  problem jahalah(jual beli tak jelas) dan ghoror(ada unsur tipudaya), yang mana para ulama’ membedakan antara goror ringan dan ghoror berat.
Ghoror ringan dan jahalah ringan itu sulit dihilangkan dari segala bentuk transaksi, Maka para ulama’ membolehkan kalau hal tsb masih ringan. misalnya menyerupai masuk wc atau kamar mandi yang berbayar dg upah sekian rupiah. Dan tentunya penggunaan air berbeda beda. Ada yang banyak dan ada yang sedikit. Namun watak masyarkat (urf) tidak sanggup mengaturnya semoga sama. Dan itu sangat sulit kalau penggunaan air harus sama takarannya.
Dan pula harga air tidaklah mahal pada pengunaan wc tadi atau kamar mandi. kalau kita bandingkan dg harga masakan nikmat

Namun disini saya langsung wallhu a’lam bisshowab tanpa mengurangi hormat saya kepada para ulama’

Bahwa  apa yang terjadi di Restoran all you can eat membawa madhorot yang banyak disamping ghoror dan jahalah yang terjadi di situ.
Yaitu terkumpul pada point point berikut:

1  Groror yang ada pada "Restoran all you can eat" terjadi pada masakan merupakan ghorar yang masuk kategori besar, sebab masakan yaitu sebaik baik harta.

2  Kebiasaan dari sahalafuhsoleh dan orang orang dahulu mereka menjual makan dg cara jual beli yang terang dan di ta’yin(diperjelas mana barang yang akan dijual. Sehingga kenapa watak yang manis ini kita rubah dengan model jual beli semacam judi? Maka ini yaitu hal (bid'ah secara bahasa )baru yang tidak baik..

3  Tuntunan Rosulullah shalallhu alaihi wasalam dalam makan yaitu seperlunya sepertiga untuk makanan, sepertiga untuk minum, sepertiga untuk angin(nafas). Maka dimanakah hal ini kita fikirkan? Apalagi sebab makan yang yummy dipersilahkan sepuasnya kalau bayar sekian dan sekian , maka sipembeli tidak akan mikir lagi berapa masakan yangakan masuk dalam perutnya

4 Saya ingat perjudian dipemancingan kampung saya.. yang mana mereka hanya mentarif waktu memancing dengan bayar sekian rupiah untuk satu jam, silahkan mau mancing sebanyak banyaknya.. mau sanggup banyak atau sedikit maka itu terserah saja. hal ini sangat menyerupai dg ghoror pada makanan.. inilah judi, sebab ketidak jelasan berapa jumlah yang dibeli

5 Apa yang difatwakan oleh syaikh ibn utsaimain problem diperbolehkannya sistim Restoran all you can eat bila kita lihat di aliran tersebut dia mensyaratkan adanya izin pengunjung restoran yang hobi makan banyak saat ingin beli dg sistem all you can eat .. maka hal ini sangat sulit dilakukan.. alih alih para pembeli izin.. malah justru kita dapati  akan makan sebanyak banyaknya.. maka restouran tsb pastinya akan mentarif harga yang mahal untuk perghororan ini. padahal diluar sana terdapat beribu ribu kaum fakir miskin yang makan hanya sesuap nasi.

6  Saya nasehatkan “


عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : "كُلْ واشرب، والبَسْ وتصدق، من غير سَرَف ولا مَخيلة" رواه أحمد وأبو داود. .

 dari amru bin syuaib. dari ayahnya. dari kakeknya.berkata: bersabda Rasulullahi shallahu alaihi wasalam:" makanlah dan minumlah, dan kenakan pakaian, dan belanjakanlah, tanpa hiperbola dan juga tanpa kesombongan. HR. Ahmad dan Abu dawud

Wallahu A’lam bishowab 

Jika ini yaitu salah mohon ada yang menasehati saya
Jika nampak dimata saya pendapat yang saya pegang ini salah insyaAllah saya akan ruju’

Sumber http://abu-riyadl.blogspot.com