Pernikahan Dini

Bolehkah seorang pria cukup umur menikahi seorang anak wanita yang masih kecil dan belum haidh (seperti kasus Syekh Puji)?.. Boleh tapi dengan catatan.... Nikahnya saja yang boleh dan Syah.... tapi untuk menjalani relasi layaknya sebagai suami istri, suami harus menunggu istrinya sampe baligh (dewasa), 

Hukumnya boleh (mubah) secara syar'i dan sah seorang pria cukup umur menikahi anak wanita yang masih kecil (belum haid). Dalil kebolehannya yaitu Al-Qur`an dan As-Sunnah. Dalil Al-Qur`an yaitu firman Tuhan SWT (artinya) :

"Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jikalau kau ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka yaitu tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid." (QS Ath-Thalaq [65] : 4).

Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya menyatakan bahwa yang dimaksud "perempuan-perempuan yang tidak haid" (lam yahidhna), yaitu anak-anak wanita kecil yang belum mencapai usia haid (ash-shighaar al-la`iy lam yablughna sinna al-haidh). Ini sesuai dengan sababun nuzul ayat tersebut, ketika sebagian shahahat bertanya kepada Nabi SAW mengenai masa iddah untuk 3 (tiga) kelompok perempuan, yaitu : wanita yang sudah menopause (kibaar), wanita yang masih kecil (shighar), dan wanita yang hamil (uulatul ahmaal). Jadi, ayat di atas secara manthuq (makna eksplisit) menunjukkan masa iddah bagi anak wanita kecil yang belum haid dalam cerai hidup, yaitu selama tiga bulan.

Imam Suyuthi dalam kitabnya Al-Iklil fi Istinbath At-Tanzil hal. 212 mengutip Ibnul Arabi, yang mengatakan,"Diambil pengertian dari ayat itu, bahwa seorang [wali] boleh menikahkan anak-anak perempuannya yang masih kecil, alasannya iddah yaitu cabang daripada nikah."

Jadi, secara tidak langsung, ayat di atas menunjukkan bolehnya menikahi anak wanita yang masih kecil yang belum haid. Penunjukan makna (dalalah) yang demikian ini dalam ushul fiqih disebut dengan istilah dalalah iqtidha`, yaitu pengambilan makna yang mau tak mau harus ada atau merupakan keharusan (iqtidha`) dari makna manthuq (eksplisit), biar makna manthuq tadi bernilai benar, baik benar secara syar'i (dalam tinjauan hukum) maupun secara akli (dalam tinjauan akal). Jadi, ketika Tuhan SWT mengatur masa iddah untuk anak wanita yang belum haid, berarti secara tidak pribadi Tuhan SWT telah membolehkan menikahi anak wanita yang belum haid itu, meski kebolehan ini memang tidak disebut secara manthuq (eksplisit) dalam ayat di atas.
Adapun dalil As-Sunnah, yaitu hadits dari 'Aisyah RA, beliau berkata :

“Bahwa Nabi SAW telah menikahi 'A`isyah RA sedang 'A`isyah berumur 6 tahun, dan berumah tangga dengannya pada dikala 'Aisyah berumur 9 tahun, dan 'Aisyah tinggal bersama Nabi SAW selama 9 tahun." (HR Bukhari, hadits no 4738, Maktabah Syamilah). Dalam riwayat lain disebutkan : Nabi SAW menikahi 'A`isyah RA ketika 'Aisyah berumur 7 tahun [bukan 6 tahun] dan Nabi SAW berumah tangga dengan 'Aisyah ketika 'Aisyah umurnya 9 tahun. (HR Muslim, hadits no 2549, Maktabah Syamilah).

Imam Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar (9/480) menyimpulkan dari hadits di atas, bahwa boleh hukumnya seorang ayah menikahkan anak perempuannya yang belum baligh (yajuuzu lil abb an yuzawwija ibnatahu qabla al-buluugh).

Berdasarkan dalil-dalil di atas, jelaslah bahwa mubah hukumnya seorang pria menikah dengan anak wanita kecil yang belum haid. Hukum nikahnya sah dan tidak haram. Maka segala UU yang mengharamkan ijab kabul anak wanita yang belum haid (di bawah umur), sungguh tidak ada nilainya di hadapan nash-nash syara' yang suci. Wallahu a'lam.