Zakat Perdagangan, Aturan Dan Ketentuannya

orang yang berhak mendapatkan zakat yang disebut mustahik zakat, lihat siapa saja golongan-golongan tersebut dengan mengklik link tersebut.
Zakat perdagangan merupakan kepingan dari zakat mal atau zakat harta. Kebanyakan orang indonesia bermata pencaharian berdagang sehingga sangat perlu untuk mengetahui aturan dan ketentuan zakatnya, sehingga kita terhindar dari dosa. Bagaimanakah aturan dan ketentuan zakat tijaroh atau zakat perdagangan ? Baca selengkapnya pada artikel ini.

Zakat Perdagangan

Ketentuan zakat perdagangan ini yakni tidak ada nisab, diambil dari modal (harga beli), dihitung dari barang yang terjual sebesar 2,5%.
Adapun waktu pembayaran zakatnya, bisa ditangguhkan hingga satu tahun, atau dibayarkan secara periodik (bulanan, triwulan, atau semester) setiap sehabis belanja, atau sehabis diketahui barang yang sudah laris terjual. Zakat yang dikeluarkan bisa berupa barang dagangan atau uang seharga barang tersebut.

"Rosululloh SAW bersabda: "Wahai para pedagang, gotong royong jual beli itu selalu dihadiri (disertai) kemaksiatan dan sumpah oleh sebab itu kau wajib mengimbanginya dengan sedekah (zakat)." (H.R. Ahmad)

"Adalah Rosululloh SAW menyuruh kami mengeluarkan zakat dari apa yang telah disediakan untuk dijual." (H.R. Abu Daud)

Contoh Kasus:
Seorang pengusaha clothing menciptakan t-shirt sebagai modal untuk dijual. Jumlah t-shirt yang dibentuk yakni 120 pcs. Modal 1 pcs t-shirt sebesar Rp. 25.000,-. T-Shirt yang terjual sebanyak 100 pcs, maka zakat yang harus dikeluarkan yakni sebagai berikut:
2,5% x 100 pcs = 2,5 pcs.
2,5 pcs x Rp. 25.000,- = Rp. 62.500,-.
Ada juga yang menghitung dari modal keseluruhan dan eksklusif mengeluarkan zakatnya sehabis belanja, tanpa memperhatikan apakah barangnya terjual atau tidak. Maka dalam hal ini mengeluarkan zakat dengan jumlah yang lebih banyak akan jauh lebih baik di sisi Alloh SWT.

Namun terkadang, 2,5% dari modal tersebut tidak seimbang dengan pendapatan keuntungan. Sehingga zakat yang harus dikeluarkan lebih besar dari keuntungan yang didapat. Seperti pola pedagang voucher pulsa HP (Handphone) dengan modal Rp. 100.000,- ia menjual voucher seharga 102.000,-. Sehingga manfaatnya sebesar Rp. 2.000,- Padahal zakat yang mesti dikeluarkan yakni Rp. 2.500,- (2,5% x Rp. 100.000,-), jikalau zakatnya ditunaikan tentunya ia akan rugi.
Pada prinsipnya islam tidak bermaksud menyulitkan tapi justru memudahkan, untuk perkara menyerupai diatas, tidak berarti pedagang itu bebas dari kewajiban zakat, namun tetap mengeluarkan zakat sesuai dengan kemampuannya, dengan catatan tetap memegang kejujuran. Rosululoh SAW pernah berbada:

"Apabila kau diperintah sesuatu, maka kerjakanlah sekemampuan kamu." (H.R. Bukhori)

Alloh SWT juga befirman yang artinya:

"Maka bertaqwalah kepada Alloh sekemampuanmu, dengarlah, ta'atlah, dan infakkanlah hartamu untuk kebaikan, sebab barang siapa selamat dari kebakhilan dirinya maka mereka itu ialah orang-orang yang menerima kejayaan". (Q.S. At-Thagobun: 16)

Abu kilabah menjelaskan, bahwa pada zaman Khalifah Umar ada beberapa gubernur melaporkan kepadanya bahwa banyak para pedagang mengeluh sebab jumlah zakat yang mesti dibayarkan terlalu banyak/besar. Maka Umar berkata: "Ringankanlah!". Kasus yang disebutkan diatas, tidak berarti kadar zakat perdagangan berubah dari 2,5% menjadi 1% misalnya, tetapi itu hanyalah sebuah kedaruratan dalam perkara tertentu.
Namun, pada perkara lain, justru 2,5% dari modal itu terasa ringan, menyerupai barang dagangan dengan modal Rp. 25.000,- tapi dijual seharga Rp. 75.000,- maka zakatnya begitu ringan dibanding keuntungan yang diraih. Dalam hal ini, sebab zakat merupakan ta'abbudi, bukan ta'aqquli (rasional), maka keimanan yang menjadi dasar seseorang bisa mengeluarkan zakat, bukan besar-kecilnya keuntungan yang diraih.

Note: Baca juga artikel penting lainnya perihal pengertian zakat dan macam macam zakat.

Sahabat pencinta zakat, kita sudah hingga pada final artikel perihal zakat perdangan yang dibahas lengkap. Semoga bermanfaat, dan supaya sehabis anda membaca artikel ini semangat anda untuk berinfak semakin besar, dan supaya dengan mengeluarkan zakatnya, perjuangan dagang anda semakin sukses. Aamiin