Nisab Zakat Mal Yang Benar

hukum dan ketentuan zakat perdagangan, anda sanggup membaca artikel tersebut dengan meng klik link tersebut. Atau anda juga sanggup membaca artikel lainnya wacana nisab zakat fitrah yang benar.

Nisab Zakat Mal

Dibawah ini yaitu nisab zakat mal yang sanggup anda jadikan acuan untuk anda berzakat. Langsung saja silahkan simak dibawah ini.

1. Nisab Zakat Emas, Harta, dan Uang

Nisab emas sebesar 20 dinar (90 gram), dan nisab perak sebesar 200 dirham (600 gram), sementara kadar zakatnya sebanyak 2,5%. Zakat emas ini dikeluarkan kalau sudah mencapai haul (setahun sekali).
Artinya yaitu kalau anda memiliki emas minimal 90 gram serta dimiliki (disimpan selama satu tahun), maka anda kena wajib zakat sebanyak 2,5%. Dan kalau anda memiliki perak minimal 600 gram, dan dimiliki (disimpan satu tahun) maka anda wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2,5% dari harga perak dan juga emas tersebut.

Note: Khusus untuk emas dan perak yang menjadi perhiasan, maka tidak ada batas minimal yang harus dimiliki. Artinya yaitu ketika anda membeli perhiasan, berapa gram pun. Sebelum pelengkap tersebut dipakai, keluarkan dulu zakatnya sebanyak 2,5% dari harga pelengkap tersebut.

2. Nisab Zakat Ziro'ah (Pertanian)

 Semua hasil bumi atau pertanian wajib dikeluarkan zakatnya, mau itu padi, buah-buahan, atau sayur mayur.
Anda wajib mengeluarkan zakat ziro'ah ketika sudah mencapai nishab yaitu 5 wasaq (650 Kg). Adapun kadar zakatnya ada yang 10% dan ada yang 5%, dilihat dari cara pengairannya.
Pertama, kalau pengairannya alamiah (oleh hujan atau mata air) maka kadar atau besar zakat yang harus dikeluarkan yaitu 10%.
Kedua, kalau pengairannya oleh tenaga insan atau binatang maka kadar zakatnya yaitu 5%.
Dan waktu pengeluaran zakatnya yaitu ketika dipanen.
Note: Lihat klarifikasi lengkap wacana zakat ziro'ah ini pada artikel zakat pertanian.

3. Nisab Zakat Ma'adin (Barang Galian)

Yang dimaksud ma'adin yaitu segala macam yang dikeluarkan dari bumi yang berharga ibarat timah besi emas perak dan lain lain.
Kadar zakatnya yaitu 2,5%. Tidak ada batas minimal (nishab), ketika mendapatkannya maka pribadi dikeluarkan zakatnya.

4. Nisab Zakat Rikaz (harta Karun)

Tidak ada nishab pada zakat rikaz, ketika anda mendapat atau menemukan harta karun maka ketika itu juga dikeluarkan zakatnya sebanyak 20% dan hanya sekali saja.

5. Nisab Zakat Binatang Ternak

Seorang yang memelihara ternak (beternak) wajib mengeluarkan zakatnya. Hewan ternak disini yaitu binatang yang akan diambil manfaatnya. Hewan binatang tersebut yakni Unta, Kambing/biri-biri, sapi/kerbau.
Besar atau banyak zakat yang harus dibayar yaitu sebagai berikut:

Ternak Unta
  • 5 ekor = 1 ekor kambing
  • 25-35 ekor = 1 ekor unta betina berumur 1 tahun
  • 36-45 ekor = 1 ekor unta jantan berumur masik tahun ke 3
  • 46 - 60 ekor = 1 ekor unta betina berumur masuk tahun ke 4
  • 61-75 ekor = 1 ekor unta betina berumur masuk tahun ke 5
  • 76-90 ekor = 2 ekor unta jantan berumur masuk tahun ke 3
  • 91-120 ekor = 2 ekor unta betina yang sudah keluar air susunya
Ternak Kerbau
  • 30 ekor = 1 ekor sapi/kerbau berumur 1 tahun
  • 40 ekor = 1 ekor sapi/kerbau berumur 2 tahun
Ternak Kambing/Domba/Biri-Biri
  • 40-80 ekor = 1 ekor
  • 121-200 ekor = 2 ekor
  • 201-300 ekor = 3 ekor
  • dan seterusnya (setiap 100 ekor di tambah satu ekor zakatnya)

 6. Nisab Zakat Tijaroh (Perdagangan)

 Ketentuan zakat ini yaitu tidak ada nishab, diambil dari modal (harga beli), dihitung dari barang yang terjual sebesar 2,5%.

Note: Baca juga artikel penting lainnya wacana pengertian zakat dan juga macam2 zakat.

Sahabat pencinta zakat, kita sudah hingga pada final artikel wacana nisab zakat mal. Semoga bermanfaat, dan biar sesudah membaca artikel ini anda semakin bersemangat lagi untuk mengeluarkan zakat. Aamiin