Ketentuan Zakat Fitrah

hadits wacana zakat yang penting untuk diketahui.
Sahabat pencinta zakat, suatu ibadah mahdhoh menyerupai zakat dan sholat mempunyai hukum dan cara-cara tertentu yang harus kita ikuti sebelum kita mengamalkannya. Tidak mungkin kita sholat seenaknya tanpa mengikuti pola dari rosul. Begitu juga zakat, sebelum kita melakukan kewajiban ini, kita harus mengetahui dulu bagaimana cara-cara serta ketentuan zakat yang benar itu. Oleh sebab itu, penting sekali untuk mengetahui ketentuan zakat menyerupai yang dicontohkan Rosul SAW. Pada artikel ini anda akan menemukan ketentuan ketentuan dalam zakat fitrah, silahkan simak selengkapnya dibawah ini.

Ketentuan Zakat Fitrah

Orang Yang Wajib Membayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah yaitu zakat bagi setiap jiwa yang berada di keluarga muslim, hingga bayi didalam kandungan yang telah mencapai usia 4 bulan atau 120 hari. Hal ini menurut sabda Rosululloh SAW sebagai berikut:

"Dari Ibnu Umar r.a ia berkata, "Rosululloh saw mewajibkan zakat fitrah satu sha' dari syair (gandum) atau satu sha' dari kurma atas insan masih kecil dan insan sudah besar, insan merdeka dan hamba sahaya." (H.R. Bukhori)

Dari hadits tersebut terang bahwa setiap orang islam wajib mengeluarkan zakat, baik itu orang bau tanah atau anak kecil, pria atau perempuan, bahkan bayi yang gres 4 bulan juga sudah wajib bayar zakat sebab ketika itu anak tersebut sudah diberi ruh oleh Alloh SWT, tentunya bukan anak tersebut yang membayar zakat fitrahnya, tetapi orang tuanya.

Barang Yang Dipakai Untuk Membayar Zakat Fitrah

"Dari Abu Said Al-Khudri r.a ia berkata, "Kamu memperlihatkan zakat pada masa rosululloh SAW satu sha' dari kuliner kurma, gandum, atau satu sha' dari anggur kering (kismis). Ketika Muawwiyah tiba dan tiba pula gandung syami, ia berkata, "Dilihat bahwa satu mud barang ini seimbang dengan dua mud." (H.R. Shohih Bukhori)

Pada hadits diatas terang sekali bahwa barang yang sanggup digunakan untuk membayar zakat dan zakat fitrah sesungguhnya apa saja bisa, begitu juga dengan uang. Pada hadits diatas disebutkan satu sha' zabib yang artinya anggur yang telah dikeringkan atau kismis. Seperti yang kita tahu bahwa kismis itu bukan kuliner pokok, tetapi sering digunakan untuk mencampur kue, roti, jadi kuliner kecil atau cemilan. Kaprikornus sekali lagi, terang bahwa zakat fitrah tidak harus selalu berupa kuliner pokok.
Hanya apabila memperhatikan hadits diatas, rata-rata menyebutkan kuliner yang gampang dimakan, tahan lama, dan teramat diharapkan khususnya oleh fakir miskin.

Waktu Membagikan Zakat Fitrah Oleh Amilin

"Dari Ibnu Abbas, ia berkata; Rosululloh SAW mewajibkan zakat fitrah (untuk) membersihkan orang yang berpuasa dari omongan sia-sia dan perbuatan dosa; serta (sebagai) dukungan kuliner bagi orang-orang miskin. Karena itu, siapa yang membagikannya sebelum sholat ied (iedul fitri) maka zakatnya diterima, dan siapa yang membagikannya setelah sholat, itu hanyalah dihitung sebagai shodaqoh biasa (H.R. Abu Daud, Ibnu Majah, Daruquthni)

Berdasarkan hadits diatas para ulama setuju bahwa mengeluarkan zakat fitrah itu waktunya sebelum sholat iedul fitri. Namun mereka berbeda pendapat wacana makna qobla (sebelum). Ada yang memaknainya dengan sangat luas, sehingga dikeluarkan semenjak tanggal pertama bulan romadhon. Ada juga yang beropini setelah sholat magrib pada waktu malam iedul fitri. Dan ada juga yang beropini setelah sholat shubuh dapa Iedul fitri (1 Syawal, lebaran) sebelum sholat Iedul fitri.
Didalam sebuah hadits, biasanya kata sebelum (qobla) terutama dalam hal ibadah memperlihatkan waktu yang terdekat. Seperti sholat sunat qobla shubuh, tentu tidak dilakukan pada jam 22:00 malam atau jam 01:00 dini hari. Memang itu jam tersebut juga termasuk "sebelum" subuh, tetapi nyatanya sholat sunat qobla shubuh dilakasanakan setelah adzan subuh berkumandang, waktu yang sangat bersahabat dengan sholat subuh sendiri.
Oleh sebab itu, yang dimaksud dengan "sebelum orang-orang pergi sholat 'ied, itu berarti setelah sholat subuh, sebab itulah waktu terdekat dengan sholat Iedul fitri.

Adapun mengenai sebuah riwayat dari Ibnu Umar yang berbunyi: "Adalah para sobat menyerahkan zakat fitrah (kepada 'amil) sehari atau dua hari sebelum hari raya." (H.R. Bukhori)

Yang dimaksud hadits diatas yaitu para sobat memberikannya pada tubuh 'amil zakat untuk dibagikan pada waktunya. Hal ini sesuai dengan perbuatan Ibnu Umar dan Rosululloh tidak pernah membagikan zakat fitrah kepada mustahik (orang yang berhak mendapatkan zakat) sebelum fajar pada hari raya. Lebih tegasnya lagi sanggup dilihat dalam hadits dibawah ini:

"Dari Ibnu Umar ia berkata: Rosululloh SAW menyuruh untuk mengeluarkan zakat fitrah kemudian dibagikan -Yazid berkata saya beropini bahwa pada hari ini, Iedul fitri- serta dia bersabda: Cukupkanlah keperluan mereka dari berkeliling (untuk meminta-minta pada hari ini)." (H.R. Al-Baihaqy)

Berapa Banyak Yang Harus Dikeluarkan Untuk Zakat Fitrah

Ukuran zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim yaitu sebanyak satu Sha' dari kuliner pokok. hal ini sesuai dengan dua hadits berikut ini yang artinya:

"Kami mengeluarkan (zakat fitrah) di zaman Rosululloh SAW pada iedul fitri sebanyak satu Sha' dari makanan". (H.R. Bukhari)
"Adalah kami (para sahabat) di masa Rosululloh SAW mengeluarkan zakat fitrah satu sha' kuliner atau satu sha' tamar (kurma), atau satu sha' sya'ir (padi belanda), atau satu sha' aqith (susu yang telah kering yang tidak diambil buihnya, atau semacam kuliner yang terbuat dari susu, dimasak, setelah itu dibiarkan kemudian diletakkan di kain perca biar menetes kebawah), atau satu sha' zahib (kismis)". (H.R. Bukhari)

Hadits diatas menyatakan bahwa kadar zakat fitrah itu satu sha' makanan. Pada hadits diatas kuliner yang dimaksud adalah: tamar, sya'ir, zabib, dan aqith. Itulah jenis kuliner yang dikeluarkan untuk zakat fitrah pada masa Rosululloh SAW.

Note: Penjelasan lengkap wacana zakat fitrah sanggup anda lihat pada artikel Fitrah.

Sahabat pencinta zakat, kita sudah hingga pada selesai artikel tentanz ketentuan zakat fitrah, semoga bermanfaat. Dan semoga setelah membaca artikel ini, sobat semakin semangat lagi untuk berzakat. Aamin