Sholat Jenazah di Kuburan

Kita sudah biasa melaksanakan sholat mayat di mesjid atau musholla. Namun terkadang kita melihat pula ada orang yang melaksanakan sholat mayat di erat kuburan orang yang gres saja meninggal. Hal ini boleh-boleh saja, dalam kondisi tertentu, misalnya Anda belum sempat atau tertinggal melaksanakan shalat mayat di mesjid. Lalu  bagaimana jikalau keadaanya dalam kondisi normal, bagaimana  penjelasan hukumnya dalam ilmu fiqih ?

Secara garis besar hukum sholat mayat di atas kuburan muslim ada 3, yaitu :
1. Makruh
2. Mubah
3. Tidak sah

Untuk pendapat yang pertama, makruh melaksanakan sholat mayat di atas kuburan yakni adalah pendapat dari kalangan mazhab Imam Syafi'i, dominan mazhab Maliki dan Hanafi serta sebagian mazhab Hambali.

Untuk pendapat kedua yang membolehkan melaksanakan sholat mayat di atas kuburan yakni pendapat sebagian mazhab Hanafi, Maliki dan Syafi'i serta pendapat mazhab Hambali.

Sedangkan pendapat yang ke tiga yakni sebagian kecil pendapat dari mazhab Hambali.


Sholat Jenazah di Kuburan


Mazhab Hanafi dan Maliki membolehkan sholat mayat diatas kubur selama belum berubah jasadnya tanpa dibatasi waktu. Penentuan berubah atau tidaknya dikembalikan kepada orang-orang yang hebat dan berpengalaman dalam hal ini, alasannya yakni kondisi mayat berbeda-beda sesuai dengan animo dan tempatnya. Mazhab Syafi’i membolehkan dengan tetap makruh, sebatas waktu bulan saja, selebihnya hukumnya haram.

Akhirnya, semua tergantung Anda. Semuanya tentu ada dalilnya dan merupakan hasil ijtihad mereka. Masing-masing ada kelebihan dan kelemahannya, namun tidak masalah, karena yang namanya ijtihad, benarnya mendapat dua pahala, tidak tepatnya akan mendapat satu pahala dari Yang Mahakuasa SWT. Yang penting bagi kita, jalankan sesuai dengan keyakinan masing-masing dan jangan pernah menyalahkan dengan mencari-cari kelemahan hasil ijtihad mazhab lain yang berbeda.

Untuk mengetahui bacaan sholat mayat secara lengkap, Anda mampu lihat di artikel doa sholat jenazah.