Paradigma Tentang Zakat. Untuk dapat mengangkat derajat zakat dari anak tiri menjadi anak kandung maka perlu dilakukan perubahan paradigma wacana zakat , sehingga dengan demikian konsepsi zakat berubah dari konsepsi yang bersifat statis menjadi konsepsi yang bersifat dinamis dan pada gilirannya akan mendapat perhatian yang cukup dari ummat Islam.
Perubahan paradigma menuju paradigma gres tersebut dengan melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
- Merubah pandangan yang menyatakan bahwa zakat yakni bersifat sukarela dan belas kasihan orang kaya terhadap fakir miskin , menjadi zakat yakni merupakan perintah Yang Mahakuasa dan hukumnya wajib untuk dilaksanakan.
- Zakat dibayarkan setelah satu tahun , menjadi zakat dibayarkan tidak mesti satu tahun tetapi dapat dicicil setiap bulan (system kredit)
- Zakat yakni untuk kiyai , tuan guru mengaji , menjadi zakat yakni untuk delapan asnaf
- Zakat yakni diserahkan eksklusif kepada orang per orang , menjadi zakat diserhakan melalui Badan Amil Zakat (BAZ) , Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan diserahkan kepada kumpulan orang (system kelompok).
- Zakat harus dibagi delapan asnaf sama besar , menjadi zakat dibagi secara prioritas sesuai kebutuhan yang paling mendesak.
- Zakat dikelola secara konsumtif murni , menjadi zakat harus dikelola secara produktif.
- Zakat hanya dapat dirasakan seketika , menjadi zakat harus bermanfaat ganda dan bersifat jangka panjang
- Zakat cenderung tidak mendidik , menjadi zakat harus mendidik masyarakat keluar dari kemiskinan yang menyelimutinya.
- Hal-hal yang wajib dikeluarkan zakatnya yakni yang terdapat dalam fiqh-fiqh lama , mejadi hal-hal yang wajib dikeluarkan zakatnya yakni semua perolehan dan penghasilan yang baik-baik
- Zakat dianggap mengurangi kekayaan muzakki , menjadi zakat justru menambah dan memberkahi kekayaan si muzakki.
Dikutip dari banyak sekali sumber