Niat Puasa Nazar

Sebelum Saya membahas problem niat puasa nazar, kita mesti tahu dulu batasan nazar itu menyerupai apa.  Secara terminologi, nazar berarti kesepakatan melaksanakan sesuatu yang dikaitkan dengan keberhasilan suatu maksud atau cita-cita. Misalnya jikalau Saya dapat hadiah kendaraan beroda empat dari undian bungkus kopi, Saya akan puasa sebulan penuh. Itulah yang dinamakan nazar, dengan syarat diucapkan dengan lisan. Apabila tidak diucapkan atau hanya berjanji dalam hati, maka bukan nazar namanya.

Nah, jikalau ternyata kesepakatan tersebut kesampaian, maka puasa tersebut wajib dilakukan dan puasanya dinamakan puasa nazar. Hukum wajibnya dinamakan wajib aridhi wajibnya bersifat gres bukan berasal dari wajib syar'i yang telah ditetapkan sebelumnya. Namun demikian, jikalau tidak dilakukan, maka berdosalah hukumnya, sama saja dengan meninggalkan kewajiban menyerupai puasa Ramadhan atau sholat wajib.

Adapun niat yang dibaca saat kita akan melaksanakan puasa nazar yaitu :

نَوَيْتُ صَوْمَ النَّذَرِ لِلَّهِ تَعَالىَ

Nawaitu shauman nadzari lillaahi ta'aalaa
Aku niat puasa nadzar alasannya yaitu Tuhan Ta'ala.

Nah, saat kita punya kewajiban puasa nadzar, maka jangan melaksanakan dulu puasa sunat, alasannya yaitu derajatnya lebih wajib puasa nazar. Tapi apabila punya utang puasa Ramadhan misalnya alasannya yaitu haidnya seorang perempuan, maka wajib membayar dahulu puasa Ramadhan sebelum puasa nazar, alasannya yaitu wajibnya lebih tinggi tingkatannya dari puasa nazar. Adapun problem niat puasa ganti ini, mampu dibaca di artikel tentang niat puasa ganti ramadhan alasannya yaitu haid.

Related Posts :