Pembacaan hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal perselisihan hasil pemilu (pemilihan umum) yang diajukan oleh kubu pasangan capres cawapres no 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajassa sesuai jadwal yang telah ditetapka oleh MK ialah pada hari Kamis tanggal 21 September tahun 2014 ini.
Jalannya sidang sengketa hasil pilpres 2014 dimulai tanggal 6 agustus untuk mendengarkan keterangan ekspresi dari pemohon yaitu capres no 1 Prabowo Hatta. Masalah yang diajukan pemohon antara lain ialah tuduhan telah terjadi kecurangan pemilu presiden 9 Juli 2014 yang terstruktur,sistematis dan massif.
Selain itu isi pokok dasar inti permasalahan permohonan pengajuan keberatan atas Hasil Pilpres 2014 Yang Memenangkan Pasangan No 2 Jokowi-JK yang diumumkan secara resmi tanggal 22 Juli 2014 kemarin ialah bahwa pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto - Hatta Rajasa mengajukan protes atas dugaan kecurangan di lebih dari 55.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia, dalam permohonan setebal 147 halaman.
Sehingga atas dasar kecurangan pilpres 2014 yang tersebut diatas, kubu dari Prabowo Hatta meminta KPU Komisi Pemilihan Umum untuk menggelar pemungutan bunyi ulang di 33 provinsi dan membatalkan rakapitulasi bunyi resmi KPU yang memenangkan Jokowi-JK.
Tahapan proses sidang Mahkamah Konstitusi selanjutnya ialah terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden 2014 ialah ihwal proses perbaikan permohonan sebelumnya. Dilanjutkan dengan mendengarkan tanggapan termohon (KPU), keterangan dari pihak terkait, dan Bawaslu serta pembuktian dari sejumlah saksi.
MK menjadwalkan sidang lanjutan dengan menghadirkan 50 saksi dalam satu waktu. Dokumen-dokumen yang disiapkan oleh KPU dalam sidang berikutnya, tentu dokumen hasil penghitungan dan rekapitulasi bunyi yang diperoleh berjenjang. Dokumen yang disiapkan sertifikat penghitungan bunyi secara berjenjang dan rekapnya, mulai C1 (TPS), D1 (Kelurahan), DA1 (Kecamatan), DB1 (Kab/kota), DC1 (provinsi), DD1 (pusat).
Saksi-saksi sidang perselisihan pilpres 2014 ini juga dihadirkan dan didengarkan oleh Majelis Hakim Konstitusi di MK di beberapa sidang yang digelar tersebut. Saksi dari pihak pemohon kubu Prabowo banyak saksi yang dihadirkan untuk dimintai keterangan terkait dengan kecurangan pemilihan umum presiden 9 Juli 2014 yang lalu.
Tak kurang dari 75 saksi dari banyak sekali tempat diajukan kubu Prabowo-Hatta. Secara bergantian para saksi ditanyai dan menawarkan keterangan di persidangan. Namun sejumlah saksi dinilai tak mampu menawarkan keterangan yang substansial atas pokok bahan permohonan gugatan kecurangan masif pilpres dan juga permasalahan yang diajukannya.
Di antara sekian banyak saksi, Novela Nawipa yang mengaku sebagai saksi mandat asal Paniai, Papua, menjadi sorotan alasannya ialah gayanya. Novela mempersoalkan tak adanya pemungutan bunyi di Kampung Awabutu, Paniai.
Belakangan saksi dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, pemungutan bunyi di Kampung Awabutu dilaksanakan di Distrik Paniai Timur, dengan sistem ikat dan noken, sesuai janji bersama.
Tak hanya Papua, kubu Prabowo-Hatta juga menggugat terjadinya kecurangan di sejumlah daerah. Antara lain di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, dengan klaim kecurangan di seluruh Indonesia mencapai 50 juta suara.
Tudingan itu dibantah KPU alasannya ialah dinilai tidak didasari fakta yang jelas. Tak hanya puluhan saksi, berpuluh-puluh kotak dokumen yang diajukan sebagai bukti gugatan pasangan Prabowo-Hatta juga terus berdatangan ke MK.(indonesia.baru.liputan6.com).
Bukti kecurangan pemilu presiden dari kubu Prabowo Hatta yang diajukan antara lain ialah bukti untuk memperkuat kesimpulan dan lampiran atas kacurang pilpres 2014 ini, diantaranya ibarat formulir C1, DA, DB, surat rekomendasi Bawaslu dan sejumlah rekaman video yang berisi dugaan kecurangan pemilu.
Tanggal 6 Agustus MK telah memulai serangkaian persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum Presiden (Pilpres) tahun 2014. Pilpres 9 Juli yang lalu telah menghasilkan keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) memenangkan calon presiden dan calon wakil presiden pasangan No 1 Jokowi-Jusuf Kalla.
Dan nanti pada Hari Kamis 21 Agustus tahun 2014 Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara yang merupakan gugatan dari calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa itu. Keputusan selesai final MK ihwal penyelesaian sengketa pemilu akan mempunyai kekuatan hukum dan mengikat. Tidak ada ruang penyelesaian lain setelah itu.
Oleh alasannya ialah itu, sebagai adegan dari sebuah negara yang menimbulkan hukum sebagai panglima, kita sebagai warga negara tentu wajib menghormati apa pun keputusan hukum majelis hakim konstitusi kelak.
Namun, yang ingin kita beri garis bawah ialah keyakinan hakim dalam pengambilan keputusan nanti semestinya sejalan dengan keyakinan rakyat. MK ialah penjaga terakhir untuk membawa Republik ini semakin matang mengelola konflik-konflik politik.
Ketika MK taat pada bukti dan hati nurani, keputusannya akan makin dihormati. Ketika MK patuh pada bunyi rakyat yang mengawasi, keputusannya akan kian memberi jalan terang bagi perjalanan demokrasi yang lebih beradab.
Berikut ialah pernyataan dari Pangi Syarwi Chaniago selaku Pengamat Politik dari Universitas Islam (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ibarat gosip yang dilansir dari Sindonews yang memprediksikan akan hasil selesai dari keputusan final Mahkamah Konstitusi atas sidang sengketa hasil pemilu 2014 ini.
Putusan selesai MK atas perselisihan hasil pemilihan umum presiden 9 Juli 2014 kemungkinan akan ada tiga hal yaitu :
Vox populi, vox dei. Oleh alasannya ialah itu, bukan hal yang terlalu istimewa kalau kelak keyakinan hakim dikala memutus perkara perselisihan hasil Pilpres 2014 sejalan dengan keyakinan rakyat.
Keputusan MK terhadap perselisihan hasil pilpres sebetulnya merupakan kemenangan rakyat, yang sudah semestinya menjadi tujuan selesai pilpres.
Apapun kesudahannya biar kedua pihak dan para pendukungnya akan mendapatkan hasil keputusan sidang MK ini dengan hati yang lapang. Semoga saja hal ini akan terlaksana walau juga dirasa cukup sulit pula. (Diolah dari banyak sekali macam sumber pemberitaan media online).
Lalu bagaimana pendapat rekan-rekan atas keputusan MK ini nantinya...? Kita tunggu bersama tanggal 21 Agustus 2014 nanti
Akhirnya keputusan MK telah diputuskan pada hari kamis 21 Agustus 2014 pada jam pukul 20.45 yang disiarkan pribadi dari persidangan MK terkait dengan dugaan manipulasi dan kecurangan yang terjadi pada proses pemilihan umum Pesiden Indonesia yang diselenggerakan oleh KPU tanggal 9 Juli lalu.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan kubu Prabowo Subianto dalam putusan sengketa Pilpres 2014.
Ketua MK Hamdan Zoelva membacakan putusan Hakim MK yang menolak permohonan kubu pasangan calon presiden dan cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa atas sengketa Pilpres 2014 yang selesai pada pukul 20.45.
Keputusan MK ini bersifat final dan mengikat bagi pemohon dan termohon dan juga untuk seluruh rakyat Indonesia.
Baca lagi informasi terkait dengan penetapan MK Jokowi JK resmi Presiden Wakil Presiden Indonesia terpilih tahun 2014 dan alasan penyebab pertimbangan MK menolak gugatan kubu Prabowo Hatta dalam artikel berikut ini : Joko Widodo-Jusuf Kalla Presiden Terpilih Pilpres 2014 Hasil MK Dan KPU
Jalannya sidang sengketa hasil pilpres 2014 dimulai tanggal 6 agustus untuk mendengarkan keterangan ekspresi dari pemohon yaitu capres no 1 Prabowo Hatta. Masalah yang diajukan pemohon antara lain ialah tuduhan telah terjadi kecurangan pemilu presiden 9 Juli 2014 yang terstruktur,sistematis dan massif.
Sehingga atas dasar kecurangan pilpres 2014 yang tersebut diatas, kubu dari Prabowo Hatta meminta KPU Komisi Pemilihan Umum untuk menggelar pemungutan bunyi ulang di 33 provinsi dan membatalkan rakapitulasi bunyi resmi KPU yang memenangkan Jokowi-JK.
Tahapan proses sidang Mahkamah Konstitusi selanjutnya ialah terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden 2014 ialah ihwal proses perbaikan permohonan sebelumnya. Dilanjutkan dengan mendengarkan tanggapan termohon (KPU), keterangan dari pihak terkait, dan Bawaslu serta pembuktian dari sejumlah saksi.
MK menjadwalkan sidang lanjutan dengan menghadirkan 50 saksi dalam satu waktu. Dokumen-dokumen yang disiapkan oleh KPU dalam sidang berikutnya, tentu dokumen hasil penghitungan dan rekapitulasi bunyi yang diperoleh berjenjang. Dokumen yang disiapkan sertifikat penghitungan bunyi secara berjenjang dan rekapnya, mulai C1 (TPS), D1 (Kelurahan), DA1 (Kecamatan), DB1 (Kab/kota), DC1 (provinsi), DD1 (pusat).
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Mahkamah Konstitusi
Saksi-saksi sidang perselisihan pilpres 2014 ini juga dihadirkan dan didengarkan oleh Majelis Hakim Konstitusi di MK di beberapa sidang yang digelar tersebut. Saksi dari pihak pemohon kubu Prabowo banyak saksi yang dihadirkan untuk dimintai keterangan terkait dengan kecurangan pemilihan umum presiden 9 Juli 2014 yang lalu.
Tak kurang dari 75 saksi dari banyak sekali tempat diajukan kubu Prabowo-Hatta. Secara bergantian para saksi ditanyai dan menawarkan keterangan di persidangan. Namun sejumlah saksi dinilai tak mampu menawarkan keterangan yang substansial atas pokok bahan permohonan gugatan kecurangan masif pilpres dan juga permasalahan yang diajukannya.
Di antara sekian banyak saksi, Novela Nawipa yang mengaku sebagai saksi mandat asal Paniai, Papua, menjadi sorotan alasannya ialah gayanya. Novela mempersoalkan tak adanya pemungutan bunyi di Kampung Awabutu, Paniai.
Belakangan saksi dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, pemungutan bunyi di Kampung Awabutu dilaksanakan di Distrik Paniai Timur, dengan sistem ikat dan noken, sesuai janji bersama.
Tak hanya Papua, kubu Prabowo-Hatta juga menggugat terjadinya kecurangan di sejumlah daerah. Antara lain di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, dengan klaim kecurangan di seluruh Indonesia mencapai 50 juta suara.
Tudingan itu dibantah KPU alasannya ialah dinilai tidak didasari fakta yang jelas. Tak hanya puluhan saksi, berpuluh-puluh kotak dokumen yang diajukan sebagai bukti gugatan pasangan Prabowo-Hatta juga terus berdatangan ke MK.(indonesia.baru.liputan6.com).
Bukti kecurangan pemilu presiden dari kubu Prabowo Hatta yang diajukan antara lain ialah bukti untuk memperkuat kesimpulan dan lampiran atas kacurang pilpres 2014 ini, diantaranya ibarat formulir C1, DA, DB, surat rekomendasi Bawaslu dan sejumlah rekaman video yang berisi dugaan kecurangan pemilu.
Putusan MK Soal Gugatan Sengketa Pilpres
Tanggal 6 Agustus MK telah memulai serangkaian persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum Presiden (Pilpres) tahun 2014. Pilpres 9 Juli yang lalu telah menghasilkan keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) memenangkan calon presiden dan calon wakil presiden pasangan No 1 Jokowi-Jusuf Kalla.
Dan nanti pada Hari Kamis 21 Agustus tahun 2014 Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara yang merupakan gugatan dari calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa itu. Keputusan selesai final MK ihwal penyelesaian sengketa pemilu akan mempunyai kekuatan hukum dan mengikat. Tidak ada ruang penyelesaian lain setelah itu.
Oleh alasannya ialah itu, sebagai adegan dari sebuah negara yang menimbulkan hukum sebagai panglima, kita sebagai warga negara tentu wajib menghormati apa pun keputusan hukum majelis hakim konstitusi kelak.
Namun, yang ingin kita beri garis bawah ialah keyakinan hakim dalam pengambilan keputusan nanti semestinya sejalan dengan keyakinan rakyat. MK ialah penjaga terakhir untuk membawa Republik ini semakin matang mengelola konflik-konflik politik.
Ketika MK taat pada bukti dan hati nurani, keputusannya akan makin dihormati. Ketika MK patuh pada bunyi rakyat yang mengawasi, keputusannya akan kian memberi jalan terang bagi perjalanan demokrasi yang lebih beradab.
Berikut ialah pernyataan dari Pangi Syarwi Chaniago selaku Pengamat Politik dari Universitas Islam (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ibarat gosip yang dilansir dari Sindonews yang memprediksikan akan hasil selesai dari keputusan final Mahkamah Konstitusi atas sidang sengketa hasil pemilu 2014 ini.
Putusan selesai MK atas perselisihan hasil pemilihan umum presiden 9 Juli 2014 kemungkinan akan ada tiga hal yaitu :
- MK mengabulkan permohonan gugutan Prabowo- Hatta dengan membatalkan keputusan KPU dan menetapkan hasil penghitungan yang benar menurut versi MK serta MK menyatakan Prabowo-Hatta menjadi presiden-wakil presiden terpilih 2014.
- MK menolak permohonan pemohon dan menyatakan Jokowi-JK tetap sebagai presiden-wapres terpilih alasannya ialah tidak dapat pertanda kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
- MK memerintahkan pemungutan bunyi ulang di daerah-daerah tertentu atau sebagian provinsi, bahkan seluruh wilayah Indonesia.
Vox populi, vox dei. Oleh alasannya ialah itu, bukan hal yang terlalu istimewa kalau kelak keyakinan hakim dikala memutus perkara perselisihan hasil Pilpres 2014 sejalan dengan keyakinan rakyat.
Keputusan MK terhadap perselisihan hasil pilpres sebetulnya merupakan kemenangan rakyat, yang sudah semestinya menjadi tujuan selesai pilpres.
Apapun kesudahannya biar kedua pihak dan para pendukungnya akan mendapatkan hasil keputusan sidang MK ini dengan hati yang lapang. Semoga saja hal ini akan terlaksana walau juga dirasa cukup sulit pula. (Diolah dari banyak sekali macam sumber pemberitaan media online).
Lalu bagaimana pendapat rekan-rekan atas keputusan MK ini nantinya...? Kita tunggu bersama tanggal 21 Agustus 2014 nanti
Putusan Akhir Final Mahkamah Konstitusi Gugatan Capres Prabowo Sengketa Pilpres 2014
Akhirnya keputusan MK telah diputuskan pada hari kamis 21 Agustus 2014 pada jam pukul 20.45 yang disiarkan pribadi dari persidangan MK terkait dengan dugaan manipulasi dan kecurangan yang terjadi pada proses pemilihan umum Pesiden Indonesia yang diselenggerakan oleh KPU tanggal 9 Juli lalu.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan kubu Prabowo Subianto dalam putusan sengketa Pilpres 2014.
Ketua MK Hamdan Zoelva membacakan putusan Hakim MK yang menolak permohonan kubu pasangan calon presiden dan cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa atas sengketa Pilpres 2014 yang selesai pada pukul 20.45.
Keputusan MK ini bersifat final dan mengikat bagi pemohon dan termohon dan juga untuk seluruh rakyat Indonesia.
Baca lagi informasi terkait dengan penetapan MK Jokowi JK resmi Presiden Wakil Presiden Indonesia terpilih tahun 2014 dan alasan penyebab pertimbangan MK menolak gugatan kubu Prabowo Hatta dalam artikel berikut ini : Joko Widodo-Jusuf Kalla Presiden Terpilih Pilpres 2014 Hasil MK Dan KPU
