Uang NKRI 2014 penggalan 100 ribu akan resmi dikeluarkan Pemerintah dan juga Bank Indonesia pada 17 Agustus 2014 bertepatan dengan hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia yang ke 69. Perbedaan uang gres dengan uang lama juga akan mampu terlihat dan nampak pada desain dan materi kertas uang tersebut.
Bila dilihat secara umum maka pada desain uang Rupiah kertas penggalan Rp 100.000 Tahun Emisi 2014 tidak mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan dengan uang Rupiah kertas penggalan Rp 100.000 Tahun Emisi 2004 yang beredar pada masa sekarang ini.
Pengeluaran uang gres NKRI 2014 dalam bentuk nominal uang kertas Rp.100.000,00 rupiah ini mengacu pada ciri-ciri umum uang penggalan yang telah diatur dalam UU Mata Uang akan dilakukan secara bertahap.
Inilah perbedaan desain dan tanda ciri-ciri uang NKRI gres dan lama untuk penggalan 100 Ribu Rupiah antara lain yaitu sebagai berikut :
Perusahaan yang ditunjuk mencetak uang gres NKRI yaitu Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). Perum PERURI ini memang sudah menjadi langganan Bank Indonesia dalam hal memenuhi pesanan mencetak uang di negara Indonesia ini.
Dan nantinya ketika uang gres itu beredar mulai tanggal 17 agustus tahun 2014 ini, maka yang jenis lama tetap akan berlaku. Penarikan uang lama akan dilakukan bertahap. Secara normal, uang NKRI akan digunakan 20 tahun mendatang.
Yang menjadi dasar hukum pengeluaran dan peredaran uang gres NKRI edisi 2014 ini yaitu berdasarkan pada Pasal 15 jo. Pasal 16 UU Mata Uang. Dan juga Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/13/PBI/2014, tanggal 24 Juli 2014, perihal Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 180).
Selain itu Bank Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/14/PBI/2014, perihal Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Khusus Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2014 dalam Bentuk Uang Rupiah Kertas Bersambung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 181).
Siaran pers bersama Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara dan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yudi Pramadi, Kamia (14/8) menyebutkan, penerbitan dan peredaran Uang NKRI ini merupakan palaksanaan amanat Pasal 42 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 perihal Mata Uang (UU Mata Uang).
Bila dilihat secara umum maka pada desain uang Rupiah kertas penggalan Rp 100.000 Tahun Emisi 2014 tidak mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan dengan uang Rupiah kertas penggalan Rp 100.000 Tahun Emisi 2004 yang beredar pada masa sekarang ini.
Ciri-Ciri Uang Baru NKRI Pecahan 100 Ribu 17 Agustus Tahun 2014
Pengeluaran uang gres NKRI 2014 dalam bentuk nominal uang kertas Rp.100.000,00 rupiah ini mengacu pada ciri-ciri umum uang penggalan yang telah diatur dalam UU Mata Uang akan dilakukan secara bertahap.
Inilah perbedaan desain dan tanda ciri-ciri uang NKRI gres dan lama untuk penggalan 100 Ribu Rupiah antara lain yaitu sebagai berikut :
- Secara umum desain uang Rupiah kertas penggalan Rp100.000 Tahun Emisi 2014 tidak mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan dengan uang Rupiah kertas penggalan Rp100.000 Tahun Emisi 2004 yang beredar ketika ini.
- Perbedaan utama antara lain dikenali dari Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia” pada bab muka dan belakang uang dan penandatangan uang dari yang sebelumnya Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia menjadi Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan.
- Penggunaan frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia” serta tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan mewakili Pemerintah Republik Indonesia dalam uang Rupiah kertas tersebut menegaskan makna filosofis Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia.
- Bahan uang kertas penggalan 100 ribu gres ini yaitu kertas khusus terbuat dari serat kapas, ukurannya 151x65 mm, dengan warna lebih banyak didominasi merah.
- Gambar utama dari uang tersebut masih tokoh proklamasi, Dr. Ir. Soekarno dan Dr. Drs. Mohammad Hatta di bab muka. Sementara di bab belakang, gambar Gedung MPR/DPR/DPD.
- Apabila dilihat dari sudut tertentu, akan terlihat perbedaan warna atau gambar pada beberapa elemen, yaitu colour shifting ink, rainbow effect, latent image dan benang pengaman.
- Jika diraba pada beberapa bab cetakan uang baru, akan terasa kasar. Jika diterawang, akan terlihat gambar logo BI yang saling mengisi (rectoverso) serta gambar pendekar dan ornamen pada area Tanda Air.
- Apabila disinari lampu ultra violet, beberapa elemen baik yang tampak maupun tidak tampak akan terlihat memendar. Dan jikalau menggunakan beling pembesar, akan terlihat susunan teks yang mempunyai perbedaan ketebalan dan ukuran huruf.
Perusahaan yang ditunjuk mencetak uang gres NKRI yaitu Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). Perum PERURI ini memang sudah menjadi langganan Bank Indonesia dalam hal memenuhi pesanan mencetak uang di negara Indonesia ini.
Dan nantinya ketika uang gres itu beredar mulai tanggal 17 agustus tahun 2014 ini, maka yang jenis lama tetap akan berlaku. Penarikan uang lama akan dilakukan bertahap. Secara normal, uang NKRI akan digunakan 20 tahun mendatang.
Landasan Hukum Pemberlakuan, Pengeluaran Dan Pengedaran Uang Rupiah Indonesia
Yang menjadi dasar hukum pengeluaran dan peredaran uang gres NKRI edisi 2014 ini yaitu berdasarkan pada Pasal 15 jo. Pasal 16 UU Mata Uang. Dan juga Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/13/PBI/2014, tanggal 24 Juli 2014, perihal Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 180).
Selain itu Bank Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/14/PBI/2014, perihal Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Khusus Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2014 dalam Bentuk Uang Rupiah Kertas Bersambung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 181).
Siaran pers bersama Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara dan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yudi Pramadi, Kamia (14/8) menyebutkan, penerbitan dan peredaran Uang NKRI ini merupakan palaksanaan amanat Pasal 42 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 perihal Mata Uang (UU Mata Uang).