Nisab Zakat Emas Yang Benar

sejarah zakat, silahkan klik link tadi bila anda ingin melihatnya.

Nisab Zakat Emas

Nisab zakat emas itu sebesar 20 dinar (90 gram), dan kadar zakatnya sebanyak 2,5%. Zakat emas ini dikeluarkan bila sudah mencapai haul (setahun sekali), perhatikan keterangan-keterangan berikut ini:

"Bila kau mempunyai 200 dirham dan sudah cukup masanya setahun (haul), maka zakatnya yakni 5 dirham (2,5%). Dan emas hanya dikenakan zakat bila sudah mencapai 20 dinar. Apabila engkau mempunyai 20 dinar dan telah hingga setahun kau miliki, maka zakatnya setengah dinar, dan yang lebih sesuai perhitungannya". (H.R. Abu Daud)

Dari keterangan diatas, jelaslah bahwa apabila seseorang menyimpan emas dan perak (baik dalam bentuk emas batangan maupun perhiasan) maka wajib dikeluarkan zakatnya bila sudah mencapai nishab dan haul.

Contoh kasus:
Seorang ibu mempunyai emas sebanyak 200 gram. Maka zakat yang harus dikeluarkannya yakni sebagai berikut:
2,5% x 200 gram = 5 gram
Asumsi harga 1 gram emas = Rp. 80.000,- jadi zakatnya: 5 x Rp. 80.000,- = Rp. 400.000,-
Zakat tersebut dikeluarkan satu tahun sekali, selama emas itu masih disimpan dan menjadi milik ibu tersebut.

 Nisab Emas Yang Menjadi Perhiasan

Para ulama berbeda pendapat wacana wajib tidaknya zakat terhadap pelengkap yang terbuat dari emas dan perak yang biasa digunakan oleh perempuan. Jika pelengkap emas itu sudah mencapai nishab dan haul, maka dominan ulama bersepakat akan kewajiban zakatnya, sebagaimana diterangkan diatas. Namun bila pelengkap emas dan perak itu tidak mencapai nisab, ada ulama yang tidak mewajibkan mengeluarkan zakatnya, namun ada pula yang mewajibkannya. Perbedaan pendapat itu terjadi di kalangan para sahabat, para tabi'in, serta para fuqoha pun berbeda pendapat. Namun dalam kondisi ibarat itu, hendaklah kita melihat pendapat yang mempunyai dalil yang berpengaruh berdasarkan Al-Quran atau Hadits.
Sebuah hadits diriwayatkan oleh Abu Daud, dari Amr bin Ash yang artinya:

"Hadits dari Amr bin 'Ash, bahwa seorang wanita mendatangi Rosululloh SAW bersama anak perempuannya, dan ditangan anak wanita itu terdapat dua buah gelang emas yang berat. Maka rosululloh SAW berkata kepadanya: "Apakah telah ditunaikan zakat (benda) ini? Perempuan itu menjawab: "Tidak!" kemudian Nabi bersabda: "Apakah kau bangga bila Alloh menggelangi kau di hari simpulan zaman dengan gelang neraka? Kemudian wanita itu mencopot kedua gelang tersebut kemudian menyerahkannya kepada Nabi SAW, dan ia berkata: "Kedua gelang ini milik Alloh dan Rosul-Nya". (H.R. Abu Dawud)

Sebuah hadits diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ad Daruquthni yang artinya:

"Aku masuk ke rumah Aisyah Ummul mu'minin Beliau berkata: Rosululloh masuk ke rumahku, dia melihat di tanganku ada cincin dari perak, dia bersabda: Apakah engkau keluarkan zakatnya? Aku menjawab, tidak! atau Maa Syaa Alloh Ta'ala. Nabi SAW bersabda: Dia menjadi alasannya engkau masuk neraka. (H.R. Abu Daud dan Ad-Daruquthni)

Dari keterangan-keterangan diatas, nyatalah bahwa setiap pelengkap emas maupun perak yang dimiliki seseorang, wajib dikeluarkan zakatnya, berapapun beratnya. Jadi, setiap orang yang membeli pelengkap dari emas ataupun perak wajib mengeluarkan zakatnya 2,5% sebelum dipakai.

Note: Baca juga artikel penting lainnya yang masih berkenaan dengan zakat, yaitu pengertian zakat dan pengertian zakat fitrah.

Sahabat pencinta zakat, kita sudah hingga pada simpulan artikel wacana nisab zakat emas berdasarkan syar'i yang benar. Semoga bermanfaat, dan supaya sehabis mengetahui nisab zakat emas ini, setiap anda membeli pelengkap dikala itu juga anda keluarkan zakatnya lantaran anda sudah tahu hukumnya dan juga kesudahannya bila tidak dikeluarkan zakatnya.

Sumber: Buku Petunjuk Zakat Mudah Karya: Achmad Faisal, S.Pd