Tata Cara Melaksanakan Sholat Untuk Orang Sakit. Sholat yakni merupakan suatu kewajiban yang harus tetep dikerjakan dalam aneka macam kondis apapun banyak kesibukan, bepergian dan bila ketika kita sedang bepergian maka ada cara lain untuk mengerjakan sholat yaitu dengan cara jamak dan qashar, namun tidak semuan sholat bisa di jamak hanyalah magrib dan isa juga dzuhur dan asar, sedangkan yang boleh di qashar yakni sholat yang jumlahnya empat rakaat, sedangkan yang tiga rakaat dan dua rakaat itu tidak bisa di qashar.
Alangkah beratnya siksaan dari Alloh SWT bagi orang yang tidak melasankaan sholat, maka oleh lantaran itu jangan sekali-kali meninggalkan sholat tanpa ada udzur syara' (yang di menangkan oleh syara'), namun aturan agama islam tidak akan membebankan aturan kepada umatnya di luar kemampuan misalkan orang sudah tidak bisa melaksanakan sholat sambil bangun maka Alloh menunjukkan cara lain yaitu bisa sambil duduk, berbaring dengan menggunakan aturan syara'.
Maka dengan hal ibarat itu kami disini akan menunjukkan klarifikasi tata cara sholat orang sakit sesuai dengan ketentuan Agama Islam, lantaran walaupun keadaan sedang sakit parah juga sholat tetap wajib di laksanakannya, namun yang namanya orang sakit tidak akan tepat melaksanakan sholat sendirian, maka kita yang sehat yang harus membingbingnya keadaan sholat orang sakit supaya tetap melaksanakan sholat dengan sempurna. Nah untuk lebih jelasnya tata cara sholat orang sakit bisa anda simak ibarat di bawah ini:
Dalil yang menegaska orang tidak melaksakan shalat yakni kafir.
“ Pembeda antara seseoarang dengan syrik dan kekufuran yakni meninggalkan shalat”
Sedangkan kalau berdasarkan fatwa agama Islam orang yang sedang sakit pun tetap arus melaksanakan shalat selama akalnya masih tetap normal, kecuali kalau sakitnya itu sudah tidak mampuh mengingat apa-apa lagi.Namun cara melaksanakan shalat ketika kita sedang sakit itu di sesuaikan dengan kemampuan kita. Sebagai mana Alloh berfirman:
Artinya: “Alloh SWT tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya.”(Q.S. al-Baqarah;286).
Pernah Penyakit wasir menimpaku, kemudian akau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perihal cara sholatnya. Maka dia shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Sholatlah dengan berdiri, apabila tidak bisa maka duduklah dan bila tidak bisa juga maka berbaringlah.” (HR al-Bukhari no. 1117)
Rosululloh SAW bersabda:
Artinya:”Dari Ali ibn Abi Thalib ra, dari Nabi SAW, dia bersabda, “orang yang sakit bila hendak melaksanakan shalat, apabila bisa berdiri, maka shalatnya dengan berdiri, apabila tidak bisa berdiri, maka dengan duduk, apabila tidak bisa sujud, maka dengan isyarah dan mengakibatkan sujudnya lebih rendah daripada rukunya, apabila tetap tidak mampu, maka dengan tidur miring sambil menghadap qiblat, apabiala masih tidak mampu, maka maka dengan mengarahkan kakinya kearah qiblat (tidur terlentang).” (HR.Ad Daruqutni)
TATA CARA MELAKSANAKAN SHALAT KETIKA SAKIT
Cara melaksanakan sholat orang sakit diubahsuaikan dengan kemampuannya, bisa denag cara duduk, berbaring, atau sesuai dengan kemampuan badannya.
1.Shalat Sambil duduk
Shalat dengan duduk boleh dilakukan dengan aneka macam posisi duduk, tetapi yang lebih utama sambil duduk iftirasy ibarat duduk tasyahud awa.Sedangkan rukun shalat yang lain dilakukan ibarat orang yang sehat, termasuk ruku, dan sujudnya.Hanya saja apabila tidak bisa ruku secara sempurna, maka ruku dilakukan dalam keadaan duduk dengan cara membungkukan kepala sekira kening sejajar dengan kedua lutut atau sejajar dengan daerah sujud dan sujud dilakukan secara sempurna. Bila tidak mampu, maka dengan membungkukan kepala sekira posisi kepala ketika sujud lebih rendah dibanding saaat ruku.
2.Shalat Sambil Tidur Miring (Berbaring)
Saat shalat dilakukan dengan tidur miring, maka sunnah menggunakan sisi lambung sebelah kanan, dan posisi kepal berada di utara. Seperti halnya shalat sambil duduk, shalat dengan posisi ini juga harus melaksanakan rukun shalat yang lain ibarat orang sehat.Untuk ruku dan sujud bila tidak bisa dilakukan dengan sempurna, maka isyarah kepala untuk sujud lebih rendah dibanding isyarah untuk ruku.
3. Shalat Sambil Terlentang
Bila shalat dilakukan dengan cara terlentang, maka posisi kepal wajib sedikit diangkat.Hal ini semoga kepala dan sebagian dada sanggup menghadap kearah qiblat. Sedangkan untuk ruku dan sujud dilakukan dengan isyarah kepala bila tidak bisa dilakukan dengan cara sempurna.Dan yang harus diperhatikan di sini yakni isyarah kepala untuk sujud harus lebih rendah dibanding dengan isyarah untuk ruku.
4. Shalat dengan Isyarah Mata dan Shalat dalam Hati
Saat kondisi seseorang sudah benar-benar keritis dan yang bisa digerakan hanya matanya, maka semua rukun shalat dikerjakan dengan isyarah mata,.Apabila isyarah dengan matapun sudah tidak bisa dilakukan, maka semua rukunshalat dilaksanakan didalam hati.
JIKA TIDAK MAMPU BERISYARAT, GUGURKAH KEWAJIBAN SHALATNYA?
Para Ulama berbeda pendapat bila seorang yang sakit tidak bisa lagi shalat dengan arahan apakah gugur kewajiban shalatnya atau tidak.....? Berikut Perincian nya:
Tiap Muslim (Meskipun sakit) selagi akalnya masih sehat, dan bila sakit dan tidak bisa berisyarat dengan kepala, maka dia harus berisyarat dengan matanya, bila tidak bisa membaca dengan lisannya, maka tetap membaca dengan hatinya, hal ini lantaran Allah SWT Berfirman:
"Beribadahlah Engkau hingga al-yakin (kematian) tiba menjemputmu. (QS al-hijr[15]:99)
Para Ulama setuju bahwa al-Yakin dalam ayat ini maknanya "kematian" tidak ada satupun yang menyampaikan al-yakin di sini bermakna "makrifat" sehingga menjadi alasan bagi orang pemalas untuk meninggalkan ibadah bila sudah benar-benar merasa makrifat (mengenal) tuhannya.
Syaikh Taqiyuddin beropini bahwa bila orang sakit tidak bisa berisyarat dengan matanya, maka gugurlah kewajiban shalat lantaran dalam hadist disebutkan terakhir tingkatan shalat yakni shalat dengan isyarat. Pendapat yang Kuat yakni pendapat pertama (pendapat dominan ulama) alasannya dalilnya lebih kokoh, ditambah lagi beberapa alasan, di antaranya:
1. pendapat ini lebih hati-hati, alasannya aturan asal shalat itu wajib dan tidak gugur selama ia Mampu. Dalam Shalat ada tiga ibadah yaitu ibadah hati, Ucapan Lisan, dan gerakan anggota badan. bila verbal tidak bisa berucap, maka hati masih wajib beribadah di antaranya Shalat.
2. Allah SWT mewajibkan hamba Nya untuk tetap beribadah semampunya. dan orang yang sakit semacam ini masih bisa shalat dengan hatinya, maka wajib baginya shalat tersebut dan tidak gugur. Allah SWT berfirman:
Maka bertakwalah kau kepada Allah berdasarkan kesanggupanmu dan dengarlah serta ta`atlah; dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu. Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya maka mereka itulah orang-orang yang beruntung.(QS. AT-TAGHABUN [64]:16)
Pendapat Pertama: Orang yang sakit boleh menjamak antara shalat Zuhur dengan Asar, dan Antara Magrib dengan Isya. ini pendapat mazhab Maliki, Mazhab Hambali, dan sebaian fuqaha mazhab Syafi'i bahkan imam nawawi condong kepada pendapat ini, mereka beralasan bahwa menjamak shalat itu boleh di lakukan kalo ada uzur alasannya kesulitan yang ada bagi musafir ada juga pada sakit bahkan bisa lebih berat.
Pendapat kedua: dihentikan menjamak shalat alasannya sakit. ini yakni pendapat mazhab hanafi, alasannya, lantaran Rasulullah SAW tidak pernah menjamak lantaran sakit, padahal Rasulullah SAW sempat beberapa kali sakit.
Itulah tata cara shalat orang sakit, begitu juga kami sajikan cara sholat tahajud, sholat dhuha, dan masih banyak lagi yang lainnya bahkan ada ucapan idul fitri 2018, semoga dengan adanya artikel kami ini membawa manfaat bagi kita semuanya terutama bagi seseorang yang sedang mengalami kesakitan, tapi alangkah baiknya bagi kita yang sehat untuk mengetahuinya, lantaran siapa tau nanti kita menengok orang yang sedanga sakit minta sumbangan bingbingan shalat kepada kita.
Alangkah beratnya siksaan dari Alloh SWT bagi orang yang tidak melasankaan sholat, maka oleh lantaran itu jangan sekali-kali meninggalkan sholat tanpa ada udzur syara' (yang di menangkan oleh syara'), namun aturan agama islam tidak akan membebankan aturan kepada umatnya di luar kemampuan misalkan orang sudah tidak bisa melaksanakan sholat sambil bangun maka Alloh menunjukkan cara lain yaitu bisa sambil duduk, berbaring dengan menggunakan aturan syara'.
Maka dengan hal ibarat itu kami disini akan menunjukkan klarifikasi tata cara sholat orang sakit sesuai dengan ketentuan Agama Islam, lantaran walaupun keadaan sedang sakit parah juga sholat tetap wajib di laksanakannya, namun yang namanya orang sakit tidak akan tepat melaksanakan sholat sendirian, maka kita yang sehat yang harus membingbingnya keadaan sholat orang sakit supaya tetap melaksanakan sholat dengan sempurna. Nah untuk lebih jelasnya tata cara sholat orang sakit bisa anda simak ibarat di bawah ini:
Dalil yang menegaska orang tidak melaksakan shalat yakni kafir.
لعهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر
“Perjanjian antara kami dengan mereka (orang-orang musyrik) yakni shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir”
رأس الأمر الإسلام وعموده الصلاة وذروة سنامه الجهاد في سبيل الله
“ Pokok segala sesuatu yakni Islam, tiangnya yakni shalat, dan puncaknya yakni jihad di jalan Allah”
بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة
“ Pembeda antara seseoarang dengan syrik dan kekufuran yakni meninggalkan shalat”
Sedangkan kalau berdasarkan fatwa agama Islam orang yang sedang sakit pun tetap arus melaksanakan shalat selama akalnya masih tetap normal, kecuali kalau sakitnya itu sudah tidak mampuh mengingat apa-apa lagi.Namun cara melaksanakan shalat ketika kita sedang sakit itu di sesuaikan dengan kemampuan kita. Sebagai mana Alloh berfirman:
لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلا تُحَمِّلْنَا مَا لا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ(٢٨٦)
Artinya: “Alloh SWT tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya.”(Q.S. al-Baqarah;286).
كَانَتْ بِي بَوَاسِيرُ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الصَّلَاةِ فَقَالَ صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
Pernah Penyakit wasir menimpaku, kemudian akau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perihal cara sholatnya. Maka dia shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Sholatlah dengan berdiri, apabila tidak bisa maka duduklah dan bila tidak bisa juga maka berbaringlah.” (HR al-Bukhari no. 1117)
Rosululloh SAW bersabda:
Artinya:”Dari Ali ibn Abi Thalib ra, dari Nabi SAW, dia bersabda, “orang yang sakit bila hendak melaksanakan shalat, apabila bisa berdiri, maka shalatnya dengan berdiri, apabila tidak bisa berdiri, maka dengan duduk, apabila tidak bisa sujud, maka dengan isyarah dan mengakibatkan sujudnya lebih rendah daripada rukunya, apabila tetap tidak mampu, maka dengan tidur miring sambil menghadap qiblat, apabiala masih tidak mampu, maka maka dengan mengarahkan kakinya kearah qiblat (tidur terlentang).” (HR.Ad Daruqutni)
TATA CARA MELAKSANAKAN SHALAT KETIKA SAKIT
Cara melaksanakan sholat orang sakit diubahsuaikan dengan kemampuannya, bisa denag cara duduk, berbaring, atau sesuai dengan kemampuan badannya.
1.Shalat Sambil duduk
Shalat dengan duduk boleh dilakukan dengan aneka macam posisi duduk, tetapi yang lebih utama sambil duduk iftirasy ibarat duduk tasyahud awa.Sedangkan rukun shalat yang lain dilakukan ibarat orang yang sehat, termasuk ruku, dan sujudnya.Hanya saja apabila tidak bisa ruku secara sempurna, maka ruku dilakukan dalam keadaan duduk dengan cara membungkukan kepala sekira kening sejajar dengan kedua lutut atau sejajar dengan daerah sujud dan sujud dilakukan secara sempurna. Bila tidak mampu, maka dengan membungkukan kepala sekira posisi kepala ketika sujud lebih rendah dibanding saaat ruku.
2.Shalat Sambil Tidur Miring (Berbaring)
Saat shalat dilakukan dengan tidur miring, maka sunnah menggunakan sisi lambung sebelah kanan, dan posisi kepal berada di utara. Seperti halnya shalat sambil duduk, shalat dengan posisi ini juga harus melaksanakan rukun shalat yang lain ibarat orang sehat.Untuk ruku dan sujud bila tidak bisa dilakukan dengan sempurna, maka isyarah kepala untuk sujud lebih rendah dibanding isyarah untuk ruku.
3. Shalat Sambil Terlentang
Bila shalat dilakukan dengan cara terlentang, maka posisi kepal wajib sedikit diangkat.Hal ini semoga kepala dan sebagian dada sanggup menghadap kearah qiblat. Sedangkan untuk ruku dan sujud dilakukan dengan isyarah kepala bila tidak bisa dilakukan dengan cara sempurna.Dan yang harus diperhatikan di sini yakni isyarah kepala untuk sujud harus lebih rendah dibanding dengan isyarah untuk ruku.
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه و سلم عَادَ مَرِيْضًا فَرَآهُ يُصَلِّي عَلَى وِسَادَةٍ فَأَخَذَهَا فَرَمَى بِهَا، فَأَخَذَ عُوْدًا لِيُصَلِّي عَلَيْهِ فَأَخَذَهُ فَرَمَى بِهِ، قَالَ: صَلِّ عَلَى الأَرْضِ إِنِ اسْتَطَعْتَ وَإِلاَّ فَأَوْمِ إِيْمَاءً وَاجْعَلْ سُجُوْدَكَ أَخْفَضَ مِنْ رُكُوْعِكَ
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguk orang sakit kemudian melihatnya sholat di atas (bertelekan) bantal, kemudian dia mengambilnya dan melemparnya. Lalu ia mengambil kayu untuk dijadikan bantalan sholatnya, kemudian dia shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambilnya dan melemparnya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sholatlah di atas tanah apabila ia bisa dan bila tidak maka dengan arahan dengan menunduk (al-Imâ’) dan mengakibatkan sujudnya lebih rendah dari ruku’nya.”4. Shalat dengan Isyarah Mata dan Shalat dalam Hati
Saat kondisi seseorang sudah benar-benar keritis dan yang bisa digerakan hanya matanya, maka semua rukun shalat dikerjakan dengan isyarah mata,.Apabila isyarah dengan matapun sudah tidak bisa dilakukan, maka semua rukunshalat dilaksanakan didalam hati.
JIKA TIDAK MAMPU BERISYARAT, GUGURKAH KEWAJIBAN SHALATNYA?
Para Ulama berbeda pendapat bila seorang yang sakit tidak bisa lagi shalat dengan arahan apakah gugur kewajiban shalatnya atau tidak.....? Berikut Perincian nya:
Tiap Muslim (Meskipun sakit) selagi akalnya masih sehat, dan bila sakit dan tidak bisa berisyarat dengan kepala, maka dia harus berisyarat dengan matanya, bila tidak bisa membaca dengan lisannya, maka tetap membaca dengan hatinya, hal ini lantaran Allah SWT Berfirman:
وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ
"Beribadahlah Engkau hingga al-yakin (kematian) tiba menjemputmu. (QS al-hijr[15]:99)
Para Ulama setuju bahwa al-Yakin dalam ayat ini maknanya "kematian" tidak ada satupun yang menyampaikan al-yakin di sini bermakna "makrifat" sehingga menjadi alasan bagi orang pemalas untuk meninggalkan ibadah bila sudah benar-benar merasa makrifat (mengenal) tuhannya.
Syaikh Taqiyuddin beropini bahwa bila orang sakit tidak bisa berisyarat dengan matanya, maka gugurlah kewajiban shalat lantaran dalam hadist disebutkan terakhir tingkatan shalat yakni shalat dengan isyarat. Pendapat yang Kuat yakni pendapat pertama (pendapat dominan ulama) alasannya dalilnya lebih kokoh, ditambah lagi beberapa alasan, di antaranya:
1. pendapat ini lebih hati-hati, alasannya aturan asal shalat itu wajib dan tidak gugur selama ia Mampu. Dalam Shalat ada tiga ibadah yaitu ibadah hati, Ucapan Lisan, dan gerakan anggota badan. bila verbal tidak bisa berucap, maka hati masih wajib beribadah di antaranya Shalat.
2. Allah SWT mewajibkan hamba Nya untuk tetap beribadah semampunya. dan orang yang sakit semacam ini masih bisa shalat dengan hatinya, maka wajib baginya shalat tersebut dan tidak gugur. Allah SWT berfirman:
(16). فَاتَّقُوا الَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَأَنْفِقُوا خَيْرًا لِأَنْفُسِكُمْ ۗوَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Maka bertakwalah kau kepada Allah berdasarkan kesanggupanmu dan dengarlah serta ta`atlah; dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu. Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya maka mereka itulah orang-orang yang beruntung.(QS. AT-TAGHABUN [64]:16)
Pendapat Pertama: Orang yang sakit boleh menjamak antara shalat Zuhur dengan Asar, dan Antara Magrib dengan Isya. ini pendapat mazhab Maliki, Mazhab Hambali, dan sebaian fuqaha mazhab Syafi'i bahkan imam nawawi condong kepada pendapat ini, mereka beralasan bahwa menjamak shalat itu boleh di lakukan kalo ada uzur alasannya kesulitan yang ada bagi musafir ada juga pada sakit bahkan bisa lebih berat.
Pendapat kedua: dihentikan menjamak shalat alasannya sakit. ini yakni pendapat mazhab hanafi, alasannya, lantaran Rasulullah SAW tidak pernah menjamak lantaran sakit, padahal Rasulullah SAW sempat beberapa kali sakit.
Itulah tata cara shalat orang sakit, begitu juga kami sajikan cara sholat tahajud, sholat dhuha, dan masih banyak lagi yang lainnya bahkan ada ucapan idul fitri 2018, semoga dengan adanya artikel kami ini membawa manfaat bagi kita semuanya terutama bagi seseorang yang sedang mengalami kesakitan, tapi alangkah baiknya bagi kita yang sehat untuk mengetahuinya, lantaran siapa tau nanti kita menengok orang yang sedanga sakit minta sumbangan bingbingan shalat kepada kita.