Ada sebuah artikel yang ditulis oleh seorang ustadz sekaligus mahasiswa S3 Universitas Islam Madinah Saudi Arabia, yaitu Ustadz Musyaffa Ad Darini, Lc., MA. dan dimuat di muslim.or.id yang berjudul "Sikap Imam Asy Syafi’i Terhadap Hadits Lemah", berikut saya kutipkan goresan pena lengkapnya:
Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata :
وَجِمَاعُ هَذَا أَنَّهُ لَا يُقْبَلُ إِلَّا حَدِيثٌ ثَابِتٌ كَمَا لَا يُقْبَلُ مِنَ الشُّهُودِ إِلَّا مَنْ عُرِفَ عَدْلُهُ، فَإِذَا كَانَ الْحَدِيثُ مَجْهُولًا أَوْ مَرْغُوبًا عَمَّنْ حَمَلَهُ كَانَ كَمَا لَمْ يَأْتِ؛ لِأَنَّهُ لَيْسَ بِثَابِتٍ
“Kesimpulan dari semua ini, bahwa tidaklah (sebuah hadits) diterima kecuali hadits yang valid, sebagaimana tidaklah para saksi diterima (pesaksiannya) kecuali orang yg dikenal adilnya. Sehingga apabila hadits itu tidak diketahui atau dibenci perawinya, maka seakan hadits itu tidak ada, sebab ketidak-validannya”
(kitab Ma’rifat Sunan Wal Atsar, karya Imam Al Baihaqi, 1/180).
Karena perilaku menyerupai inilah Imam Syafi’i dijuluki sebagai “Naashirussunnah” (Pembela Sunnah Nabi). Beliau tidaklah berdalil dengan hadits, kecuali bila hadits tersebut sanggup dipertanggung-jawabkan kevalidannya.
Namun sayang banyak dari orang-orang yang mengaku sebagai pengikutnya, bermudah-mudahan dalam berdalil dengan hadits lemah.
Parahnya lagi, bila kita menyampaikan kepada mereka bahwa haditsnya lemah, maka pribadi saja kita dicap sebagai Wahabi! Wallahul musta’an, tidakkah mereka merenungi perkataan Imam Asy Syafi’i -rahimahullah- di atas?!
Allahu yahdiina wa iyyaahum.
--akhir kutipan--
Penulis artikel tersebut ingin menggiring pembacanya pada pemahaman sesungguhnya Imam Syafi'i seakan akan MEMBUANG dan tidak memakai semua hadits Dloif tanpa pandang bulu, apakah memang demikian pengertiannya?. Mari kita bahas satu persatu.
1. Pertentangan 2 hadits shohih dan dloif.
Dalam konteks qaul Imam syafi'i diatas ialah membahas ihwal Naskh wal mansukh dan kontradiksi hadits, terbukti Imam Baihaqi dalam kitab Ma’rifat Sunan Wal Atsar itu memberi judul Bab "Bayanu An-Naskh wal Mansukh" dgn sub judul "Ikhtilaful ahadits" (pertentangan hadits-hadits) sehingga penolakan Imam Syafi'i terhadap hadits dhoif itu, apabila bertentangan dg hadits shohih, maka yang dipilih ialah yang lebih shohih dan tidak mempergunakan hadits dloif tsb.
2. Disunnat
Teks diatas dlam kitab Ma’rifat Sunan Wal Atsar, karya Imam Al Baihaqi telah disunnat atau dipotong (klo gak mau dibilang disembunyikan), sehingga kesimpulan dan pemahamannya salah. saya kutipkan lengkapnya :
قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ : كُلَّمَا احْتُمِلَ حَدِيثَانِ أَنْ يُسْتَعْمَلا مَعًا استعملا معا وَلَمْ يُعَطِّلْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا لِلآخَرِ ، فَإِذَا لَمْ يُحْتَمَلِ الْحَدِيثَانِ إِلا الاخْتِلافُ فَلِلاخْتِلافِ فِيهِمَا وَجْهَانِ : أحدهما : أَنْ يَكُونَ أَحَدُهُمَا نَاسِخًا وَالآخَرُ مَنْسُوخًا فَيُعْمَلُ بِالنَّاسِخِ وَيُتْرَكُ الْمَنْسُوخُ ، وَالآخَرُ : أَنْ يَخْتَلِفَا وَلا دِلالَةً على أَيُّهُمَا نَاسِخٌ وَلا أَيُّهُمَا مَنْسُوخٌ ، فَلا نَذْهَبُ إِلَى وَاحِدٍ مِنْهُمَا دُونَ غَيْرِه ، إِلا بِسَبَبٍ يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الَّذِي ذَهَبْنَا إِلَيْهِ أَقْوَى مِنَ الَّذِي تَرَكْنَا ، وَذَلِكَ أَنْ يَكُونَ أَحَدُ الْحَدِيثَيْنِ أَثْبَتُ مِنَ الآخَرِ فَنَذْهَبُ إِلَى الأَثْبَتِ ، أَوْ يَكُونُ أَشْبَهُ بِكِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ، أَوْ سُنَّةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فِيمَا سِوَى مَا اخْتَلَفَا فِيهِ الْحَدِيثَانِ مِنْ سُنَّتِهِ أَوْ أَوْلَى بِمَا يَعْرِفُ أَهْلُ الْعِلْمِ أَوْ أَصَحُّ فِي الْقِيَاسِ أَوِ الَّذِي عَلَيْهِ الأَكْثَرُ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ،
وَبِإِسْنَادِهِ قَالَ الشَّافِعِيُّ : وَجِمَاعُ هذَا أَنَّهُ لا يُقْبَلُ إِلا حَدِيثٌ ثَابِتٌ كَمَا لا يُقْبَلُ مِنَ الشُّهُودِ إِلا مَنْ عُرِفَ عَدْلُهُ ، فَإِذَا كَانَ الْحَدِيثُ مَجْهُولا أَوْ مَرْغُوبًا عَمَّنْ حَمَلَهُ كَانَ كَالْمُرْتَابِ لأَنَّهُ لَيْسَ بِثَابِتٍ
Terjemahan bebas :
Imam Syafii berkata : "jika sanggup memakai kedua hadits maka pergunakan keduanya jangan menolak salahsatunya, tapi jikalau kedua hadits itu bertentangan, maka ada dua kemungkinan; yang pertama ialah salahsatu hadits tersebut nasikh (menghapus) sedangkan yang hadits satunya mansukh (dihapus). Yang kedua; yaitu jikalau kontradiksi itu tidak menunjukkan nasik-mansukh maka kami tidak mempergunakan salahsatunya kecuali hadits itu lbh berpengaruh daripada yang kami tinggalkan, demikian halnya jikalau ada salahsatu diantara kedua hadits itu yang lebih tsabit (valid) maka kami mempergunakan yang lebih tsabit tsb atau yang mencocoki Al-Quran dan sunnah rasulullah SAW, sama halnya kalo bertentangan dgn sunnah nabi, atau lebh mengutamakan yang diketahui oleh ahlul ilmi (ulama) atau lebih sah dalam qiyas, atau yang lebh banyak diriwayatkan dari sobat nabi SAW."
Imam Syafi'i melanjutkan: "Kesimpulan dari semua ini, bahwa tidaklah (sebuah hadits) diterima kecuali hadits yang valid, sebagaimana tidaklah para saksi diterima (pesaksiannya) kecuali orang yg dikenal adilnya. Sehingga apabila hadits itu tidak diketahui atau dibenci perawinya, maka seakan hadits itu tidak ada, sebab ketidak-validannya."
Kitab Online : http://library.islamweb.net/hadith/display_hbook.php?bk_no=684&pid=336087&hid=63
nah jelas, disana bahwa Imam Syafii ingin menjelaskan kepada kita kalo ada hadits dhoif bertentangan dgn hdits shohih, maka pilihlah yang lebih shohih, bukan ansih membuang hadits dloif (seperti hadits maudlu') jikalau tidak bertentangan dengan yg lebih shohih atau alquran.
3. Imam Syafii dan Hadits Dloif.
Imam Syafi’i sendiri memakai hadits mursal, apabila dalam suatu persoalan ia tidak menemukan hadits lainnya.
Padahal ia berpendapat, bahwa hadits mursal itu dhaif.
Silahkan rujuk:
az-Zarkasyi Kitab an-Nukat 'ala Muqaddimah Ibnis-Shalah (1/479)
An-Nawawi Kitab Al-Majmu' fi syarhil muhadzdzab (1/61)
As-Sakhawi kitab Fathul Mughits (1/80,142 dan 268)
Imam Nawawi Asy-Syafi'i juga menambahkan
وقد قدمنا اتفاق العلماء على العمل بالحديث الضعيف في فضائل الأعمال دون الحلال والحرام
“Telah kami jelaskan janji para ulama mengenai bolehnya berinfak dengan hadits dha’if dalam Fadha’il A’mal (keutamaan amal), bukan persoalan halal dan haram.” (Al-Majmu’ (3/226)
قال الحافظ في تبيين العجب بما ورد في فضل رجب (23) :" اشتهر أن أهل العلم يتسامحون في إيراد الأحاديث في الفضائل وإن كان فيها ضعف، ما لم تكن موضوعة.
Ibnu Hajar Al-Asqolani Asy-Syafi'i menyampaikan dalam kitab Tabyiinul ‘Ajab bima Warada fi Fadhli Rajab (hlm 23) “Telah masyhur bahwa Ahli Ilmu (ulama) saling toleransi dlm hadits2 ihwal fadhoil amal meskipun di dalamnya ada kelemahan selama tidak hingga maudhu’.”
Saya kira sudah terang ihwal pembahasan ini, bahwa Imam Syafi'i tidak serta merta menolak dan membuang hadits dloif bahkan menggunakannya, demikian juga ulama lainnya memperbolehkan mengamalkan hadits dloif dalam fadloilul amal.
Wallahu A'lam bisshowab..
Mari kita tidur besok kerja lagi..
Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata :
“Kesimpulan dari semua ini, bahwa tidaklah (sebuah hadits) diterima kecuali hadits yang valid, sebagaimana tidaklah para saksi diterima (pesaksiannya) kecuali orang yg dikenal adilnya. Sehingga apabila hadits itu tidak diketahui atau dibenci perawinya, maka seakan hadits itu tidak ada, sebab ketidak-validan
(kitab Ma’rifat Sunan Wal Atsar, karya Imam Al Baihaqi, 1/180).
Karena perilaku menyerupai inilah Imam Syafi’i dijuluki sebagai “Naashirussunna
Namun sayang banyak dari orang-orang yang mengaku sebagai pengikutnya, bermudah-mudaha
Parahnya lagi, bila kita menyampaikan kepada mereka bahwa haditsnya lemah, maka pribadi saja kita dicap sebagai Wahabi! Wallahul musta’an, tidakkah mereka merenungi perkataan Imam Asy Syafi’i -rahimahullah- di atas?!
Allahu yahdiina wa iyyaahum.
--akhir kutipan--
Penulis artikel tersebut ingin menggiring pembacanya pada pemahaman sesungguhnya Imam Syafi'i seakan akan MEMBUANG dan tidak memakai semua hadits Dloif tanpa pandang bulu, apakah memang demikian pengertiannya?.
1. Pertentangan 2 hadits shohih dan dloif.
Dalam konteks qaul Imam syafi'i diatas ialah membahas ihwal Naskh wal mansukh dan kontradiksi hadits, terbukti Imam Baihaqi dalam kitab Ma’rifat Sunan Wal Atsar itu memberi judul Bab "Bayanu An-Naskh wal Mansukh" dgn sub judul "Ikhtilaful ahadits" (pertentangan hadits-hadits) sehingga penolakan Imam Syafi'i terhadap hadits dhoif itu, apabila bertentangan dg hadits shohih, maka yang dipilih ialah yang lebih shohih dan tidak mempergunakan hadits dloif tsb.
2. Disunnat
Teks diatas dlam kitab Ma’rifat Sunan Wal Atsar, karya Imam Al Baihaqi telah disunnat atau dipotong (klo gak mau dibilang disembunyikan),
قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ : كُلَّمَا احْتُمِلَ حَدِيثَانِ أَنْ يُسْتَعْمَلا مَعًا استعملا معا وَلَمْ يُعَطِّلْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا لِلآخَرِ ، فَإِذَا لَمْ يُحْتَمَلِ الْحَدِيثَانِ إِلا الاخْتِلافُ فَلِلاخْتِلافِ فِيهِمَا وَجْهَانِ : أحدهما : أَنْ يَكُونَ أَحَدُهُمَا نَاسِخًا وَالآخَرُ مَنْسُوخًا فَيُعْمَلُ بِالنَّاسِخِ وَيُتْرَكُ الْمَنْسُوخُ ، وَالآخَرُ : أَنْ يَخْتَلِفَا وَلا دِلالَةً على أَيُّهُمَا نَاسِخٌ وَلا أَيُّهُمَا مَنْسُوخٌ ، فَلا نَذْهَبُ إِلَى وَاحِدٍ مِنْهُمَا دُونَ غَيْرِه ، إِلا بِسَبَبٍ يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الَّذِي ذَهَبْنَا إِلَيْهِ أَقْوَى مِنَ الَّذِي تَرَكْنَا ، وَذَلِكَ أَنْ يَكُونَ أَحَدُ الْحَدِيثَيْنِ أَثْبَتُ مِنَ الآخَرِ فَنَذْهَبُ إِلَى الأَثْبَتِ ، أَوْ يَكُونُ أَشْبَهُ بِكِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ، أَوْ سُنَّةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فِيمَا سِوَى مَا اخْتَلَفَا فِيهِ الْحَدِيثَانِ مِنْ سُنَّتِهِ أَوْ أَوْلَى بِمَا يَعْرِفُ أَهْلُ الْعِلْمِ أَوْ أَصَحُّ فِي الْقِيَاسِ أَوِ الَّذِي عَلَيْهِ الأَكْثَرُ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ،
وَبِإِسْنَادِهِ
Terjemahan bebas :
Imam Syafii berkata : "jika sanggup memakai kedua hadits maka pergunakan keduanya jangan menolak salahsatunya, tapi jikalau kedua hadits itu bertentangan, maka ada dua kemungkinan; yang pertama ialah salahsatu hadits tersebut nasikh (menghapus) sedangkan yang hadits satunya mansukh (dihapus). Yang kedua; yaitu jikalau kontradiksi itu tidak menunjukkan nasik-mansukh maka kami tidak mempergunakan salahsatunya kecuali hadits itu lbh berpengaruh daripada yang kami tinggalkan, demikian halnya jikalau ada salahsatu diantara kedua hadits itu yang lebih tsabit (valid) maka kami mempergunakan yang lebih tsabit tsb atau yang mencocoki Al-Quran dan sunnah rasulullah SAW, sama halnya kalo bertentangan dgn sunnah nabi, atau lebh mengutamakan yang diketahui oleh ahlul ilmi (ulama) atau lebih sah dalam qiyas, atau yang lebh banyak diriwayatkan dari sobat nabi SAW."
Imam Syafi'i melanjutkan: "Kesimpulan dari semua ini, bahwa tidaklah (sebuah hadits) diterima kecuali hadits yang valid, sebagaimana tidaklah para saksi diterima (pesaksiannya) kecuali orang yg dikenal adilnya. Sehingga apabila hadits itu tidak diketahui atau dibenci perawinya, maka seakan hadits itu tidak ada, sebab ketidak-validan
Kitab Online : http://
nah jelas, disana bahwa Imam Syafii ingin menjelaskan kepada kita kalo ada hadits dhoif bertentangan dgn hdits shohih, maka pilihlah yang lebih shohih, bukan ansih membuang hadits dloif (seperti hadits maudlu') jikalau tidak bertentangan dengan yg lebih shohih atau alquran.
3. Imam Syafii dan Hadits Dloif.
Imam Syafi’i sendiri memakai hadits mursal, apabila dalam suatu persoalan ia tidak menemukan hadits lainnya.
Padahal ia berpendapat, bahwa hadits mursal itu dhaif.
Silahkan rujuk:
az-Zarkasyi Kitab an-Nukat 'ala Muqaddimah Ibnis-Shalah (1/479)
An-Nawawi Kitab Al-Majmu' fi syarhil muhadzdzab (1/61)
As-Sakhawi kitab Fathul Mughits (1/80,142 dan 268)
Imam Nawawi Asy-Syafi'i juga menambahkan
وقد قدمنا اتفاق العلماء على العمل بالحديث الضعيف في فضائل الأعمال دون الحلال والحرام
“Telah kami jelaskan janji para ulama mengenai bolehnya berinfak dengan hadits dha’if dalam Fadha’il A’mal (keutamaan amal), bukan persoalan halal dan haram.” (Al-Majmu’ (3/226)
قال الحافظ في تبيين العجب بما ورد في فضل رجب (23) :" اشتهر أن أهل العلم يتسامحون في إيراد الأحاديث في الفضائل وإن كان فيها ضعف، ما لم تكن موضوعة.
Ibnu Hajar Al-Asqolani Asy-Syafi'i menyampaikan dalam kitab Tabyiinul ‘Ajab bima Warada fi Fadhli Rajab (hlm 23) “Telah masyhur bahwa Ahli Ilmu (ulama) saling toleransi dlm hadits2 ihwal fadhoil amal meskipun di dalamnya ada kelemahan selama tidak hingga maudhu’.”
Saya kira sudah terang ihwal pembahasan ini, bahwa Imam Syafi'i tidak serta merta menolak dan membuang hadits dloif bahkan menggunakannya,
Wallahu A'lam bisshowab..
Mari kita tidur besok kerja lagi..