Kewajiaban Orang Tua

HAK ANAK ATAS ORANG TUA


Oleh : ABU RIYADL NURCHOLIS MAJID AHMAD BIN MURSIDI

Anak merupakan amanat besar. Keberadaan mereka yakni harapan yang sangat diidam idamkan kedu orang tua, lihat! Banyak disana pasangan suami istri yang tidak mempunyai keturunan, segala perjuangan baik medis atau non medis dilakukan, guna mendapat rizqi yang berupa “ ANAK” , namun banyak diantaranya yang tetap harus BERSABAR hingga tamat hayat, subhanallah....
Akan tetetapi sebagian orang yang  telah dikaruniai anak, sangat disayangkan sekali, ternyata tidak ada rasa tanggung jawab terhadap mereka dari segi pendidikan agama dan akhlaq, yg ia pentingkan hanyalah urusan sandang , pangan dan papan belaka, padahal tujuan utama mempunyai keturunan yakni untuk mendapat pahala berupa doa dari anak sholeh tersebut, sehingga kelak menjadi pemberat timbangn kita di darul abadi nanti



Hak anak disini meliputi anak lelaki dan wanita. Hak anak sangatlah banyak diantaranya adalah:

1.   1. TARBIYAH (memberikan pendidikan).
Yaitu menyebarkan agama dan akhlak di dalam diri mereka sehingga hal itu menjadi penggalan terbesar dalam kehidupan mereka. Tuhan I berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ

“Hai orang-orang yang beriman jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang  kayu bakarnya adalah  manusia dan batu.” (QS. At Tahrim: 6).
Nabi r bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِيْ أَهْلِهِ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap kalian yakni pemimpin dan akan bertanggung jawab atas kepemimpinannya, seorang lelaki yakni pemimpin di dalam keluarganya dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya.”  HR. Al Bukhari dan Muslim.
Anak merupakan amanah yang berada di atas bahu kedua orang bau tanah dan keduanya akan bertanggung jawab atas mereka pada hari kiamat. Dengan menunjukkan pendidikan agama dan akhlak kepada mereka, orang bau tanah akan terlepas dari beban pertanggung jawabannya. Selain itu, pendidikan tersebut juga menunjukkan perbaikan kepada bawah umur sehingga menjadi penyejuk mata kedua orang tuanya di dunia. dan akherat. Tuhan I berfirman:
وَالَّذِينَ ءَامَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُمْ مِنْ عَمَلِهِمْ مِنْ شَيْءٍ كُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ

“Dan orang-orang yang beriman sedangkan keturunan mereka mengikuti mereka dengan keimanan akan kami gabungkan mereka bersama keturunan mereka, tidak Kami kurangi dari amal mereka sedikitpun, setiap orang dengan yang telah ia kerjakan akan ditanya.” (QS. Ath Thur: 21).

Nabi shalallhu alaihi wasalam bersabda:
إِذَا مَاتَ الْعَبْدُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ أَوْعِلْمٌ يُنْتَفَعُ بِهِ مِنْ بَعْدِهِ أَوْ وَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُو لَهُ
“Apabila seseorang meninggal dunia akan terputus amalnya kecuali tiga perkara: shadaqah jariyah atau ilmu yang bermanfaat sepeninggalnya atau anak yang shalih yang mendoakannya.”  HR. Muslim.

Ini yakni hasil pendidikan seorang anak kalau dididik dengan pendidikan yang benar, sehingga menjadi orang yang bermanfaat bagi orang bau tanah sepeninggalnya.

Banyak orang bau tanah yang meremehkan hak ini, mereka melupakan anak-anaknya seolah-olah tidak punya rasa tanggung jawab atas anaknya. Mereka tidak bertanya ke mana anak mereka pergi, kapan pulang, dan siapa sobat dan teman mereka. Mereka tidak mengarahkan anak-anaknya kepada hal yang baik dan tidak melarang mereka dari hal yang buruk.
Herannya, mereka sangat bersemangat untuk menjaga dan memperbanyak harta, hingga rela begadang setiap malam untuk menyebarkan hartanya, padahal biasanya mereka mengerjakan semua ini untuk kepentingan orang lain. Sedangkan terhadap anak-anak, mereka tidak pernah memikirkan sedikitpun. Padahal memperhatikan mereka jauh lebih baik dan bermanfaat di dunia dan akherat.
 Sebagaimana seorang bapak wajib untuk mencukupi fisik anaknya dengan memberi makan dan minum serta  menutupi badan mereka dengan pakaian. Demikian pula, wajib baginya untuk mencukupi hatinya dengan ilmu, dan iman, serta menutupi jiwanya dengan pakaian takwa, dan yang demikian itu yakni lebih baik.

2.      2. NAFKAH
Di antara hak-hak anak yang wajib ditunaikan yakni menunjukkan nafkah kepada mereka secara ma’ruf(dengan masuk akal dan baik), tanpa adanya perilaku hiperbola ataupun mengurangi hak. Karena hal itu merupakan hak anak yang wajib ditunaikan oleh orang tua, sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas nikmat yang Tuhan I karuniakan kepadanya.
Terkadang dikala kita melihat orang yang bakhil terhadap anak anaknya akan timbul pertanyaan ; Mengapa dikala hidup orang bau tanah itu tidak mau menunjukkan nafkah kepada anak-anaknya? Padahal sebenarnya ia mengumpulkan harta untuk mereka, ini disebabkan jika ia mati maka anak-anaknya niscaya akan mengambil harta tersebut.
Dalam hal ini, kalau orang bau tanah tidak mau memberi nafkah, maka boleh bagi anak-anaknya untuk mengambil sebagian harta orang tuanya dengan cara yang ma’ruf (wajar), walau tanpa izinnya, sebagaimana hal ini telah ditetapkan Rasulullah r kepada Hindun Binti ‘Utbah. [ diriwayatkan Al Bukhari dan Muslim].

3.      3. ADIL DALAM PEMBERIAN (HIBAH)
Di antara hak anak yaitu tidak melebihkan salah satu di antara mereka daripada yang lain dalam proteksi dan hibah. Tidak boleh mengkhususkan pemberian kepada salah seorang anaknya sedangkan ia tidak memberikan hal serupa kepada anak yang lain. Karena hal ini termasuk perbuatan curang dan zalim, sedangkan Tuhan I tidak menyayangi orang-orang yang zalim. Perbuatan ini akan mengakibatkan kekecewaan  dan menjadikan pemusuhan di antara mereka, bahkan terkadang permusuhan terjadi antara anak yang tidak diberi dengan orang tua.

Sebagian anak terkadang lebih menonjol dalam berbakti dan berbuat baik kepada kedua orang tuanya, dibanding sebagian yang lain. Dengan alasan ini, sebagian orang bau tanah menunjukkan proteksi dan hibah khusus kepadanya. Akan tetapi hal ini bukanlah alasan yang dibenarkan untuk mengistimewakan anak tersebut. Anak yang berbakti kepada orang bau tanah tidak selayaknya untuk diberi tanggapan bahan dari perbuatannya itu, lantaran Tuhan I lah yang akan memberi pahala kepadanya. Mengistimewakan seorang anak yang berbakti dengan suatu hibah akan mengakibatkan anak tersebut ujub dengan perbuatannya dan merasa punya kelebihan, dan anak yang lain akan kecewa dan tetap di dalam kedurhakaannya. Karena kita tidak mengetahui apa yang akan terjadi, terkadang keadaan menjadi berbalik, anak yang berbakti menjelma anak yang durhaka dan anak yang durhaka menjelma anak yang berbakti, lantaran hati mereka berada di tangan Tuhan I, ia membolak-balikkan hati sebagaimana yang Ia dikehendaki. .. RENUNGKANLAH.....

Dalam Shahihain, (shahih Bukhari dan Muslim)

عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ نَحَلَنِى أَبِى نُحْلاً ثُمَّ أَتَى بِى إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لِيُشْهِدَهُ فَقَالَ: أَكُلَّ وَلَدِكَ أَعْطَيْتَهُ هَذَا. قَالَ لاَ. قَالَ: أَلَيْسَ تُرِيدُ مِنْهُمُ الْبِرَّ مِثْلَ مَا تُرِيدُ مِنْ ذَا. قَالَ بَلَى. قَالَ: فَإِنِّى لاَ أَشْهَدُ

Dari an-Nu'man bin Basyir berkata, bapakku memberiku proteksi lalu membawaku ke hadapan Rasulullah untuk mempersaksikannya di hadapan Rasulullah. Maka Rasulullah berkata, "Apakah semua anakmu kau beri ini?". Dia menjawab, "Tidak". Rasulullah berkata, "Bukankah kau menginginkan bakti mereka sebagaimana kau menginginkannya dari ini?". Dia menjawab, "Ya". Rasulullah berkata, "Sungguh saya tidak ingin menjadi saksi".

عن النعمان بن بشير قال: قال النبي اعدلوا بين أولادكم في النحل كما تحبون أن يعدلوا بينكم في البر و اللطف
Dari an-Nu'man bin Basyir berkata, Nabi bersabda, "Berlaku adillah terhadap bawah umur kalian dalam pemberian, sebagaimana kalian suka mereka berlaku adil terhadap kalian dalam berbakti dan bersikap lembut Diriwayatkan oleh ath-thabrani dan dishahihkan oleh Syeikh kami al-Albani dalam Shahih al-Jami': 1046]

Dalam suatu riwayat:
“Carilah saksi orang lain, lantaran saya tidak mau menjadi saksi atas perbuatan curang.”

Lihatlah wahai orang tua! bahwa tindakan melebihkan sebagian anak dalam proteksi dinamakan oleh Rasulullah r sebagai perbuatan curang, dan curang yakni kezaliman dan hukumnya haram
           
 Namun dalam hal ini, memberi sesuatu yang dibutuhkan oleh salah seorang anak dan tidak memberi kepada anak yang lain dikarenakan anak tersebut tidak membutuhkannya, contohnya salah seorang anak membutuhkan alat tulis, berobat, atau menikah, maka dalam kasus menyerupai ini hukumnya tidak mengapa mengistimewakan salah seorang anak atas yang lainnya. Karena hal ini sesuai dengan kebutuhan sehingga hukumnya sama menyerupai memberi nafkah.
Selama seorang bapak menunaikan kewajibannya terhadap anaknya dengan menunjukkan pendidikan dan nafkah, maka diperlukan anak itu akan berbakti kepada bapaknya dan akan memperhatikan hak-hak orang tuanya. Jika orang bau tanah tersebut meremehkan kewajibannya, maka sudah sepantasnya ia mendapat balasannya, anak tersebut tidak akan menunaikan kewajibannya terhadap orang tuanya, dan karena setiap orang akan mendapat tanggapan yang setimpal.
Sebagaimana engkau berbuat maka begitu pula lah engkau akan dibalas!

Semoga Tuhan Ta’ala memudahkan kita dalam mendidik anak anak kita dan menjadikan mereka sebagai anak sholeh dan sholehah, yang nantinya akan berkhasiat bagi kita di alam akhirat. Aamiin...


Sumber http://abu-riyadl.blogspot.com