Fiqih Kontemporer | Mencegah Kehamilan

Mencegah Kehamilan

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk mempunyai keturunan untuk dididik dengan baik sehingga mengisi alam semesta ini dengan insan yang shalih dan beriman.

Sejak dari menentukan calon istri, Rasulullah SAW mengisyaratkan untuk mendapat istri yang punya potensi untuk mempunyai anak.

Nikahilah perempuan yang banyak anaknya lantaran saya (Rasulullah SAW) berlomba dengan umat lainnya dalam banyaknya umat pada hari qiyamat (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban).

Namun perintah menentukan perempuan yang subur sebanding dengan perintah untuk menentukan perempuan yang shalihah dan baik keislamannya.

Dunia itu yaitu kesenangan dan sebaik-baik kesenangan yaitu perempuan yang shalihah.

Dalam hadits lain disebutkan :

Wanita itu dinikahi lantaran empat hal : lantaran agamanya, nasabnya, hartanya dan kecantikannya. Maka perhatikanlah agamanya kau akan selamat.

Dalam pandangan Islam, anak merupakan karunia dan rezeki sekaligus yang harus disyukuri dan disiapkan dengan sebaik-baiknya.

Namun hal itu tidak berarti kerja orang renta hanya sekedar memproduksi anak saja. Masih ada kewajiban lainnya terhadap antara lain mendidiknya dan membekalinya dengan bermacam-macam ilmu dan hikmah.

Dan hendaklah takut kepada Tuhan orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka belum dewasa yang lemah, yang mereka khawatir terhadap mereka. Oleh lantaran itu hendaklah mereka bertakwa kepada Tuhan dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. QS. An-Nisa : 9)

Selain menganjurkan memperbanyak anak, Islam juga memerintahkan untuk memperhatikan kualitas pendidikan anak itu sendiri.

Dan diantara metode untuk mengotimalkan pendidikan anak yaitu dengan mengatur jarak kelahiran anak. Hal ini penting mengingat jikalau setiap tahun melahirkan anak, akan menciptakan sang ibu tidak punya kesempatan untuk menunjukkan perhatian kepada anaknya. Bahkan bukan perhatian yang berkurang, nutrisi dalam bentuk ASI yang sangat diharapkan pun akan berkurang. Padahal secara alamiyah, seorang bayi idealnya menyusu kepada ibunya selama dua tahun meski bukan sebuah kewajiban.

Dan Kami perintahkan kepada insan kepada dua orang ibu-bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun . Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.(QS. Lukman : 14)

Inilah motivasi yang paling sanggup diterima oleh syariat berkaitan dengan pencegahan sementara atas kehamilan. Sedangkan pencegahan kehamilan lantaran motivasi lantaran takut miskin atau takut tidak mendapat rezeki akhir persaingan hidup yang semakin ketat, tidak sanggup diterima oleh Islam.

Karena ketakutan itu sama sekali tidak berdasar dan hanya hembusan dan syetan atau oang-orang kafir yang tidak punya iktikad di dalam dada.

Karena jauh sebelum bumi ini dihuni oleh manusia, Tuhan sudah menyiapkan semua sarana penunjang kehidupan. Hewan dan flora sudah disiapkan untuk menjadi rezeki bagi manusia. Tuhan sudah menjamin ketersediaan masakan dan minuman serta semua sarana penunjang kehidupan lainnya di bumi ini.

Dan tidak ada suatu hewan melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya, dan Dia mengetahui daerah berdiam hewan itu dan daerah penyimpanannya . Semuanya tertulis dalam Kitab yang kasatmata (QS. Huud : 6).

Dan berapa banyak hewan yang tidak membawa rezkinya sendiri. Allah-lah yang memberi rezki kepadanya dan kepadamu dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(QS. Al-Ankabut : 60)

Sehingga membunuh anak lantaran motivasi takut lapar dan tidak mendapat rizki yaitu masalah yang diharamkan oleh Islam.

Dan janganlah kau membunuh belum dewasa kau lantaran takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka(QS. Al-An`am : 151)

Dan janganlah kau membunuh anak-anakmu lantaran takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka yaitu suatu dosa yang besar.(QS. Al-Isra : 31)

Baca Juga Tentang :

Fiqih Kontemporer | Alat-Alat Kontrasepsi dan Hukumnya



Secara umum pencegahan kehamilan itu aturan dibolehkan, asal memenuhi dua persyaratan utama :

1. Motiv
Motivasi yang melatar-belakanginya bukan lantaran takut tidak mendapat rezeki. Yang dibenarkan yaitu mencegah sementara kehamilan untuk mengatur jarak kelahiran itu sendiri.

Atau lantaran pertimbangan medis menurut penelitian andal medis berkaitan dengan keselamatan nyawa insan jikalau harus mengandung anak. Dalam masalah tertentu, seorangwanita jikalau hamil sanggup membahayakan nyawanya sendiri atau nyawa anak yang dikandungnya. Dengan demikian maka dharar itu harus ditolak.

 Islam sangat menganjurkan umatnya untuk mempunyai keturunan untuk dididik dengan baik sehi Fiqih Kontemporer | Mencegah Kehamilan

2. Metode atau alat pencegah kehamilan

Metode pencegah kehamilan serta alat-alat yang dipakai haruslah yang sejalan dengan syariat Islam. Ada metode yang secara pribadi pernah dicontohkan pribadi oleh Rasulullah SAW dan para shahabat dan ada juga yang memang diserahkan kepada dunia medis dengan syarat tidak melanggar norma dan watak serta prinsip umum ketentuan Islam.

Contoh metode pencegah kehamilan yang pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW yaitu Azl.


عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ

Dari Jabir berkata:” Kami melaksanakan ‘azl di masa Nabi saw sedang Al-Qur’an turun: (HR Bukhari dan Muslim)


عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَنْهَنَا *

Dari Jabir berkata: ”Kami melaksanakan ’azl di masa Rasulullah saw, dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya” (HR muslim).

Sedangkan metode di zaman ini yang tentunya belum pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW membutuhkan kajian yang mendalam dan melibat para andal medis dalam menentukan kebolehan atau keharamannya.