Cara Islam Mengatasi Prostitusi

Kematin Deudeuh Alfisahrin (26) yang merupakan seorang PSK dengan nama Tata itu dianggab penting oleh media lantaran begitu banyaknya transaksi gelap (prostitusi) menyerupai itu di Indonesia. Tak heran ini menjadi headline di beberapa media lokal dan nasional. 


Prostitusi sebagai sebuah persoalan sosial akan berakibat banyak. Kematian Tata salah satunya. dan banyak lagi tanggapan yang akan muncul menyerupai perceraian, aborsi, trafficking dan penyebaran penyakit seksual menular, termasuk yang paling berbahaya, HIV/AIDS.


Anehnya, pemerintah masih tutup mata dengan dampak berantai dari eksistensi pelacuran ini. mereka cuma fokus pada hukuman pelaku pembunuhan. mengabaikan sumber persoalan utamanya yakni, bertaburannya daerah mesum - prostitusi di Indonesia. Akibatnya, pelacuran makin menjadi, termasuk memakan korban dari kalangan bawah umur dan remaja.


Sistem Islam sanggup menjadi solusi alternatif dalam mengatasi prostitusi melalui penyelesaian yang komprehensif. Setidaknya ada lima jalur penyelesaian yang dalam pelaksanaannya saling bersimultan. Yakni, jalur hukum, ekonomi, sosial, pendidikan dan politik.


Kelima jalur ini harus ditempuh lantaran munculnya acara prostitusi bukan hanya lantaran satu alasan tertentu, contohnya faktor ekonomi. Adapun lima jalur ini adalah:


1. Hukum
Negara harus tegas memperlihatkan hukuman pidana kepada para pelaku prostitusi yang telah berbuat zina. Jangan hanya mucikari atau germonya yang dikenai sanksi, juga pelacur dan pemakai jasanya. Selama ini, pelacur selalu dibela sebagai korban. Sementara para lelaki hidung belang bebas melenggang. Mereka ialah subyek dalam bundar prostitusi yang harus dikenai hukuman tegas. Hukuman di dunia bagi orang yang berzina ialah dirajam (dilempari batu) jikalau ia pernah menikah, atau dicambuk seratus kali jikalau ia belum pernah menikah kemudian diasingkan selama satu tahun. Jika di dunia ia tidak sempat menerima hukuman tadi, maka di darul abadi ia disiksa di neraka. Bagi perempuan pezina, di neraka ia disiksa dalam keadaan tergantung pada payudaranya.

2. Ekonomi
Negara harus mewujudkan jaminan kebutuhan hidup setiap anggota masyarakat, termasuk penyediaan lapangan pekerjaan harus terpenuhi. Sehingga, alasan mencari nafkah tidak bisa lagi dipakai untuk melegalkan prostitusi.


3. Pendidikan
Negara wajib menjamin pendidikan untuk memperlihatkan bekal kepandaian dan keahlian pada warganya. Hal ini terkait dengan poin kedua di atas, yakni semoga setiap individu bisa bekerja dan berkarya dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara yang baik dan halal.

4. Sosial
Pembinaan untuk membentuk keluarga yang serasi merupakan penyelesaian jalur sosial yang juga harus menjadi perhatian pemerintah. Hal ini disebabkan keluarga merupakan salah satu pilar dalam masyarakat yang ikut memilih kualitas suatu generasi.

5. Politik
Penyelesaian prostitusi membutuhkan diterapkannya kebijakan yang didasari syariat Islam. Harus dibentuk undang-undang yang tegas mengatur keharaman bisnis apapun yang terkait pelacuran. Negara merupakan satu-satunya institusi yang bisa menerapkan syariat Islam ini dalam bentuk Khilafah Islamiyah.
Dengan solusi di atas, diperlukan tidak akan ada lagi perempuan, khususnya bawah umur dan dewasa yang terjerumus pelacuran dengan alasan apapun. Juga, tidak akan ada pria yang terpengaruhi untuk berzina bukan dengan pasangan sahnya, baik cuma-cuma maupun berbayar dengan pelacur.