Fiqih Kontemporer | Aturan Bom Syahid Atau Bunuh Diri Berdasarkan Islam

Untuk mengawali penbicaraan kali ini ialah sesuai dengan Pertanyaan : Bagaimana berdasarkan ustadz wacana aturan bom bunuh diri, baik dari segi fenomena di Palestina dan Indonesia? Jawaban ini untuk materi disertasi saya.
 
Jawaban

Assalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,


Istilah ''bom bunuh diri'' jika dikaitkan dengan perlawanan bangsa Paletina melawan jagal Israel tentu sangat tidak tepat. Bahkan penggunaan istilah itu sendiri ialah cuilan dari propaganda Israel dalam menghancurkan mentalitas saudara kita di sana.

Yang mereka lakukan bukan operasi bunuh diri, melainkan perang suci membela agama, nusa dan bangsa serta hak-hak hidup paling asasi di muka bumi.

Tidak ada bedanya apa yang mereka lakukan dengan yang dilakukan oleh arek-arek Suroboyo di tahun 1945, dikala mereka menyongsong meriam Belanda hanya berbekal bambu runcing. Dilihat dari hitung-hitungan biasa, meriam Belanda itu niscaya akan membunuh mereka semua. Lalu apalah artinya bambu runcing menghadapi meriam-meriam itu?

Tetapi semua kita tahu bahwa mereka ialah pendekar yang tiap tahun kita peringati jasanya pada hari pahlawan. Tidak ada seorang pun di antara kita yang menyebut tindakan mereka sebagai bunuh diri. Padahal apa yang mereka lakukan lebih dahsyat dari sekedar apa yang dikerjakan oleh mujahidin Palestina sekarang.

Maka di luar medan perang, sesungguhnya masih ada peperangan lainnya yang tidak kalah dahsyat. Yaitu perang urat syaraf, perang opini dan perang media. Kalau sebagai muslim kita hingga hati menyebut usaha bangsa Palestina itu sebagai ''bom bunuh diri'', maka pada hakikatnya kita ialah korban perang. Sebab kita sudah terpengaruhi perang opini yang mereka buat, alasannya sudah berhasil menciptakan kita berhenti dari mendukung usaha bangsa terjajah itu.
 Untuk mengawali penbicaraan kali ini ialah sesuai dengan Pertanyaan  Fiqih Kontemporer | Hukum Bom Syahid atau Bunuh Diri Menurut Islam


Sebagai muslim, kita tahu bahwa apa yang mereka lakukan dengan meledakkan bom di tengah kerumunan Yahudi bukanlah bunuh diri. Sebab orang yang bunuh diri itu ialah orang yang tidak punya keinginan lagi. Mereka kecewa dan mengakhiri hidup dengan menghilangkan nyawa diri sendiri.

Sedangkan pejuang muslim Palestina itu tidak putus asa, melainkan mereka sedang menjalankan perintah Tuhan SWT. Mereka tidak takut mati asalkan demi mempertahankan agama Allah. Mereka telah berkorban harta dan jiwa, janganlah kita zalimi dengan aneka macam tuduhan versi orang-orang kafir. Janganlah kita terpengaruhi dengan propaganda ajaib yang ingin memecah belah persatuan umat Islam sedunia.

Mereka yang mati dalam rangka mempertahankan negeri dari penjajah kafir, tentu saja akan mati bahagia. Bahkan mereka tidak mati, melainkan tetap hidup. Kalau orang bunuh diri niscaya mati. Tetapi orang yang terbunuh di jalan Allah, tidak mati melainkan tetap hidup di sisi Tuhan dan tetap mendapat rizki.

Dan janganlah kau menyampaikan terhadap orang-orang yang gugur di jalan Allah, mati; bahkan mereka itu hidup, tetapi kau tidak menyadarinya. (QS Al-Baqarah: 154)

Janganlah kau menerka bahwa orang-orang yang gugur di jalan Tuhan itu mati; bahkan mereka itu hidup disisi Tuhannya dengan mendapat rezki. (QS Ali Imran: 169)

Bom yang diledakkan di luar wilayah peperangan yang syar''i tidak sanggup dikatakan jihad, melainkan pembunuhan massal. Pelakunya harus ditangkap dan dieksekusi sesuai syariat Islam.

Senjata pembunuh hanya dihalalkan untuk dipakai membunuh orang dalam batas-batas yang dibenarkan syariah Islam. Salah satunya ialah medan tempur. Selain itu senjata yang dipakai untuk membela diri dari bahaya langsung. Juga senjata para eksekutor yang menjalankan keputusan pengadilan untuk mengeksekusi para terhukum.

Sedangakan meledakkan bom di daerah umum yang mengorbankan banyak nyawa tak bersalah, baik nyawa itu milik seorang muslim atau pun milik seorang non muslim, hukumnya dosa besar serta termasuk kriminal. Tidak ada kaitannya dengan jihad.

Jihad pisik dengan senjata punya aturan main tersendiri. Untuk itulah para fuqaha menyusun cuilan khusus dalam banyak kitab fiqih mereka, yaitu cuilan Al-Jihad. Sebuah cuilan yang secara khusus membahas semua aturan fiqih wacana jihad dan peperangan.

Selain harus memenuhi semua aturan fiqih, pelaksanaan jihad pisik juga harus ditetapkan berdasarkan syura (musyawarah) dari para pemimpin umat Islam. Kalau ada negara Islam, maka pemimpin negeri itulah yang punya hak untuk memutuskan perang. Kalau tidak ada pemimpin umat yang formal, maka harus ada majelis permusyawaratan para pemimpin mujahidin. Seperti yang dahulu pernah terjadi di masa perang pembebasan Afghanistan dari cengkraman Uni Soviet.

Bila tidak ada syura dan masing-masing kelompok jalan sendiri-sendiri serta mementingkan urusannya sendiri, apalagi ditambah dengan tidak ada support secara aturan fiqih, maka jihad itu ialah jihad yang keliru. Sulit untuk mendapat kemenangan. Bahkan sekedar legitimasi dan pemberian dari umat Islam sekali pun juga sulit.

Khusus perkara peledakan bom di JW Mariot dan Bali, banyak pihak yang yakin 100% bahwa pelaku di belakang layarnya tidak lain ialah pihak-pihak yang ingin memojokkan umat Islam. Banyak fakta yang tidak sanggup dipungkiri. Kalau pun pelakunya beragama Islam, satu pun tidak ada yang paham dengan aturan syariah, khusus cuilan fiqih jihad.

Dan aroma intervensi ajaib dengan Datasemen 88 ialah fakta yang telalu terbuka untuk mengungkat betapa di balik semua bom itu, ada kepentingan asing.


Wallahu a''lam bishshawab, wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.