Qurban memiliki beberapa syarat yang membuat qurban tidak sah, kecuali jikalau telah memenuhi persyaratan tersebut. Diantara syarat hewan qurban diantaranya :
Hewan qurban yang utama
Yang paling utama dari hewan kurban menurut jenisnya yaitu unta lalu sapi, kemudian domba, kemudian kambing biasa, kemudian sepertujuh unta, kemudian sepertujuh sapi. Sedangkan yang paling utama menurut sifatnya yaitu hewan yang memenuhi sifat-sifat tepat dan cantik dalam binatang ternak, di antaranya mempunyai sifat :
http://almanhaj.or.id/content/1711/slash/0/syarat-syarat-hewan-kurban-dan-hewan-kurban-yang-utama-dan-yang-dimakruhkan/
- Hewan yang diqurbankan yaitu binatang ternak, yaitu unta, sapi, kambing dan domba.
- Telah hingga usianya dengan usia yang dituntut syari’at yakni berusia setengah tahun untuk domba. Untuk unta jikalau telah tepat usia lima tahun, untuk sapi jikalau telah tepat usia dua tahun, untuk kambing jikalau telah tepat usia setahun.
- Bebas dari cacat yaitu buta sebelah, sakit, pincang dan sangat kurus sehingga tidak mempunyai sumsum tulang.
- Hewan kurban tersebut milik orang yang berkurban atau diperbolehkan (di izinkan) baginya untuk berkurban dengannya, maka tidak sah berkurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang berserikat kecuali dengan izin sahabat serikatnya tersebut.
- Tidak ada kekerabatan dengan hak orang lain, maka tidak sah berkurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya dibagi.
- Penyembelihan kurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan, maka tidak sah jikalau disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut.
Yang paling utama dari hewan kurban menurut jenisnya yaitu unta lalu sapi, kemudian domba, kemudian kambing biasa, kemudian sepertujuh unta, kemudian sepertujuh sapi. Sedangkan yang paling utama menurut sifatnya yaitu hewan yang memenuhi sifat-sifat tepat dan cantik dalam binatang ternak, di antaranya mempunyai sifat :
- Gemuk
- Dagingnya banyak
- Bentuk fisiknya tepat
- Bentuknya cantik
- Harganya mahal
- Telinga dan ekornya putus atau telinganya sobek, memanjang atau melebar.
- Pantat atau susunya putus atau sebagian dari keduanya menyerupai puting susunya terputus.
- Gila
- Kehilangan gigi
- Tidak bertanduk dan tanduknya patah
- Sebelah matanya tidak melihat
- Lemah
http://almanhaj.or.id/content/1711/slash/0/syarat-syarat-hewan-kurban-dan-hewan-kurban-yang-utama-dan-yang-dimakruhkan/