Poligami Menurut Islam

Sebelum membahas lebih jauh ihwal poligami menurut Islam, izinkan Saya menjelaskan dahulu bagaimana hukum poligami. Berdasarkan dalil Al Alquran surat An Nisa ayat 4 bahwa Yang Mahakuasa membolehkan menikahi lebih dari satu wanita dengan batas maksimal 4 orang wanita dengan syarat bisa berlaku adil. Jika tidak bisa berlaku adil, maka nikahilah satu wanita saja. Menikahi lebih dari 4 wanita, dalam fiqih Islam, hukumnya haram. Ayat di atas turun saat di zaman itu (tahun 8 H), banyak laki-laki Arab yang punya istri banyak tanpa batasan, dan ayat tersebut turun untuk menentukan batasan jumlah wanita yang boleh dinikahi. Dengan demikian hukum asal poligami dalam Islam yaitu mubah namun tidak dianjurkan. Ada juga pendapat para ulama kontemporer ibarat Syekh Muhammad Abduh, Syekh Rashid Ridha, dan Syekh Muhammad al-Madan yang mengharamkan janji nikah poligami jikalau tak bisa berbuat adil.

Adapun ihwal dilema keadilan disini, para ulama berpendapat bahwa adil disini yaitu adil dalam hal memberi nafkah lahiriyah ibarat ekonomi, pakaian, rumah, giliran, sedangkan adil dalam hal kasih sayang dan nafkah bathin (syahwat), seorang pria manapun tak akan sanggup berlaku adil.

Lalu apa pesan yang tersirat dibolehkannya berpoligami ?
  1. Tujuan janji nikah yaitu menerima keturunan. Maka tatkala seorang istri tidak bisa memperlihatkan keturunan tanggapan mandul atau penyakit, sementara suami ingin punya keturunan dari darah dagingnya sendiri tanpa harus menceraikan istri pertama, maka menikahi istri lain yaitu solusinya.
  2. Tujuan janji nikah yaitu menyalurkan syahwatnya dengan halal. Maka saat ada seorang pria yang bersyahwat besar sehingga harus melakukannya setiap hari, sementara semua wanita tidak mungkin memberikannya tiap hari, maka solusinya yaitu harus mencari istri lain yang halal sehingga tidak melaksanakan perbuatan zina.
  3. Fakta bahwa jumlah penduduk di dunia didominasi oleh wanita, sehingga jikalau poligami tidak diperbolehkan, maka ada sebagian wanita yang tidak bisa nikah sehingga takutnya beliau melaksanakan tindakan yang haram untuk menyalurkan syahwatnya dengan menjadi pelacur atau wanita simpanan. Mana yang lebih terhormat, menjadi wanita simpanan atau menjadi istri ke dua dengan janji nikah yang legal ? Islam memperlihatkan solusi yang lebih bermartabat.

Poligami Menurut Islam


Syarat poligami
Walaupun poligami diperblehkan, namun tidak semua pria boleh melakukannya melainkan harus memenuhi persyaratan di bawah ini. Jika tidak bisa memenuhinya, lebih baik nikahi satu wanita saja. Ini beliau syarat berpoligami menurut Syaikh Mustafa al-Adawi.
  1. Adil, baik dalam menafkahi lahir maupun batin atau kebutuhan biologis. Jika seorang suami lebih cenderung pada seorang istri, maka tandanya belum bisa berbuat adil. Begitu juga jikalau suami terkena bujuk rayu seorang istri untuk menambah giliran bermalam, maka belum dikatakan adil. Ada juga pendapat sebagian ulama bahwa yang dimaksud adil disini yaitu adil dalam nafkah lahir saja, sementara adil dalam dilema cinta, seorang pria tak akan bisa berbuat adil, namun hal ini tidak boleh ditampakkan dengan cara lebih cenderung kepada wanita tersebut secara lahir, misalnya melebihi waktu bermalam, melebihi nafkah pakaian, uang, rumah, kendaraan dan lainnya sehingga membuat dzalim atau cemburu istri yang lainnya. 
  2. Poligami tidak membuat lalai dalam melaksanakan kewajiban beribadah kepada Allah. Jika intensitas ibadah kepada Yang Mahakuasa berkurang, gara-gara poligami, itu tandanya seorang pria belum siap berpoligami.
  3. Mampu membimbingnya menuju jalan agama Yang Mahakuasa dan meningkatkan martabat seorang istri dari derajat yang lebih rendah sehingga istri-istrinya tidak terjerumus pada keburukan, misalnya ditinggal mati suami dan menyelamatkan dari dunia kelam. Dengan demikian, seorang suami harus mempunyai ilmu yang tinggi ihwal bagaimana menjalankan bahtera rumah tangga dengan istri empat.
Itulah sedikit penjelasan poligami menurut Islam baik itu hukum poligami maupun syarat melaksanakan poligami. Semoga bermanfaat.