Pengertian Qurban dan Aqiqah

Pengertian qurban menurut istilah bahasa Arab ialah dekat. Sedangkan pengertian qurban menurut istilah ialah pemotongan hewan ternak pada hari idul adha dan hari tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.

Ibadah qurban disebut juga “udzhiyah” artinya hewan yang disembelih sebagai qurban. Orang yang dikenai berqurban ialah yang sedang menunaikan ibadah haji atau pun tidak. Pensyari’atan qurban terjadi pada tahun kedua hijriyah. Perintah untuk qurban di sampaikan oleh Tuhan melalui firmannya dalam al-Qur’an surah al-Kautsar, yang berbunyi :

“Maka dirikanlah shalat untuk Tuhanmu dan menyembelihlah”.

Ibadah qurban ialah suatu aktifitas penyembelihan atau menyembelih hewan ternak yang dilakukan pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijah atau disebut juga hari tasyrik dengan niat untuk beribadah kepada Tuhan SWT.

Hukum ibadah qurban ialah sunat muakkad atau sunah yang penting untuk dikerjakan. Waktu pelaksanaan program qurban ialah dari mulai matahari sejarak tombak setelah shalat idul adha tanggal 10 bulan Dzulhijjah hingga dengan matahari terbenam pada tanggal 13 bulan Dzulhijjah.


Pengertian Qurban dan Aqiqah


Adapun pengertian aqiqah dalam bahasa Arab ialah memutus dan melubangi, dan ada juga yang mengatakan bahwa aqiqah berarti rambut yang tumbuh di kepala anak. Istilah aqiqah kemudian dipergunakan untuk pengertian penyembelihan hewan sehubungan dengan kelahiran bayi. Adapun maknanya secara syari’at ialah hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang dilahirkan.

Hukum pelaksanaan program aqiqah ialah sunat bagi orang bau tanah atau wali anak bayi yang gres lahir tersebut. Aqiqah dilakukan pada hari ke tujuh setelah kelahiran anak. Apabila belum bisa di hari ketujuh, di hari setelahnya juga tidak apa-apa.

Sumber :