Hukum Merokok dalam Islam

Saya yakin,  masalah hukum merokok,  orang-orang sudah pada tahu.  Walaupun di kalangan para ulama sendiri,  ada perbedaan pendapat satu sama lain perihal boleh atau tidaknya merokok.

Para ulama membagi hukum merokok menjadi 3 hukum, yakni :
1. mubah
2. makruh
3. haram


Hukum Merokok


Merokok mubah
Pendapat ini berdasarkan dalil Al Alquran surat Al Baqarah ayat 29 yang menyatakan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Yang Mahakuasa di atas bumi ini, halal untuk insan termasuk tembakau yang digunakan untuk materi baku rokok.

Merokok makruh
Mengapa merokok makruh ? Karena orang yang merokok mengeluarkan anyir tidak sedap. Hukum ini diqiyaskan dengan memakan bawang putih mentah yang mengeluarkan anyir yang tidak sedap. Sebagian para ulama dari NU, mempertahankan makruhnya merokok dan tidak mengharamkan merokok, kecuali bagi mereka yang punya penyakit yang akan bertambah parah jikalau merokok, maka haram hukumnya merokok bagi dia.

Merokok haram
Dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh al-Mahalli (jilid I, Hal. 69), ia mengatakan: “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi, oleh alasannya ialah itu para ulama kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, alasannya ialah rokok dapat membuka jalan supaya badan terjangkit aneka macam penyakit berbahaya”. Ulama lain yamg menawarkan aliran haram ialah  Ibnu Allan (ulama Madzhab Syafi’i, wafat: 1057H), as-Sanhury (Mufti Mazhab Maliki di Mesir, wafat 1015 H), al-Buhuty (Ulama Mazhab Hanbali, wafat: 1051 H), as-Surunbulaly (Ulama Madzhab Hanafi, wafat: 1069 H).  Merokok juga pernah dilarang oleh penguasa khilafah Utsmani pada era ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan.

Pengharaman ini dilakukan alasannya ialah melihat lebih banyak madhorotnya daripada baiknya bagi kesehatan badan kita sendiri. Ingat bahwa menjaga kesehatan itu menjadi wajib hukumnya, alasannya ialah hidup kita harus bergelut dengan kewajiban misalnya, menafkahi istri, mencari ilmu, membayar utang, membantu orang yang kesusahan dan lainnya. Semua aktivitas tersebut mampu kita lakukan jikalau badan dan pikiran kita sehat. Makanya wajiblah kita menjaga kesehatan, sama halnya wajib meninggalkan hal-hal yang memperburuk kesehatan.

Selain itu, dampak merokok juga akan dirasakan bagi mereka yang ada di sekitar perokok. Ini sama saja dengan menebar penyakit kepada orang lain. Bukankah ini sama saja dengan menzhalimi orang lain dan tidak menjaga kehormatan diri kita sendiri sebagai penyebab kejelekan ?

Nah, bagaimana dengan sobat semua. Pilih hukum merokok yang mana ? Kalau masih bingung, coba deh baca dulu artikel Saya di blog lain yang berjudul bahaya merokok. Mudah-mudahan artikel itu mampu memutuskan bagaimana hukum merokok bagi Anda sendiri.