Dalil Hadits dan Ayat Tentang Qurban

Mungkin sebagian teman ada yang bertanya, apakah ada dalil perihal qurban yang menjadi landasan disunatkannya hukum qurban ? Jelas ada. Banyak sekali hadits perihal qurban maupun ayat perihal qurban yang menjadi dalil qurban. Tentunya dengan mengetahui dalil qurban ini akan membuat rasa hening dalam bathin kita dalam beribadah alasannya yaitu ibadah kita sesuai atau ada contohnya dari Rosul maupun para teman yang mulia.

Berikut ini Saya informasikan beberapa dalil perihal qurban baik itu berupa hadits qurban ataupun dari ayat Al Quran.

Ayat Al Alquran perihal qurban
Ayat-ayat Al Alquran yang menjadi dalil diperintahkannya ibadah qurban yaitu :

Surat Al Kautsar 1-2

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ


“Sesungguhnya Kami telah memperlihatkan karunia sangat banyak kepadamu, maka sholatlah untuk Tuhanmu dan sembelihlah qurban.”

Surat Al Hajj 36-37

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ


“Maka makanlah sebagiannya (daging kurban) dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (orang yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Daging-daging qurban dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.”

Surat Al An'am 162-163

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ


“Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan saya yaitu orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)”


Dalil Hadits dan Ayat Tentang Qurban



Hadits Nabi perihal qurban

Hadits perihal sifat hewan qurban serta tata cara qurban

وَلَهُ: مِنْ حَدِيثِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا; { أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ, يَطَأُ فِي سَوَادٍ, وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ, وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ; لِيُضَحِّيَ بِهِ, فَقَالَ: "اِشْحَذِي الْمُدْيَةَ" , ثُمَّ أَخَذَهَا, فَأَضْجَعَهُ, ثُمَّ ذَبَحَهُ, وَقَالَ: "بِسْمِ اللَّهِ, اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ, وَمِنْ أُمّةِ مُحَمَّدٍ"


”Beliau pernah memerintahkan untuk dibawakan dua ekor kambing kibas bertanduk, yang kaki, perut dan sekitar matanya berwarna hitam. Maka dibawakanlah kambing tersebut kepada dia untuk dijadikan qurban. Beliaupun berkata kepada Aisyah, ’Wahai Aisyah, ambilkan pisau.’ Kemudian dia mengambilnya, membaringkannya dan menyembelihnya seraya berdoa: ’Bismillaah, alloohumma taqobbal min muhammadin wa’aali muhammad, wa min ummati muhammad.”


Hadits perihal waktu qurban

وَعَنْ جُنْدُبِ بْنِ سُفْيَانَ قَالَ: { شَهِدْتُ الأَضْحَى مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَلَمَّا قَضَى صَلاتَهُ بِالنَّاسِ, نَظَرَ إِلَى غَنَمٍ قَدْ ذُبِحَتْ, فَقَالَ: "مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاةِ فَلْيَذْبَحْ شَاةً مَكَانَهَا, وَمَنْ لَمْ يَكُنْ ذَبَحَ فَلْيَذْبَحْ عَلَى اسْمِ اللَّهِ" } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ


”Barangsiapa menyembelih sebelum shalat, hendaknya ia menyembelih seekor kambing lagi sebagai gantinya. Barangsiapa belum menyembelih, hendaknya ia menyembelih dengan nama Allah.”

Hadits perihal syarat hewan qurban

وَعَنِ الْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: { "أَرْبَعٌ لا تَجُوزُ فِي الضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَ ا وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لا تُنْقِي" } رَوَاهُ الْخَمْسَة ُ . وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان


”Empat macam hewan yang tidak boleh dijadikan qurban, yaitu: hewan yang tampak terang butanya, tampak terang sakitnya, tampak terang pincangnya, dan hewan bau tanah yang tidak bersumsum.”

وَعَنْ جَابِرٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم { "لا تَذْبَحُوا إِلاَّ مُسِنَّةً, إِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ" } رَوَاهُ مُسْلِم


”Janganlah kalian menyembelih hewan qurban kecuali yang sudah berumur setahun. Apabila kau sulit mendapatkannya, maka sembelihlah kambing yang berumur enam bulan sampai setahun.”


Hadits perihal cara membagikan hewan qurban

وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ: { أَمَرَنِي النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنَّ أَقْوَمَ عَلَى بُدْنِهِ, وَأَنْ أُقَسِّمَ لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلالَهَا عَلَى الْمَسَاكِينِ, وَلا أُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئاً } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ


”Rasulullah memerintahkan kepadaku untuk mengurusi hewan qurbannya, membagi-bagikan dagingnya, kulit dan pakaiannya kepada orang-orang miskin, dan saya tidak diperbolehkan memberi sesuatu apapun dari hewan qurban (sebagai upah) kepada penyembelihnya.”

Hadits perihal qurban patungan

وَعَنْ جَابِرِ بنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: { نَحَرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ: الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ, وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ } رَوَاهُ مُسْلِم



”Kami pernah menyembelih bersama Rasulullah pada tahun Hudaibiyah dengan seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.”


Itulah beberapa dalil dari hadits Nabi dan ayat Al Alquran perihal hal yang berkaitan dengan qurban.

Sumber :

http://muslimah.or.id/4382-hadits-tentang-qurban-nabi-muhammad-shallallahu-alaihi-wa-sallam.html