Cara Mengerjakan Shalat Jamak dan Qasar

Seperti kita ketahui bahwa shalat jamak artinya mengumpulkan dan mengerjakan 2 shalat wajib dalam satu waktu. Misal mengerjakan shalat zhuhur dan ashar pada ketika waktu zhuhur atau mengerjakan shalat maghrib dan isya pada ketika maghrib. Sedangkan qashar ialah menyingkat shalat yang 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Adapun shalat qashar dan jamak ialah mengumpulkan 2 shalat pada satu waktu sambil disingkat juga. Tentunya kita tidak sembarang mampu menjamak qashar shalat. Oleh alasannya ialah itu wajib tahu ilmutentang aturan atau tata cara mengerjakan shalat jamak dan qasar khususnya bagi mereka yang selalu bepergian.

Shalat jamak qashar merupakan keringanan yang boleh dilakukan dengan syarat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan fiqih yaitu :
  • sedang melaksanakan perjalanan dengan jarak minimal 81 km atau kalau berjalan kaki sekitar 2 hari 2 malam
  • perjalanan bukan untuk maksiat
  • dalam keadaan darurat
  • hanya zhuhur dan ashar serta maghrib dan isya yang boleh dijamak
  • hanya zhuhur, asar dan isya yang boleh diqashar
  • masih dalam keadaan perjalanan ketika melaksanakan shalat yang ke dua.
Shalat jamak boleh dilakukan dengan 2 cara yaitu jamak taqdim dan jamak takhir. Jama taqdim ialah mengerjakan 2 shalat fardu pada waktu shalat yang pertama, misalnya mengerjakan shalat zhuhur dan ashar pada waktu zhuhur. Sedangkan jamak takhir ialah mengerjakan 2 shalat fardu pada selesai waktu shalat yang pertama, misalnya mengerjakan shalat maghrib dan isya di selesai waktu maghrib dengan syarat waktunya masih cukup digunakan untuk melaksanakan kedua shalat tersebut.

Syarat lainnya ialah pelaku jama qashar harus berazam menjamak di awal waktu shalat yang pertama. Misalnya kita mau menjamak takhir dzuhur dan ashar alasannya ialah sedang perjalanan. Maka ketika sudah tiba waktu zhuhur, maka ketika itu pula kita harus meng-azam untuk melaksanakan jamak takhir zhuhur ke ashar. Yang dimaksud azam ialah niat dalam hati bahwa kita akan melaksanakan jamak takhir. Bedanya dengan niat adalah, kalau niat eksklusif dikerjakan ketika itu juga, kalau azam ada waktu tenggang alasannya ialah terpisah oleh perjalanan tadi.

Detailnya ibarat ini, misalnya kita sedang dalam perjalanan di bus, jikalau kita akan mengerjakan shalat jamak taqdim zhuhur dan ashar, maka :

  • Begitu sudah hingga waktu zhuhur, segera berazam bahwa kita akan menjamak taqdim ashar ke zhuhur.
  • Setelah bus berhenti di daerah peristirahatan, segera mencari masjid dan melaksanakan shalat jamak. Niatkan akan menjamak shalat ashar di tarik ke zhuhur, kalau mau diqashar, niatkan juga dengan disertai qashar. 
  • Selanjutnya lakukan shalat zhuhur dulu dan setelah selesai zhuhur eksklusif shalat ashar tanpa terpisah oleh wirid atau shalat sunat.
  • Shalat jamak hanya mampu dilakukan sendirian atau berjamaah dengan orang yang shalatnya dijamak juga.
  • Selesai dan silahkan melanjutkan perjalanan
Untuk cara mengerjakan shalat jamak takhir, detailnya ibarat ini :
  • Begitu sudah hingga waktu zhuhur, namun perjalanan dipastikan masih sangat jauh dan kemungkinan shalat zhuhur dilakukan di selesai waktu zhuhur, maka segera berazam bahwa kita akan menjamak takhir ashar ke zhuhur.
  • Setelah bus berhenti di daerah peristirahatan, segera mencari masjid dan melaksanakan shalat jamak takhir. Lakukan dengan segera jangan hingga kehabisan waktu zhuhur. Niatkan akan menjamak shalat ashar di tarik ke zhuhur, kalau mau diqashar, niatkan juga dengan disertai qashar. 
  • Selanjutnya lakukan shalat zhuhur dulu dan setelah selesai zhuhur eksklusif shalat ashar tanpa terpisah oleh wirid atau shalat sunat.
  • Shalat jamak hanya mampu dilakukan sendirian atau berjamaah dengan orang yang shalatnya dijamak juga.
  • Selesai dan silahkan melanjutkan perjalanan.
Itulah yang mampu Saya jelaskan dan pahami ihwal shalat jamak qashar yang Saya ambil referensinya dari kitab-kitab fiqih Imam Syafi'i. Jika ada yang salah, mohon diberi masukan, terima kasih.