Zakat , Infaq dan Shadaqah Adalah. Zakat ialah salah satu dari rukun islam yang wajib diketahui oleh umat muslim. Anh berikut ialah pemahaman perihal Zakat , Infaq dan Shadaqah.
Pengertian Zakat ialah salah satu fatwa pokok dalam agama Islam yang merupakan pemberian wajib yang dikenakan pada kekayaan seseorang yang beragama islam yang telah terakumulasi nisab dan haul dari hasil perdagangan , pertanian , hewan ternak , emas dan perak , banyak sekali bentuk hasil pekerjaan/profesi/ investasi/saham dan lain sebagainya.
Secara Umum Zakat ialah kewajiban harta yang spesifik , memiliki syarat tertentu , alokasi tertentu dan waktu tertentu. Zakat memiliki kekhususan yang berbeda dengan infak atau shadaqah. Seperti zakat fitrah yang dilaksanakan hanya setahun sekali menjelang hari raya Idhul Fitri. Semua dana zakat baik itu zakat penghasilan , zakat perdagangan , zakat pertanian dan zakat yang lainnya merupakan dana terikat yang yang alokasi dan distribusinya hanya diberikan kepada delapan asnaf (golongan) yang disebutkan dalam surat At-Taubah: 60.
Selain Zakat , dikenal juga istilah infaq dan shadaqah , hanya saja sifatnya bukan merupakan pemberian wajib , tetapi pemberian yang bersifat sangat dianjurkan (sunnah) bagi mereka yang bercukupan.
Pengertian Infaq ialah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau tubuh di luar zakat , untuk kemaslahatan ummat. Secara umum infak ialah mengeluarkan atau membelanjakan harta yang mencakup zakat dan non-zakat. Infak ada yang wajib ada yang sunnah. Infak wajib diantaranya kafarat , nadzar , zakat dll. Infak sunnah diantaranya infak kepada fakir miskin sesama muslim , infak petaka dll. Berbeda dengan zakat , dana infak dapat diberikan kepada siapapun meskipun tidak termasuk dalam delapan asnaf.
Pengertian Shadaqah ialah harta yang dikeluarkan seorang muslim di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
Shadaqah maknanya lebih luas dari zakat dan infak. Shadaqah dapat bermakna infak , zakat dan kebaikan non-materi. Dalam hadis riwayat Muslim , Rasulullah saw memberi tanggapan kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqah dengan hartanya , dia bersabda:
Zakat , Infaq dan Shadaqah (ZIS) ialah merupakan asset berharga ummat Islam alasannya berfungsi sebagai sumber dana potensial yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahateraan seluruh masyarakat. Para pakar dibidang hukum Islam menyatakan bahwa , ZIS dapat komplementer dengan pembangunan nasional , karena dana ZIS dapat dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya dalam bidang pengentasan kemiskinan , kebodohan dan keterbelakangan serta mengurangi jurang pemisah antara si kaya dengan si miskin sekaligus meningkatkan perekonomian pedagang kecil yang selalu tertindas oleh pengusaha besar dan mengentaskan banyak sekali dilema yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatan dan sosial keagamaan.
Yang Menjadi masalah ialah fungsi dan peranan zakat yang begitu besar dalam fatwa agama Islam tidak sebanding dengan perhatian dan pelaksanaannya dari ummat Islam. Dari lima kewajiban pokok yang tercantum dalam Rukun Islam , Zakat ialah merupakan semacam anak tiri , bila dibandingkan dengan Rukun Islam yang lainnya , padahal kedudukannya ialah sama dalam fatwa agama Islam alasannya sama-sama Rukun atau Tiang Penyangga Utama. Malah sebetulnya Zakat mempunyai kelebihan apabila dibandingkan dengan keempat Rukun Islam lainnya , alasannya zakat selain bedimensi ubudiyah juga berdimensi sosial kemasyarakatan secara pribadi dalam bentuk material , sedangkan keempat Rukun Islam lainnya hanya berdimensi ubudiyah dan kalaupun berdimensi sosial tetapi tidak secara pribadi sebagaimana halnya zakat.
Agar upaya yang dimaksud dapat dicapai sebagaimana mestinya maka diharapkan adanya pengelolaan ZIS secara profesional dengan menggunakan administrasi modern serta dengan melibatkan para pakar di bidangnya , di tambah dengan pertolongan pemerintah yang intensif baik yang bersifat moril berupa kebijaksanaan-kebijaksanaan maupun yang bersifat materil dalam bentuk penyediaan dana operasional dan administratif.
Dikutip dari banyak sekali sumber
https://www.rumahzakat.org
Pengertian Zakat ialah salah satu fatwa pokok dalam agama Islam yang merupakan pemberian wajib yang dikenakan pada kekayaan seseorang yang beragama islam yang telah terakumulasi nisab dan haul dari hasil perdagangan , pertanian , hewan ternak , emas dan perak , banyak sekali bentuk hasil pekerjaan/profesi/ investasi/saham dan lain sebagainya.
Secara Umum Zakat ialah kewajiban harta yang spesifik , memiliki syarat tertentu , alokasi tertentu dan waktu tertentu. Zakat memiliki kekhususan yang berbeda dengan infak atau shadaqah. Seperti zakat fitrah yang dilaksanakan hanya setahun sekali menjelang hari raya Idhul Fitri. Semua dana zakat baik itu zakat penghasilan , zakat perdagangan , zakat pertanian dan zakat yang lainnya merupakan dana terikat yang yang alokasi dan distribusinya hanya diberikan kepada delapan asnaf (golongan) yang disebutkan dalam surat At-Taubah: 60.
Selain Zakat , dikenal juga istilah infaq dan shadaqah , hanya saja sifatnya bukan merupakan pemberian wajib , tetapi pemberian yang bersifat sangat dianjurkan (sunnah) bagi mereka yang bercukupan.
Pengertian Infaq ialah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau tubuh di luar zakat , untuk kemaslahatan ummat. Secara umum infak ialah mengeluarkan atau membelanjakan harta yang mencakup zakat dan non-zakat. Infak ada yang wajib ada yang sunnah. Infak wajib diantaranya kafarat , nadzar , zakat dll. Infak sunnah diantaranya infak kepada fakir miskin sesama muslim , infak petaka dll. Berbeda dengan zakat , dana infak dapat diberikan kepada siapapun meskipun tidak termasuk dalam delapan asnaf.
Pengertian Shadaqah ialah harta yang dikeluarkan seorang muslim di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
Shadaqah maknanya lebih luas dari zakat dan infak. Shadaqah dapat bermakna infak , zakat dan kebaikan non-materi. Dalam hadis riwayat Muslim , Rasulullah saw memberi tanggapan kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqah dengan hartanya , dia bersabda:
“Setiap tasbih ialah shadaqah , setiap takbir shadaqah , setiap tahmid shadaqah , setiap tahlil shadaqah , amar ma’ruf shadaqah , nahi munkar shadaqah dan menyalurkan syahwatnya pada istri juga shadaqah”.
Zakat , Infaq dan Shadaqah (ZIS) ialah merupakan asset berharga ummat Islam alasannya berfungsi sebagai sumber dana potensial yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahateraan seluruh masyarakat. Para pakar dibidang hukum Islam menyatakan bahwa , ZIS dapat komplementer dengan pembangunan nasional , karena dana ZIS dapat dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya dalam bidang pengentasan kemiskinan , kebodohan dan keterbelakangan serta mengurangi jurang pemisah antara si kaya dengan si miskin sekaligus meningkatkan perekonomian pedagang kecil yang selalu tertindas oleh pengusaha besar dan mengentaskan banyak sekali dilema yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatan dan sosial keagamaan.
Yang Menjadi masalah ialah fungsi dan peranan zakat yang begitu besar dalam fatwa agama Islam tidak sebanding dengan perhatian dan pelaksanaannya dari ummat Islam. Dari lima kewajiban pokok yang tercantum dalam Rukun Islam , Zakat ialah merupakan semacam anak tiri , bila dibandingkan dengan Rukun Islam yang lainnya , padahal kedudukannya ialah sama dalam fatwa agama Islam alasannya sama-sama Rukun atau Tiang Penyangga Utama. Malah sebetulnya Zakat mempunyai kelebihan apabila dibandingkan dengan keempat Rukun Islam lainnya , alasannya zakat selain bedimensi ubudiyah juga berdimensi sosial kemasyarakatan secara pribadi dalam bentuk material , sedangkan keempat Rukun Islam lainnya hanya berdimensi ubudiyah dan kalaupun berdimensi sosial tetapi tidak secara pribadi sebagaimana halnya zakat.
Agar upaya yang dimaksud dapat dicapai sebagaimana mestinya maka diharapkan adanya pengelolaan ZIS secara profesional dengan menggunakan administrasi modern serta dengan melibatkan para pakar di bidangnya , di tambah dengan pertolongan pemerintah yang intensif baik yang bersifat moril berupa kebijaksanaan-kebijaksanaan maupun yang bersifat materil dalam bentuk penyediaan dana operasional dan administratif.
Dikutip dari banyak sekali sumber
https://www.rumahzakat.org