Penjelasan Tentang Mencukur Alis Bagi Wanita Menurut Islam. Banyak sekali Wanita yang terjebak atau Bertentangan dengan Syariat Islam hanya tujuannya untuk mempercantik diri , supaya dapat dilihat oleh orang banyak bahkan yang bukan Mahromnya. Pesta janji nikah selalu kita jumpai. Sebagian besar budaya Bangsa kita untuk merias pengantin supaya mempelai Wanitanya terlihat Cantik , dapat dilihat orang banyak mereka melupakan aturan Agamanya sendiri.
Padahal bantu-membantu perbuatan mencukur alis ini ialah salah satu perbuatan yang dilarang dan diharamkan dalam Syariat Islam. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Rassullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menghilangkan bulu alis dan yang meminta dihilangkan bulu alisnya.” (HR. Abu Dawud , dan terdapat hadits pendukung yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari & Muslim)
Menghilangkan bulu alis maksudnya ialah mencabut bulu alis atau mencukur bulu alis atau mengerik bulu alis , dan mampu saja dilakukan sendiri baik itu sebagian maupun seluruhnya , dengan alat ataupun dengan tanpa alat. Perbuatan menghilangkan bulu alis ini termasuk perbuatan merubah ciptaan Allah. Karena itu hendaknya setiap wanita menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan oleh Yang Mahakuasa dan Rasul-Nya.
Namun kalau seorang wanita menemukan rambut atau bulu yang seharusnya tidak tumbuh pada wajah seorang wanita , ibarat kumis dan jenggot , maka dia boleh menghilangkannya alasannya kumis dan jenggot tadi dapat menawarkan mudharat dan memperburuk rupanya.
Kodrat seorang wanita ialah ingin selalu tampil bagus , namun tampil cantiknya seorang wanita haruslah dalam koridor syariat. Dimana kecantikan seorang wanita ialah hak suaminya , dan hanya boleh dilihat oleh orang-orang yang menjadi mahramnya. Dan seorang wanita mukminah ialah wanita yang selalu menjaga kehormatan dirinya dan menjaga hak-hak suaminya.
Sumber:
Facebook Indahnya hidup bersama dakwah