Penjelasan Tentang Mencukur Alis Bagi Wanita Menurut Islam

Penjelasan Tentang Mencukur Alis Bagi Wanita Menurut Islam. Banyak sekali Wanita yang terjebak atau Bertentangan dengan Syariat Islam hanya tujuannya untuk mempercantik diri , supaya dapat dilihat oleh orang banyak bahkan yang bukan Mahromnya. Pesta janji nikah selalu kita jumpai. Sebagian besar budaya Bangsa kita untuk merias pengantin supaya mempelai Wanitanya terlihat Cantik , dapat dilihat orang banyak mereka melupakan aturan Agamanya sendiri.

Penjelasan Tentang Mencukur Alis Bagi Wanita Menurut Islam

Padahal bantu-membantu perbuatan mencukur alis ini ialah salah satu perbuatan yang dilarang dan diharamkan dalam Syariat Islam. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Rassullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menghilangkan bulu alis dan yang meminta dihilangkan bulu alisnya.” (HR. Abu Dawud , dan terdapat hadits pendukung yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari & Muslim)
Menghilangkan bulu alis maksudnya ialah mencabut bulu alis atau mencukur bulu alis atau mengerik bulu alis , dan mampu saja dilakukan sendiri baik itu sebagian maupun seluruhnya , dengan alat ataupun dengan tanpa alat. Perbuatan menghilangkan bulu alis ini termasuk perbuatan merubah ciptaan Allah. Karena itu hendaknya setiap wanita menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan oleh Yang Mahakuasa dan Rasul-Nya.

Namun kalau seorang wanita menemukan rambut atau bulu yang seharusnya tidak tumbuh pada wajah seorang wanita , ibarat kumis dan jenggot , maka dia boleh menghilangkannya alasannya kumis dan jenggot tadi dapat menawarkan mudharat dan memperburuk rupanya.

Kodrat seorang wanita ialah ingin selalu tampil bagus , namun tampil cantiknya seorang wanita haruslah dalam koridor syariat. Dimana kecantikan seorang wanita ialah hak suaminya , dan hanya boleh dilihat oleh orang-orang yang menjadi mahramnya. Dan seorang wanita mukminah ialah wanita yang selalu menjaga kehormatan dirinya dan menjaga hak-hak suaminya.

Sumber:
Facebook Indahnya hidup bersama dakwah