Apakah Muntah Dapat Membatalkan Puasa Berikut Penjelasannya. Muntah dengan tidak disengaja ketika sedang berpuasa membatalkan puasa atau tidak Ini berafiliasi dengan sisa makanan atau minuman yang tertelan kembali setelah berkumur-kumur.
Pada Umumnya para ulama sepakat/berpendapat bahwa muntah yang terjadi di luar kesengajaan itu tidak membatalkan puasa sedangkan yang membatalkan puasa ialah muntah yang dilakukan secara sengaja. Misalnya apabila seseorang memasukkan jarinya ketika berpuasa , sehingga menimbulkan dirinya muntah , maka hal itu akan membatalkan puasanya.
Sedangkan muntah akhir suatu hal yang tidak dapat dihindari , maka tidak batal puasanya. Misalnya karena sakit , mual , pusing atau karena naik kendaraan lalu mabuk dan muntah , maka muntah yang ibarat itu tidak termasuk kategori yang membatalkan puasa.
Dalil atas hal ini ialah beberapa riwayat dari Rasulullah SAW:
Namun ternyata ada juga pihak yang berbeda pendapat. Mereka mengatakan bahwa semua bentuk muntah justru tidak membatalkan puasa.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas , Imam Malik , Rabi'ah dan Al-Hadi , bahwa mereka berpendapat bahwa muntah itu tidak membatalkan puasa secara mutlak. Baik disengaja maupun tidak disengaja.
Hujjah mereka ialah riwayat berikut ini:
Namun hadits ini selain dhaif juga masih terlalu umum. Kalau hadits ini menyebutkan bahwa muntah itu tidak menyebabkan batalnya puasa , memang benar. Akan tetapi muntah itu ada dua macam , yang tidak disengaja dan yang disengaja.
Kalau yang dimaksud oleh hadits ini ihwal muntah ialah muntah yang tidak disengaja , maka esensi hadits ini sudah benar. Akan tetapi bila segala macam muntah tidak membatalkan puasa , maka hal itu tidak benar , karena ada hadits yang lebih shahih yang menegaskan bahwa muntah yang disengaja itu membatalkan puasa.
Hadits ini lebih umum sedangkan hadits sebelumnnya lebih khusus , maka yang lebih khusus dikedepankan dari pada yang bersifat umum.
Sehingga dalam hal ini yang lebih sempurna ialah pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa muntah yang disengaja membatalkan puasa , sedangkan yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa.
Sumber:
eramuslim.com Disusun Oleh Syaifullah Utan
Pada Umumnya para ulama sepakat/berpendapat bahwa muntah yang terjadi di luar kesengajaan itu tidak membatalkan puasa sedangkan yang membatalkan puasa ialah muntah yang dilakukan secara sengaja. Misalnya apabila seseorang memasukkan jarinya ketika berpuasa , sehingga menimbulkan dirinya muntah , maka hal itu akan membatalkan puasanya.
Sedangkan muntah akhir suatu hal yang tidak dapat dihindari , maka tidak batal puasanya. Misalnya karena sakit , mual , pusing atau karena naik kendaraan lalu mabuk dan muntah , maka muntah yang ibarat itu tidak termasuk kategori yang membatalkan puasa.
Dalil atas hal ini ialah beberapa riwayat dari Rasulullah SAW:
Dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda , "Siapa yang terpaksa muntah , maka tidak wajib mengqadha' puasanya. Sedangkan siapa yang sengaja muntah , maka wajib mengqadha' puasanya." (HR Khamsah).
Namun ternyata ada juga pihak yang berbeda pendapat. Mereka mengatakan bahwa semua bentuk muntah justru tidak membatalkan puasa.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas , Imam Malik , Rabi'ah dan Al-Hadi , bahwa mereka berpendapat bahwa muntah itu tidak membatalkan puasa secara mutlak. Baik disengaja maupun tidak disengaja.
Hujjah mereka ialah riwayat berikut ini:
Tiga perkara yang tidak membatalkan puasa: [1] muntah , [2] hijamah (bekam) dan [3]ihtilam (mimpi basah). (HR Tirmizy dan Al-Baihaqi).
Namun hadits ini selain dhaif juga masih terlalu umum. Kalau hadits ini menyebutkan bahwa muntah itu tidak menyebabkan batalnya puasa , memang benar. Akan tetapi muntah itu ada dua macam , yang tidak disengaja dan yang disengaja.
Kalau yang dimaksud oleh hadits ini ihwal muntah ialah muntah yang tidak disengaja , maka esensi hadits ini sudah benar. Akan tetapi bila segala macam muntah tidak membatalkan puasa , maka hal itu tidak benar , karena ada hadits yang lebih shahih yang menegaskan bahwa muntah yang disengaja itu membatalkan puasa.
Hadits ini lebih umum sedangkan hadits sebelumnnya lebih khusus , maka yang lebih khusus dikedepankan dari pada yang bersifat umum.
Sehingga dalam hal ini yang lebih sempurna ialah pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa muntah yang disengaja membatalkan puasa , sedangkan yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa.
Sumber:
eramuslim.com Disusun Oleh Syaifullah Utan