Apakah Muntah Dapat Membatalkan Puasa Berikut Penjelasannya

Apakah Muntah Dapat Membatalkan Puasa Berikut Penjelasannya. Muntah dengan tidak disengaja ketika sedang berpuasa membatalkan puasa atau tidak Ini berafiliasi dengan sisa makanan atau minuman yang tertelan kembali setelah berkumur-kumur.

Pada Umumnya para ulama sepakat/berpendapat bahwa muntah yang terjadi di luar kesengajaan itu tidak membatalkan puasa sedangkan yang membatalkan puasa ialah muntah yang dilakukan secara sengaja. Misalnya apabila seseorang memasukkan jarinya ketika berpuasa , sehingga menimbulkan dirinya muntah , maka hal itu akan membatalkan puasanya.

Sedangkan muntah akhir suatu hal yang tidak dapat dihindari , maka tidak batal puasanya. Misalnya karena sakit , mual , pusing atau karena naik kendaraan lalu mabuk dan muntah , maka muntah yang ibarat itu tidak termasuk kategori yang membatalkan puasa.

Dalil atas hal ini ialah beberapa riwayat dari Rasulullah SAW:
Dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda , "Siapa yang terpaksa muntah , maka tidak wajib mengqadha' puasanya. Sedangkan siapa yang sengaja muntah , maka wajib mengqadha' puasanya." (HR Khamsah).

Namun ternyata ada juga pihak yang berbeda pendapat. Mereka mengatakan bahwa semua bentuk muntah justru tidak membatalkan puasa.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas , Imam Malik , Rabi'ah dan Al-Hadi , bahwa mereka berpendapat bahwa muntah itu tidak membatalkan puasa secara mutlak. Baik disengaja maupun tidak disengaja.

Hujjah mereka ialah riwayat berikut ini:
Tiga perkara yang tidak membatalkan puasa: [1] muntah , [2] hijamah (bekam) dan [3]ihtilam (mimpi basah). (HR Tirmizy dan Al-Baihaqi).

Namun hadits ini selain dhaif juga masih terlalu umum. Kalau hadits ini menyebutkan bahwa muntah itu tidak menyebabkan batalnya puasa , memang benar. Akan tetapi muntah itu ada dua macam , yang tidak disengaja dan yang disengaja.

Kalau yang dimaksud oleh hadits ini ihwal muntah ialah muntah yang tidak disengaja , maka esensi hadits ini sudah benar. Akan tetapi bila segala macam muntah tidak membatalkan puasa , maka hal itu tidak benar , karena ada hadits yang lebih shahih yang menegaskan bahwa muntah yang disengaja itu membatalkan puasa.
Hadits ini lebih umum sedangkan hadits sebelumnnya lebih khusus , maka yang lebih khusus dikedepankan dari pada yang bersifat umum.

Sehingga dalam hal ini yang lebih sempurna ialah pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa muntah yang disengaja membatalkan puasa , sedangkan yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa.

Sumber:
eramuslim.com Disusun Oleh Syaifullah Utan