Apakah Berkumur Ketika Wudhu Membatalkan Puasa. Berkumur-Kumur waktu ketika dikala puasa , mungkinkah air tidak tertelan? Nah Ketika air kumur waktu wudhu itu bercampur dengan air liur , dan jadinya ketelan juga. Apakah membatalkan puasa? Apalagi bila sikat gigi , dengan pasta gigi. Lalu apa solusinya.
Mungkin saja sebagian kecil dari air yang dikumur-kumurkan itu tercampur dengan air liur , lalu ketika seseorang menelan ludah , air itu terminum. Namun apakah dengan demikian , puasa jadi batal? Mungkin secara nalar boleh saja kita berpendapat demikian , namun sebelum kita bicara dengan nalar , tidak ada salahnya buat kita untuk merujuk kepada aliran dan petunjuk nabi Muhammad SAW. Kita perlu mendapat keterangan pasti , benarkah menurut dia SAW kumur itu membatalkan puasa?
Kalau kita teliti hadits-hadits nabi , kita akan menemukan beberapa riwayat yang justru membolehkan seseorang berkumur , asalkan tidak berlebihan sehingga benar-benar ada yang masuk ke dalam rongga tubuh.
Riwayatkan bahwa Raslullah SAW bersabda:
Dari Umar bin Al-Khatab ra. berkata , "Suatu hari gue beristirahat dan mencium isteriku sedangkan gue berpuasa. Lalu gue datangi nabi SAW dan bertanya , "Aku telah melaksanakan sesuatu yang fatal hari ini. Aku telah mencium dalam keadaan berpuasa." Rasulullah SAW menjawab , "Tidakkah kau tahu hukumnya bila kau berkumur dalam keadaan berpuasa?" Aku menjawab , "Tidak membatalkan puasa." Rasulullah SAW menjawab , "Maka mencium itu pun tidak membatalkan puasa." (HR Ahmad dan Abu Daud).
Selain itu juga ada hadits lain yang juga seringkali ditetapkan oleh para ulama sebagai dalil kebolehan berkumur pada dikala berpuasa.
Dari Laqith bin Shabrah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda , "Sempurnakanlah wudhu' , dan basahi sela jari-jari , perbanyaklah dalam istinsyak (memasukkan air ke hidung) , kecuali bila sedang berpuasa." (HR Arba'ah dan Ibnu Khuzaemah menshahihkannya).
Meski hadits ini perihal istinsyaq (memasukkan air ke hidung) , namun para ulama menyakamakan hukumnya dengan berkumur. Intinya , yang dilarang hanya apabila dilakukan dengan berlebihan , sehingga dikhawatirkan akan terminum. Sedangkan bila istinsyaq atau berkumur biasa saja sebagaimana umumnya , maka hukumnya tidak akan membatalkan puasa.
Maka dengan adanya dua dalil atsar ini , nalar kita untuk mengatakan bahwa berkumur itu membatalkan puasa menjadi gugur dengan sendirinya. Sebab yang menetapkan batal atau tidaknya puasa bukan semata-mata nalar kita saja , melainkan nalar pun tetap harus mengacu kepada dalil-dalil syar'i yang ada. Bila tidak ada dalil yang secara sharih dan shaih , barulah analogi dan qiyas yang berdasarkan nalar mampu dimainkan.
Bahkan beberapa hadits lain membolehkan hal yang lebih parah dari sekedar berkumur , ialah kebolehan seorang yang berpuasa untuk merasakan masakan.
Dari Ibnu Abbas ra , "Tidak mengapa seorang yang berpuasa untuk merasakan cuka atau kuliner lain , selama tidak masuk ke kerongkongan." (HR Bukhari secara muallaq dengan sanad yang hasan 3/47).
Juga tidak merusak puasa bila seseorang bersiwak atau menggosok gigi. Meski tanpa pasta gigi , tetap saja zat-zat yang ada di dalam batang kayu siwak itu bercampur dengan air liur yang tentunya secara nalar termasuk ke dalam kategori makan dan minum. Namun sebab ada hadits yang secara tegas menyatakan ketidak-batalannya , maka tentu saja kita ikuti apa yang dikatakan hadits tersebut.
Dari Nafi' dari Ibnu Umar ra. bahwa dia memandang tidak mengapa seorang yang puasa bersiwak. (HR Abu Syaibah dengan sanad yang shahih 3/35).
Sumber
eramuslim.com Disusun Oleh Syaifullah Utan