Apakah Batal Puasa Apabila Makan Minum Saat Masuk Waktu Imsak

Apakah Batal Puasa Apabila Makan Minum Saat Masuk Waktu Imsak. Penggunaan istilah 'imsak' yang kita kenal sekarang ini sesungguhnya kurang tepat , karena makna imsak sesungguhnya yakni menahan diri dari makan , minum dan hal-hal yang membatalkan puasa. Bukan persiapan untuk memulai puasa beberapa menit menjelang masuknya waktu shubuh.

Imsak itu yakni puasa , bukan berkemas-kemas untuk puasa. Tetapi ada beda antara puasa dan imsak. Misalnya , seorang yang secara sengaja membatalkan puasa tanpa alasan atau udzur syar'i , meski puasanya sudah batal , ia tetap wajib imsak. Maksudnya , ia tetap wajib menahan diri dari makan dan minum layaknya orang puasa. Puasanya tidak sah , tetapi tetap wajib imsak. Itulah beda antara puasa dan imsak.

Sedangkan istilah 'imsak' dalam pengertian yang sering kita dapati sekarang ini , justru pengertiannya yang kurang tepat. Sebab tidak ada ketetapannya dari nabi SAW untuk berhenti dari makan dan minum beberapa menit (biasanya 10 menit) sebelum masuknya waktu shubuh.

Bahkan Al-Quran dengan tegas menyebutkan batas waktu mulai puasa itu memang semenjak terbitnya fajar. Sebagaimana firman Tuhan SWT yang artinya:
Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Tuhan untukmu , dan makan minumlah hingga terperinci bagimu benang putih dari benang hitam , yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu hingga (datang) malam , (tetapi) janganlah kau campuri mereka itu , sedang kau beri`tikaf dalam masjid. Itulah larangan Tuhan , maka janganlah kau mendekatinya. Demikianlah Tuhan pertanda ayat-ayat-Nya kepada insan , semoga mereka bertakwa. (QS Al-Baqarah: 187).

Maka asalkan belum masuk waktu shubuh , kita masih boleh makan , minum dan melaksanakan hal-hal lainnya. Tidak ada ketentuan kita sudah harus imsak sebelum masuknya waktu shubuh. Sebab batas mulai puasa itu bukan semenjak 'imsak' , melainkan semenjak masuknya waktu shubuh.

Sumber:
eramuslim.com Disusun Oleh Syaifullah Utan