Apakah Batal Puasa Apabila Makan Minum Saat Masuk Waktu Imsak. Penggunaan istilah 'imsak' yang kita kenal sekarang ini sesungguhnya kurang tepat , karena makna imsak sesungguhnya yakni menahan diri dari makan , minum dan hal-hal yang membatalkan puasa. Bukan persiapan untuk memulai puasa beberapa menit menjelang masuknya waktu shubuh.
Imsak itu yakni puasa , bukan berkemas-kemas untuk puasa. Tetapi ada beda antara puasa dan imsak. Misalnya , seorang yang secara sengaja membatalkan puasa tanpa alasan atau udzur syar'i , meski puasanya sudah batal , ia tetap wajib imsak. Maksudnya , ia tetap wajib menahan diri dari makan dan minum layaknya orang puasa. Puasanya tidak sah , tetapi tetap wajib imsak. Itulah beda antara puasa dan imsak.
Sedangkan istilah 'imsak' dalam pengertian yang sering kita dapati sekarang ini , justru pengertiannya yang kurang tepat. Sebab tidak ada ketetapannya dari nabi SAW untuk berhenti dari makan dan minum beberapa menit (biasanya 10 menit) sebelum masuknya waktu shubuh.
Bahkan Al-Quran dengan tegas menyebutkan batas waktu mulai puasa itu memang semenjak terbitnya fajar. Sebagaimana firman Tuhan SWT yang artinya:
Maka asalkan belum masuk waktu shubuh , kita masih boleh makan , minum dan melaksanakan hal-hal lainnya. Tidak ada ketentuan kita sudah harus imsak sebelum masuknya waktu shubuh. Sebab batas mulai puasa itu bukan semenjak 'imsak' , melainkan semenjak masuknya waktu shubuh.
Sumber:
eramuslim.com Disusun Oleh Syaifullah Utan
Imsak itu yakni puasa , bukan berkemas-kemas untuk puasa. Tetapi ada beda antara puasa dan imsak. Misalnya , seorang yang secara sengaja membatalkan puasa tanpa alasan atau udzur syar'i , meski puasanya sudah batal , ia tetap wajib imsak. Maksudnya , ia tetap wajib menahan diri dari makan dan minum layaknya orang puasa. Puasanya tidak sah , tetapi tetap wajib imsak. Itulah beda antara puasa dan imsak.
Sedangkan istilah 'imsak' dalam pengertian yang sering kita dapati sekarang ini , justru pengertiannya yang kurang tepat. Sebab tidak ada ketetapannya dari nabi SAW untuk berhenti dari makan dan minum beberapa menit (biasanya 10 menit) sebelum masuknya waktu shubuh.
Bahkan Al-Quran dengan tegas menyebutkan batas waktu mulai puasa itu memang semenjak terbitnya fajar. Sebagaimana firman Tuhan SWT yang artinya:
Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Tuhan untukmu , dan makan minumlah hingga terperinci bagimu benang putih dari benang hitam , yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu hingga (datang) malam , (tetapi) janganlah kau campuri mereka itu , sedang kau beri`tikaf dalam masjid. Itulah larangan Tuhan , maka janganlah kau mendekatinya. Demikianlah Tuhan pertanda ayat-ayat-Nya kepada insan , semoga mereka bertakwa. (QS Al-Baqarah: 187).
Maka asalkan belum masuk waktu shubuh , kita masih boleh makan , minum dan melaksanakan hal-hal lainnya. Tidak ada ketentuan kita sudah harus imsak sebelum masuknya waktu shubuh. Sebab batas mulai puasa itu bukan semenjak 'imsak' , melainkan semenjak masuknya waktu shubuh.
Sumber:
eramuslim.com Disusun Oleh Syaifullah Utan