Apa Hukumnya, Memakai Kalung dan Gelang untuk Tolak Bala?

Agama Islam adalah agama yang sempurna dari semua sisinya. Tidak hanya ibadah, semua lini kehidupan pun diatur oleh Allah dan Rasul-Nya seperti yang disebutkan dalam Al-Qur`an dan hadits.

Ajaran yang paling penting dalam agama Islam adalah memurnikan ibadah kepada Allah Ta’ala dengan semua konsekuensinya.

Hal ini dapat dipahami dari Rukun Iman yang pertama yaitu percaya kepada Allah dan rukun Islam yang pertama yaitu mengucapkan dua kalimat syahadat.

Jika pemahaman akidah seseorang sudah sesuai dengan Al-Qur`an dan hadits, maka sudah tentu semua amalan akan mudah dia lakukan dan akan diterima dengan izin Allah.

Namun, sebaliknya, jika pemahaman seorang muslim terhadap akidah tauhid tidak baik, atau bahkan rusak, maka tentu amalan yang dilakukannya juga bermasalah.

hukum memakai gelang untuk tolak bala

Salah satu hal yang bisa merusak akidah adalah penggunakan sejumlah benda untuk menolak bala seperti batu, kalung, gelang, cincin, keris dan lain sebagainya.

Salah seorang ulama kenaaman Arab Saudi, Syaikh Shalih Al-Fauzan pernah ditanya,

“Kami melihat sebagian orang, menggantungkan kalung atau gelang yang dicat dengan warna tertentu di leher atau tangan mereka, atau tali yang terbuat dari bulu binatang atau lainnya.

Mereka menganggap semua itu menjadi penyebab tertolaknya segala bentuk kemudharatan (bahaya) yang terkadang datang dari jin atau lainnya.

Apakah ini perbuatan yang perbolehkan dalam agama Islam? Apa nasihat Syaikh untuk mereka?”

Syaikh Al-Fauzan menjawab ,

Terkait gelang yang digantungkan atau dipakai, dan rajutan tali dari bulu binatang atau lainnya, barangsiapa melakukan itu semua dengan keyakinan bahwa benda-benda itu dapat menangkal bahaya bagi siapa yang memakainya, maka ini termasuk kategori syirik akbar (besar), yang dapat mengeluarkan seseorang dari agama Islam.

Sebab, ia berkeyakinan bahwa benda-benda itu dapat mendatangkan manfaat dan menolak kemudharatan. Padahal tidak ada yang bisa melakukan semua itu kecuali Allah Ta’ala.

Apabila seseorang menyakini bahwa Allah yang mendatangkan manfaat dan menolak kemudharatan, sedangkan benda-benda itu hanyalah sebagai sebab semata, maka ini termasuk perbuatan haram dan syirik kecil yang dapat menyeret pelakunya ke dalam syirik besar.

Alasannya, orang itu telah menyakini sebab yang Allah tidak menjadikannya sebab kesembuhan.

Benda-benda itu bukan sebab kesembuhan, karena Allah menjadikan sebab kesembuhan pada obat-obatan yang bermanfaat dan diperbolehkan, juga pada ruqyah yang disyariaatkan, sementara benda-benda yang disebutkan tadi tidak termasuk di antaranya.