Kenaikan Gaji PNS 2014 Dan Gaji 13 Dibayar Juni 2014

Gaji PNS naik 2014 PP 34/2014 telah resmi ditandatangani Presiden SBY pada tanggal 21 Mei tahun ini. Dan tentunya hal ini ialah salah satu kabar besar hati bagi para PNS di tahun ini walau kenaikan hanya dalam kisaran 6% dari gaji pokok PNS yang bersangkutan. Pembayaran rapel kenaikan gaji PNS mulai 1 Januari 2014 ini.

Hal ini juga berlaku pada gaji PNS TNI Polri Naik mulai 1 januari 2014 juga. hal ini berdasarkan pada Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang dikemukakan pada pidato Presiden SBY didepan anggota DPR MPR bulan Agustus tahun 2013 kemarin. Dimana pada RAPBN Tahun 2014 tersebut, anggaran untuk pos gaji dan dukungan remunerasi PNS direncanakan sebesar Rp 120,0 triliun atau 43,4% dari total belanja pegawai.

Jumlah uang anggaran negara tersebut telah menunjukkan adanya peningkatan sebesar Rp 5,5 triliun atau 4,8% dari alokasi anggaran dalam APBNP tahun 2013 sebesar Rp 114,5 triliun. Ini juga yang menjadikan banyaknya masyarakat ingin menjadi CPNS dan melaksanakan dan berusaha untuk Pendaftaran Online CPNS Tahun 2014 alasannya ialah memang banyak formasi cpns yang diharapkan oleh pemerintah juga

Kenaikan Gaji PNS 2014 Dan Gaji 13 Dibayar Juni 2014

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014


PP 34/2014 ialah merupakan peraturan pemerintah terkait dengan kenaikan gaji pegawai negeri sipil di tahun 2014 ini. PP ini juga merupakan Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah (PP) ihwal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. PP ini juga merubah peraturan pemerintah sebelumnya peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Perubahan terakhir sebelum PP ini keluar ialah di tahun 2013 yaitu dikala pemerintah mengeluarkan PP Nomor 22 Tahun 2013 ihwal Perubahan Kelimabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang ditandatangani juga oleh SBY pada tanggal 11 April 2013.

Tabel Daftar Kenaikan Gaji PNS PP nomor 34 / 2014

Daftar kenaikan gaji pegawai negeri sipil ini juga didasarkan dan dihitung dari masa kerja pegawai negeri sipil yang bersangkutan. Makin lama masa kerja kenaikan gajinya juga bertambah pula. PNS golongan I hingga dengan golongan IV mengalami kenaikan pula. Berikut ialah daftar lampiran PP 32/2014 yang berisikan angka nilai gaji pokok pns yang mengalami kenaikan dari tahun 2013 kemarin yang dilansir dari laman website setkab.go.id. Berikut ialah daftar gaji PNS 2014 yang mulai naik per 1 Januari tahun ini

Gaji PNS Golongan 2
  • PNS golongan IIa masa kerja 0 tahun, kini gajinya menjadi Rp 1.816.900,00 (sebelumnya Rp 1.714.100,00) dan untuk gaji tertinggi PNS golongan IIa ialah Rp 3.031.100,00 (sebelumnya Rp 2.859.500,00).
  • Gaji PNS golongan IIb terendah Rp 1.984.200,00 (sebelumnya Rp 1.871.900,00) dan untuk gaji tertinggi Rp 3.159.500,00 (sebelumnya Rp 2.980.500,00).
  • Gaji PNS golongan IIc terendah Rp 2.068.100,00 (sebelumnya Rp 1.951.100,00) dan untuk gaji tertinggi Rp 3.293.000,00 (sebelumnya Rp 3.106.600,00).
  • Gaji PNS golongan IId terendah Rp 2.155.600,00 (sebelumnya Rp 2.033.600) dan gaji tertinggi Rp 3.432.300,00 (sebelumnya Rp 3.238.000,00).
Gaji PNS Golongan 3
  • PNS golongan IIIa gaji terendahnya kini Rp 2.317.600,00 (sebelumnya Rp 2.186.400,00) dan gaji tertinggi Rp 3.806.300,00 (sebelumnya Rp 3.590.900,00).
  • Gaji tertinggi PNS golongan IIIb kini Rp 2.415.600,00 (sebelumnya Rp 2.278.900,00)dan gaji tertinggi Rp 3.967.300,00 (sebelumnya Rp 3.742.800,00).
  • Golongan IIIc tertinggi kini Rp 2.517.800,00 (sebelumnya Rp 2.375.300,00), tertinggi Rp 4.135.200,00 (sebelumnya Rp 3.901.100).
  • Gaji untuk PNS golongan IIId terendah kini Rp 2.155.600,00 (sebelumnya 4.066.100,00).
Gaji PNS golongan 4
  • PNS golongan IVa, gaji terendah kini Rp 2.735.300,00 (sebelumnya Rp 2.580.500,00) dan untuk gaji tertinggi Rp 4.492.400,00 (sebelumnya Rp 4.238.100,00).
  • Gaji terendah PNS golongan IVb kini Rp 2.851.000,00 (sebelumnya Rp 2.689.600,00) dan gaji tertinggi Rp 4.682.400,00 (sebelumnya Rp 4.417.400,00).
  • Gaji terendah PNS golongan IVc kini Rp 2.976.600,00 (sebelumnya Rp 2.803.400,00) dan gaji tertinggi Rp 4.880.500,00 (sebelumnya Rp 4.604.200,00).
  • Gaji terendah PNS golongan IVd kini Rp 3.097.300,00 (sebelumnya Rp 2.922.000,00) dan gaji tertinggi Rp 5.086.900,00 (sebelumnya Rp 4.799.000,00).
  • Gaji terendah PNS golongan IVe kini Rp 3.228.300,00 (sebelumnya Rp 3.045.600,00)dan gaji tertinggi Rp 5.302.100,00 (sebelumnya Rp 5.002.000,00).
Dalam lampiran PP itu disebutkan, gaji PNS terendah (golongan Ia masa kerja 0 tahun) ialah Rp 1.402.400,00 (sebelumnya Rp 1.323.000,00), sementara gaji PNS tertinggi (golongan IVe masa kerja 32 tahun) ialah Rp 5.302.100,00 (sebelumnya Rp 5.002.000,00).

Tabel Daftar Kenaikan Gaji PNS PP nomor 34 Tahun 2014

Gaji Ke 13 PNS Cair Juni 2014

Gaji ke 13 PNS TNI Polri juga dipastikan akan dikeluarkan pemerintah di tahun 2014 ini. Hal ini juga berlaku pada pensiunan, pejabat negara maupun penyelenggara negara. Pada Juni ini, pemerintah akan membayarkan gaji ke-13 untuk seluruh PNS, TNI/Polri, penyelenggara negara maupun pensiunan. Seperti berita yang dilansir dari website tribunnews.com.

Informasi terakhir pemerintah akan membayarkan rapel kenaikan gaji dan juga gaji ke tigabelas bagi para PNS TNI Polri ini ialah di bulan Juli Pada Bulan Ramadhan dan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Kegembiraan dan kebahagiaan para pegawai negeri ini juga akan dirasakan seluruh Muslim di seluruh dunia alasannya ialah sebentar lagi Ramadhan 1435 H Tahun 2014 ini segera menghampiri kita semuanya. Jangan lupakan pula membaca artikel berkenaan dengan Ramadhan di sini yaitu di Hikmah Keutamaan Bulan Ramadhan. Marhaban Ya Ramadhan.

Selain gaji ke tiga belas tersebut kenaikan gaji TNI Polri tahun 2014 juga akan diterima bagi setiap anggota TNI dan Polri yang masih aktif berdinas dan bertugas. Karena pemerintah juga akan segera merilis peraturan pemerintah yang mengatur gaji pokok TNI dan Polri Tahun 2014.

PP No 35 Tahun 2014 mengatur perubahan gaji anggota TNI sedangkan PP No 36 Tahun 2014 merupakan perubahan kesepuluh atas peraturan pemerintah nomor 21 ihwal peraturan gaji anggota Polri. Ketentuan gaji gres di atas berlaku surut mulai 1 Januari 2014. Sehingga rapelan gaji naik dan gaji ketiga belas PNS TNI Polri akan bersamaan waktunya.

Gaji ke-13 ini mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Mei lalu. "Pemerintah akan menunjukkan komplemen penghasilan berupa gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas. Pembayaran gaji ke-13 akan dilaksanakan pada bulan Juni ini," tulis situs Setkab.

Gaji Ke 13 PNS  2014

Dalam PP itu disebutkan, yang dimaksud dengan Pegawai Negeri ialah Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Sementara yang dimaksud Pejabat Negara ialah dari Presiden, Wakil Presiden; Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR, DPR, BPK, KPK, Komisi Yudisial, Menteri dan jabatan setingkat menteri, Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi, MA, Hakim pada Badan Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer; Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.

Termasuk dalam ketentuan yang akan memperoleh gaji ke-13 ini ialah pensiunan Pegawai Negeri; Pejabat Negara ; janda/duda/anak akseptor pensiun; dan akseptor pensiun orang renta PNS yang tewas. Juga masuk dalam kategori ini ialah akseptor dukungan veteran; dukungan kehormatan anggota KNIP; perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan atau janda/dudanya; dan lain-lain.