Hal-hal perbuatan yang mampu membatalkan sholat perlu untuk kita ketahui bersama. Mengingat sholat yaitu merupakan tiang agama. Ada begitu banyak hal yang mampu menjadikan shalat yang dikerjakan menjadi batal.
Shalat yang kita lakukan akan batal bila melaksanakan hal-hal yang membatalkannya. Seperti makan, berbicara, tertawa dan lain-lain.
Sholat yaitu tiang agama Islam. Seorang muslim harus mengerti tata cara mengerjakan Shalat secara baik dan benar. Agar sholat yg sudah kita kerjakan tidaklah mubah atau percuma. Adapun aspek – aspek yang harus di perhatikan para muslim saat melaksanakan shalat ialah Syarat sahnya Shalat, Waktu Shalat, Rukun Shalat dan Hal – hal yang membatalkan sholat itu sendiri.
Diantara perbuatan yang menjadikan shalat seseorang tidak sah atau batal diantaranya yaitu sebagai berikut :
Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat
Meninggalkan satu rukun dari rukun-rukun shalat (seperti: ruku’, sujud, tuma’ninah, dan lain-lain) atau satu syarat dari syarat-syarat shalat ( menyerupai : wudhu, menutup aurat, menghadap kiblat, dan lainnya) dengan sengaja tanpa udzur (halangan/alasan).
Batalnya shalat yang disebabkan karena meninggalkan rukun shalat, ini berdasarkan perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seseorang yang melaksanakan shalat dengan buruk biar mengulangi shalatnya.
Dalil batalnya shalat yang disebabkan karena meninggalkan syarat shalat yaitu Dari Khalid, dari sebagian teman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki sedang melaksanakan shalat, sedangkan pada luar telapak kakinya terdapat episode kering seukuran uang dirham yang tidak terkena air (wudhu’), maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mengulangi wudhu dan shalatnya. (HR Abu Dawud).
Makan Minum Dengan Sengaja
Ibnul Mundzir t berkata: "Ulama (telah) sepakat, barangsiapa makan atau minum di dalam shalat fardhu (wajib) dengan sengaja, beliau wajib mengulangi (shalat)." (Al Ijma’, 40). Demikian juga di dalam shalat tathawwu’ (sunah) menurut lebih banyak didominasi ulama, karena yang membatalkan (shalat) fardhu juga membatalkan (shalat) tathawwu’.
Tertawa
Kaum Muslimin telah melaksanakan ijma’ bahwa orang yang tertawa saat shalat maka shalatnya batal, bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa wudhunya juga batal.
Karena diriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Memberengut itu tidak memutus shalat, namun shalat itu diputus oleh tertawa," (HR Ath-Thabrani).
Berbicara atau Perkataan yang tidak ada relevansinya dengan shalat
Karena Yang Mahakuasa Ta’ala berfirman, "Berdirilah karena Yang Mahakuasa (dalam shalatmu) dengan khusyu’," (QS. Al-Baqarah: 238).
Rasulullah ﷺ bersabda, "Sesungguhnya shalat ini tidak layak di dalamnya sesuatu dari percakapan manusia,” (HR Muslim).
Jika perkataan memiliki kaitan dengan shalat, misalnya imam mengucapkan salam kemudian bertanya apakah shalatnya sudah final apa belum? Jika dikatakan kepadanya bahwa shalatnya belum final maka ia harus menyelesaikannya. Perkataan menyerupai itu diperbolehkan, karena Rasulullah ﷺ pernah berbicara saat shalat, dan teman Dzu Al-Yadaini juga berbicara saat shalat, namun shalat keduanya tidak batal.
Banyak Bergerak
Banyak bergerak di dalam sholat yaitu merupakan salah satu dari hal-hal yang menjadi pembatal sholat kita. Karena banyak gerak bertentangan dengan ibadah, dan menyibukkan hati dan organ badan dari shalat.
Sedikit gerakkan sederhana menyerupai membetulkan sorban, atau maju ke shaf untuk menutup celah, atau menggulurkan tangan kepada sesuatu dengan sekali gerak, maka tidak membatalkan shalat. Karena diriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ menggendong Umamah dan meletakkannya dalam keadaan shalat dan mengimami manusia,” (HR Al-Bukhari).
Menambah rakaat shalat dengan rakaat yang sama karena lupa
Contohnya shalat dzuhur depalan rakaat atau shalat maghrib enam rakaat, atau shalat shubuh empat rakaat, karena kelupaannya yang keterlaluan sampai ia menambah rakaat shalat sampai dua kali lipat itu menyampaikan seseorang tidak shalat.
Padahal khusyu’ yaitu belakang layar shalat, dan ruhnya. Jika shalat kehilangan ruhnya, maka batallah shalat tersebut.
Ingat shalat sebelumnya
Contohnya seseorang mengerjakan shalat ashar, namun ia ingat bahwa ia belum shalat dzuhur. Dalam kondisi menyerupai itu shalat asharnya batal, sampai ia shalat dzuhur.
Sebab, urut dalam mengerjakan shalat-shalat merupakan kewajiban karena shalat-shalat tersebut diterima dari pembuatannya juga secara urut. Jadi, salah satu shalat tidak boleh dikerjakan sampai shalat sebelumnya dikerjakan.
Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah.
Shalat yang kita lakukan akan batal bila melaksanakan hal-hal yang membatalkannya. Seperti makan, berbicara, tertawa dan lain-lain.
Perbuatan Hal-Hal Yang Menjadi Pembatal Sholat
Diantara perbuatan yang menjadikan shalat seseorang tidak sah atau batal diantaranya yaitu sebagai berikut :
Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat
Meninggalkan satu rukun dari rukun-rukun shalat (seperti: ruku’, sujud, tuma’ninah, dan lain-lain) atau satu syarat dari syarat-syarat shalat ( menyerupai : wudhu, menutup aurat, menghadap kiblat, dan lainnya) dengan sengaja tanpa udzur (halangan/alasan).
Batalnya shalat yang disebabkan karena meninggalkan rukun shalat, ini berdasarkan perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seseorang yang melaksanakan shalat dengan buruk biar mengulangi shalatnya.
Dalil batalnya shalat yang disebabkan karena meninggalkan syarat shalat yaitu Dari Khalid, dari sebagian teman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki sedang melaksanakan shalat, sedangkan pada luar telapak kakinya terdapat episode kering seukuran uang dirham yang tidak terkena air (wudhu’), maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mengulangi wudhu dan shalatnya. (HR Abu Dawud).
Makan Minum Dengan Sengaja
Ibnul Mundzir t berkata: "Ulama (telah) sepakat, barangsiapa makan atau minum di dalam shalat fardhu (wajib) dengan sengaja, beliau wajib mengulangi (shalat)." (Al Ijma’, 40). Demikian juga di dalam shalat tathawwu’ (sunah) menurut lebih banyak didominasi ulama, karena yang membatalkan (shalat) fardhu juga membatalkan (shalat) tathawwu’.
Tertawa
Kaum Muslimin telah melaksanakan ijma’ bahwa orang yang tertawa saat shalat maka shalatnya batal, bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa wudhunya juga batal.
Karena diriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Memberengut itu tidak memutus shalat, namun shalat itu diputus oleh tertawa," (HR Ath-Thabrani).
Berbicara atau Perkataan yang tidak ada relevansinya dengan shalat
Karena Yang Mahakuasa Ta’ala berfirman, "Berdirilah karena Yang Mahakuasa (dalam shalatmu) dengan khusyu’," (QS. Al-Baqarah: 238).
Rasulullah ﷺ bersabda, "Sesungguhnya shalat ini tidak layak di dalamnya sesuatu dari percakapan manusia,” (HR Muslim).
Jika perkataan memiliki kaitan dengan shalat, misalnya imam mengucapkan salam kemudian bertanya apakah shalatnya sudah final apa belum? Jika dikatakan kepadanya bahwa shalatnya belum final maka ia harus menyelesaikannya. Perkataan menyerupai itu diperbolehkan, karena Rasulullah ﷺ pernah berbicara saat shalat, dan teman Dzu Al-Yadaini juga berbicara saat shalat, namun shalat keduanya tidak batal.
Banyak Bergerak
Banyak bergerak di dalam sholat yaitu merupakan salah satu dari hal-hal yang menjadi pembatal sholat kita. Karena banyak gerak bertentangan dengan ibadah, dan menyibukkan hati dan organ badan dari shalat.
Sedikit gerakkan sederhana menyerupai membetulkan sorban, atau maju ke shaf untuk menutup celah, atau menggulurkan tangan kepada sesuatu dengan sekali gerak, maka tidak membatalkan shalat. Karena diriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ menggendong Umamah dan meletakkannya dalam keadaan shalat dan mengimami manusia,” (HR Al-Bukhari).
Menambah rakaat shalat dengan rakaat yang sama karena lupa
Contohnya shalat dzuhur depalan rakaat atau shalat maghrib enam rakaat, atau shalat shubuh empat rakaat, karena kelupaannya yang keterlaluan sampai ia menambah rakaat shalat sampai dua kali lipat itu menyampaikan seseorang tidak shalat.
Padahal khusyu’ yaitu belakang layar shalat, dan ruhnya. Jika shalat kehilangan ruhnya, maka batallah shalat tersebut.
Ingat shalat sebelumnya
Contohnya seseorang mengerjakan shalat ashar, namun ia ingat bahwa ia belum shalat dzuhur. Dalam kondisi menyerupai itu shalat asharnya batal, sampai ia shalat dzuhur.
Sebab, urut dalam mengerjakan shalat-shalat merupakan kewajiban karena shalat-shalat tersebut diterima dari pembuatannya juga secara urut. Jadi, salah satu shalat tidak boleh dikerjakan sampai shalat sebelumnya dikerjakan.
Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah.