Pencabutan subsidi listrik bagi pelanggan dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA dari sebelumnya Januari menjadi Juli 2016. Dengan adanya kebijakan PLN subsidi listrik dicabut maka hal ini akan berdampak pada besaran kenaikan TDL tahun 2016 juga nantinya.
Pemerintah bakal mencabut subsidi 23 juta pelanggan PLN yang dinilai tidak berhak mendapatkan subsidi alasannya ialah bukan keluarga miskin.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, pencabutan subsidi 23 juta pelanggan listrik kelompok rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA tersebut. Seperti dilansir dari jpnn.com.
Awalnya akan dilakukan mulai 1 Januari 2016, namun dalam rapat kabinet terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), jadinya kenaikan tdl diundur menjadi 1 Juli 2016.
Sudirman menyebut, rencana pencabutan subsidi 23 juta pelanggan tersebut, didasari oleh perbedaan data jumlah pelanggan 450 VA dan 900 VA yang masih mendapatkan subsidi, yakni sebanyak 48 juta pelanggan.
Dan ini ialah termasuk dalam penyebab alasan dasar PLN mencabut subsidi listrik yang secara otomatis akan menimbulkan kenaikan TDL di tahun 2016 bagi para pelanggan listrik dengan daya 150 VA dan 900 VA dari sisi membayar tagihan listrik akan mengalami kenaikan dari sebelumnya mendapat subsidi dan setelah subsidi dicabut.
Sementara berdasar data Tim Nasional Percepatan dan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) jumlah rumah tangga miskin dan rentan miskin ketika ini tercatat sebanyak 24,7 juta rumah tangga atau 96,7 juta jiwa.
"Artinya, ada 23 juta pelanggan yang bukan kelompok miskin dan rentan miskin, tapi masih menikmati subsidi," jelasnya.
Dalam bagan Kementerian ESDM, salah satu indikator yang mampu digunakan petugas PLN untuk menentukan mana pelanggan 450 VA dan 900 VA yang masuk kategori miskin atau tidak miskin, ialah kepemilikan "Kartu Sakti Jokowi", menyerupai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), serta Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Karena itu, petugas PLN pun harus mendatangi satu per satu pelanggan, bagaimana kondisi rumahnya, jumlah anggota keluarga, dan apakah ada pelanggan yang menggunakan listrik untuk berusaha. "Karena data harus benar-benar akurat," katanya.
Sehingga, kalau pelanggan tidak memiliki kartu-kartu tersebut, maka pelanggan listrik akan diminta naik daya ke 1.300 VA yang sudah tidak disubsidi. "Untuk naik daya nanti tidak dipungut biaya (gratis)," ucap Sudirman.
Sebelumnya ketika membuka rapat kabinet, Presiden Jokowi mengatakan kalau subsidi, baik BBM maupun listrik, harus benar-benar diberikan kepada yang berhak. Karena itu, ia meminta PLN benar-benar melaksanakan penyisiran dengan akurat.
Tujuan maksudnya pendataan pelanggan listrik yang akan naik dan subsidi dicabut tersebut ialah semoga masyarakat yang berhak disubsidi tetap mendapat subsidi, sedangkan yang tidak berhak maka harus dicabut subsidinya.
"Jadi jangan hingga salah sasaran," ujar Sudirman Said.
Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo menyatakan, ketika ini, pelanggan 450 VA hanya dikenaikan tarif listrik Rp 400 per kWh dan 900 VA hanya Rp 600 per kWh. Sementara, tarif keekonomian atau nonsusidi pelanggan 1.300 VA yang akan diberlakukan pada pelanggan 450 dan 900 VA, mencapai Rp 1.352 per kWh.
Dengan demikian, ada kenaikan tarif dasar listrik 238 persen bagi pelanggan 450 VA dan 125 persen untuk pelanggan 900 VA.
Berdasarkan data yang dikutip dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pelanggan PLN yang menikmati subsidi terdiri dari, golongan Rumah Tangga Golongan R1-450 VA, subsidinya Rp27,606 triliun, Rumah Tangga Golongan R1-900 VA, subsidi Rp27,720 triliun, Industri golongan i-2 daya 14-200 kVa, subsidinya Rp2,459 triliun, Bisnis Golongan B1-2200-5500 VA, subsidinya Rp1,616 triliun.
Sosial golongan S2-3500-200 kVa, subsidinya Rp1,412 triliun, rumah Tangga, golongan R1-1300 VA, subsidinya Rp826 miliar, Bisnis golongan B1-900 VA, subsidinya Rp706 miliar. Bisnis golongan B1-1300 VA, subsidinya Rp672 miliar, Sosial, golongan S2-900 VA subsidinya Rp541 miliar, sosial, golongan S2-450 VAm subsidinya Rp484 miliar.
Pemerintah bakal mencabut subsidi 23 juta pelanggan PLN yang dinilai tidak berhak mendapatkan subsidi alasannya ialah bukan keluarga miskin.
Awalnya akan dilakukan mulai 1 Januari 2016, namun dalam rapat kabinet terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), jadinya kenaikan tdl diundur menjadi 1 Juli 2016.
Sudirman menyebut, rencana pencabutan subsidi 23 juta pelanggan tersebut, didasari oleh perbedaan data jumlah pelanggan 450 VA dan 900 VA yang masih mendapatkan subsidi, yakni sebanyak 48 juta pelanggan.
Dan ini ialah termasuk dalam penyebab alasan dasar PLN mencabut subsidi listrik yang secara otomatis akan menimbulkan kenaikan TDL di tahun 2016 bagi para pelanggan listrik dengan daya 150 VA dan 900 VA dari sisi membayar tagihan listrik akan mengalami kenaikan dari sebelumnya mendapat subsidi dan setelah subsidi dicabut.
Sementara berdasar data Tim Nasional Percepatan dan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) jumlah rumah tangga miskin dan rentan miskin ketika ini tercatat sebanyak 24,7 juta rumah tangga atau 96,7 juta jiwa.
"Artinya, ada 23 juta pelanggan yang bukan kelompok miskin dan rentan miskin, tapi masih menikmati subsidi," jelasnya.
Kriteria Ketentuan Pelanggan Listrik Rumah Tangga Yang Dicabut Subsidinya
Dalam bagan Kementerian ESDM, salah satu indikator yang mampu digunakan petugas PLN untuk menentukan mana pelanggan 450 VA dan 900 VA yang masuk kategori miskin atau tidak miskin, ialah kepemilikan "Kartu Sakti Jokowi", menyerupai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), serta Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Karena itu, petugas PLN pun harus mendatangi satu per satu pelanggan, bagaimana kondisi rumahnya, jumlah anggota keluarga, dan apakah ada pelanggan yang menggunakan listrik untuk berusaha. "Karena data harus benar-benar akurat," katanya.
Sehingga, kalau pelanggan tidak memiliki kartu-kartu tersebut, maka pelanggan listrik akan diminta naik daya ke 1.300 VA yang sudah tidak disubsidi. "Untuk naik daya nanti tidak dipungut biaya (gratis)," ucap Sudirman.
Sebelumnya ketika membuka rapat kabinet, Presiden Jokowi mengatakan kalau subsidi, baik BBM maupun listrik, harus benar-benar diberikan kepada yang berhak. Karena itu, ia meminta PLN benar-benar melaksanakan penyisiran dengan akurat.
Tujuan maksudnya pendataan pelanggan listrik yang akan naik dan subsidi dicabut tersebut ialah semoga masyarakat yang berhak disubsidi tetap mendapat subsidi, sedangkan yang tidak berhak maka harus dicabut subsidinya.
"Jadi jangan hingga salah sasaran," ujar Sudirman Said.
Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo menyatakan, ketika ini, pelanggan 450 VA hanya dikenaikan tarif listrik Rp 400 per kWh dan 900 VA hanya Rp 600 per kWh. Sementara, tarif keekonomian atau nonsusidi pelanggan 1.300 VA yang akan diberlakukan pada pelanggan 450 dan 900 VA, mencapai Rp 1.352 per kWh.
Dengan demikian, ada kenaikan tarif dasar listrik 238 persen bagi pelanggan 450 VA dan 125 persen untuk pelanggan 900 VA.
Besaran Subsidi Listrik PLN
Berdasarkan data yang dikutip dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pelanggan PLN yang menikmati subsidi terdiri dari, golongan Rumah Tangga Golongan R1-450 VA, subsidinya Rp27,606 triliun, Rumah Tangga Golongan R1-900 VA, subsidi Rp27,720 triliun, Industri golongan i-2 daya 14-200 kVa, subsidinya Rp2,459 triliun, Bisnis Golongan B1-2200-5500 VA, subsidinya Rp1,616 triliun.
Sosial golongan S2-3500-200 kVa, subsidinya Rp1,412 triliun, rumah Tangga, golongan R1-1300 VA, subsidinya Rp826 miliar, Bisnis golongan B1-900 VA, subsidinya Rp706 miliar. Bisnis golongan B1-1300 VA, subsidinya Rp672 miliar, Sosial, golongan S2-900 VA subsidinya Rp541 miliar, sosial, golongan S2-450 VAm subsidinya Rp484 miliar.